Bedakan impeachment dan diskualifikasi, Denny Indrayana: Gibran Bisa Dicopot Lewat MK

“Dia tidak pernah memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden kalau tidak bisa membuktikan pernah lulus dan punya bukti kelulusan pendidikan SLTA atau sederajat,”

BERITA-POLITIK HUKUM

Edi.

9/4/20265 min read

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana, mengungkapkan rencana membawa persoalan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Denny, persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden meskipun yang bersangkutan telah dilantik dan hampir dua tahun menjalankan jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny dalam perbincangan bersama akademisi dan pakar hukum tata negara Refly Harun. Refly membuka pembicaraan dengan mempertanyakan dasar konstitusional langkah yang disiapkan Denny, terutama karena Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, salah satunya apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Refly menilai persoalan yang hendak diajukan Denny cukup menantang karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Ia menyebut Denny tampaknya menemukan celah konstitusional untuk membawa persoalan tersebut ke MK dengan harapan putusan pengadilan dapat mendiskualifikasi Gibran sehingga jabatan Wakil Presiden kemudian diisi melalui mekanisme konstitusional.

Denny kemudian menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak diarahkan sebagai proses pemakzulan atau impeachment, melainkan sebagai upaya membatalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden. “Yang akan kita lakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden. Disqualification, Diskualifikasi calon,” kata Denny.

Menurut Denny, perbedaan antara impeachment dan diskualifikasi menjadi penting. Impeachment merupakan mekanisme pemberhentian dari jabatan melalui jalur DPR, MK, dan MPR. Sementara itu, diskualifikasi yang diajukannya ditempatkan sebagai persoalan sengketa pemilu yang menurutnya menjadi kewenangan MK.

Denny berangkat dari argumentasi bahwa cacat dalam pemenuhan syarat pencalonan tidak otomatis hilang hanya karena seorang calon telah dilantik. Ia menyebut terdapat prinsip yang ingin dibangun bahwa “cacat calon tidak sembuh, tidak hilang karena pelantikan”.

Ia juga menilai terdapat perbedaan mendasar antara seseorang yang semula memenuhi persyaratan kemudian tidak lagi memenuhi syarat dengan orang yang sejak awal tidak pernah memenuhi syarat pencalonan.

Menurut Denny, Pasal 7A UUD 1945 berbicara mengenai kondisi ketika seorang pejabat “tidak lagi memenuhi syarat”. Sebagai contoh, ia menggambarkan seseorang yang semula sehat ketika mencalonkan diri tetapi kemudian mengalami gangguan kesehatan setelah menjabat. Kondisi tersebut berbeda dengan dugaan terhadap Gibran yang menurut Denny berkaitan dengan persyaratan yang seharusnya telah dipenuhi sejak awal pencalonan.

“Dia tidak pernah memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden kalau tidak bisa membuktikan pernah lulus dan punya bukti kelulusan pendidikan SLTA atau sederajat,” ujar Denny.

Denny mengatakan persoalan syarat pendidikan tersebut menjadi perhatian karena, menurut pengakuannya, baru diketahuinya sekitar tiga minggu sebelum perbincangan tersebut. Ia kemudian membuat sayembara untuk mendorong publik menemukan dokumen yang dapat membuktikan bahwa Gibran memiliki kelulusan pendidikan yang setara SLTA atau sederajat.

Sayembara itu, kata Denny, akan ditutup pada 9 September. Hingga saat perbincangan berlangsung, ia menyebut belum ada peserta yang menunjukkan dokumen yang menjadi dasar bukti kelulusan pendidikan Gibran yang dipersoalkan.

Setelah sayembara berakhir, Denny mengatakan jalur yang dianggap paling menentukan adalah peradilan. Ia menyebut pihaknya merencanakan pengajuan sengketa Pilpres ke MK pada pekan berikutnya.

Dalam rencana tersebut, Denny juga mengungkap sejumlah pihak yang disebut siap menjadi pemohon. Di antaranya Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Partai Umat, serta tokoh yang disebutnya memiliki kredibilitas dan integritas, Busro Muqoddas. Denny juga mengatakan dirinya berencana memposisikan diri sebagai pemohon.

