shallow focus photo of people holding Indonesia flag

Penggerak Aspirasi Rakyat

Pelibatan masyarakat dalam pembentukan hukum, terutama undang-undang di Indonesia masih hanya sekedar pemanis belaka. Suara masyarakat di dengar hanya untuk sekedar formalitas agar terlihat lebih demokratis saja. Indikasi sederhana dari hal itu adalah banyaknya undang-undang yang ketika diundangkan malah menimbulkan protes dan kemarahan masyarakat.

Melalui situs ini kami mencoba memperbaiki kualitas aspirasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang dengan cara berkonsentrasi menyalurkan aspirasi itu melalui media online. Tentunya hal itu berkaitan dengan ide bahwa masyarakat harus ikut menentukan nasibnya sendiri melalui pembentukan hukum yang nantinya akan mengikat atau mengatur mereka.

Di belahan dunia lain ada bentuk yang lebih ekstrim daripada sekedar dengar aspirasi dalam pembentukan undang-undang. Semisal referendum, suatu mekanisme pembentukan undang-undang dimana legislator harus meminta pendapat masyarakat terkait undang-undang yang akan dibentuk kemudian menanyakan persetujuan masyarakat. Ada juga mekanisme inisiatif, dimana masyarakat dengan memenuhi ketentuan tertentu dapat mengajukan suatu hukum untuk diundangkan, dari sinilah inspirasi nama website inisiatif.online diambil.

Selain untuk kepentingan spesifik itu, kami juga menyediakan website ini untuk bertukar pikiran dan menyebarkan berita. Hal itu dikarenakan kesadaran, kumpulan undang-undang adalah kumpulan kepentingan dan kumpulan ide yang dijadikan hukum.

"Ketika kekuasaan membuat hukum dan menegakkan hukum disatukan dalam satu orang... tidak akan ada kebebasan."

Montesquieu

"Pergeseran titik berat fungsi dari perundang-undangan tidak lagi semata-mata kodifikasi kepada terutama modifikasi yang menuntut campur tangan negara yang tidak sedikit terhadap tata kehidupan masyarakat, menyebabkan lahirnya banyak peraturan perundang-undangan."

A. Hamid S. Attamimi

Jimly Asshiddiqie – Perihal Undang-Undang

“Hukum pada pokoknya adalah produk pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh fungsi-fungsi kekuasaan negara yang mengikat subjek hukum dengan hak-hak dan kewajiban hukum berupa larangan (prohibere), atau keharusan (obligatere), ataupun kebolehan (permittere). Hukum negara adalah hukum yang ditetapkan dengan keputusan kekuasaan negara sebagai hasil tindakan pengaturan, penetapan, atau pengadilan. Karena itu, dapat dikatakan bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu.”

blue and white striped round textile
blue and white striped round textile

“Hukum adalah organisasi hak alamiah pertahanan diri yang sah. Ia adalah suatu kekuatan bersama pengganti kekuatan-kekuatan individu. Dan, sebagaimana hak individu yang alamiah dan sah, kekuatan bersama ini seharusnya hanya boleh dipakai untuk melindungi kedirian, kebebasan, dan hak milik; untuk memelihara hak masing-masing individu, dan menjadikan keadilan berdaulat atas kita semua.”

-Frederic Bastiat-

Hukum