Denny menilai persoalan legal standing menjadi salah satu aspek yang harus dipersiapkan. Forum purnawirawan TNI, misalnya, disebut telah beberapa kali bersurat kepada DPR terkait persoalan tersebut tetapi tidak memperoleh respons. Sementara Partai Umat disebut memiliki kepentingan karena merupakan peserta Pemilu 2024 dan mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden yang berbeda.

Menurut Denny, apabila benar Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan keadilan dalam kompetisi Pilpres 2024.

Namun, Refly Harun mengingatkan bahwa terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni konsekuensi hukum apabila dugaan tersebut benar. Refly mempertanyakan bagaimana posisi Presiden terpilih apabila persoalan Gibran diajukan sebagai sengketa hasil Pilpres.

Menanggapi hal tersebut, Denny mengatakan proses pembuktian harus terlebih dahulu dilakukan untuk mengetahui apakah Gibran memang memenuhi syarat pendidikan atau tidak. Selain itu, menurutnya, perlu diperiksa apakah pasangan calon presiden mengetahui persoalan tersebut ketika mengusung Gibran.

“Kalau pasangannya sendiri juga tidak tahu ya artinya kan tidak boleh dong kesalahan dari calon wakil ditimpakan juga ke calon presiden,” kata Denny.

Denny kemudian menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat 3, yang menurutnya memberikan pengecualian terkait bukti pendidikan bagi calon yang bersekolah di luar negeri. Ia menilai ketentuan tersebut patut diperiksa karena dianggap memiliki kemiripan dengan kondisi pendidikan Gibran.

“Syarat pendidikan ini dalam 18 ayat 3 itu ditulis jika Presiden Wakil Presiden sekolah SMA-nya di luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti,” ujar Denny. Menurut Denny, ketentuan tersebut berbeda dengan pengaturan dalam pemilu-pemilu sebelumnya. Ia menyebut tidak menemukan pengecualian serupa dalam peraturan KPU yang mengatur dokumen pembuktian syarat pendidikan pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019.

Dari situ, Denny mengatakan muncul pertanyaan mengenai alasan norma tersebut muncul pada 2023. Ia bahkan menyebut terdapat kecurigaan bahwa norma tersebut dirancang agar Gibran dapat memenuhi persyaratan pencalonan. “Ini norma yang didesain untuk supaya Gibran bisa lolos sebagai calon,” kata Denny.

Meski demikian, Denny menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut terbukti, konsekuensi hukum menurutnya harus diarahkan kepada pihak yang memang melakukan kesalahan. Jika Prabowo tidak mengetahui persoalan tersebut, ia menilai sanksi tidak semestinya dikenakan kepada Presiden.

Karena itu, Denny menekankan bahwa permohonan yang akan diajukan bukanlah pembatalan pasangan calon secara keseluruhan, melainkan pembatalan sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden.

Denny juga mengakui bahwa gagasan tersebut bukan jalur hukum tata negara yang lazim. Ia menyadari argumentasi tersebut dapat menimbulkan perdebatan di kalangan ahli hukum tata negara, terutama karena Gibran telah dilantik.

Namun, Denny mengatakan terdapat putusan MK dalam perkara lain yang menurutnya menunjukkan bahwa pelantikan tidak selalu menjadi penghalang bagi MK untuk membatalkan hasil proses pemilihan apabila ditemukan persoalan hukum. Ia kemudian menggunakan argumentasi tersebut untuk mendukung pandangannya bahwa pelantikan tidak otomatis menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap dugaan cacat syarat pencalonan.

“Pagar atau dinding pelantikan itu tidak menghalangi MK untuk menegakkan proses pemilu yang jujur dan adil,” ujar Denny.

Ia juga menyebut sejumlah perkara pemilihan kepala daerah ketika calon dibatalkan karena persoalan syarat pendidikan. Dalam salah satu contoh yang disampaikan, calon disebut telah memiliki pendidikan tinggi tetapi ternyata tidak memenuhi persyaratan pendidikan pada jenjang SMA.

Bagi Denny, persoalan yang hendak diperiksa relatif sederhana karena bersifat administratif. MK, menurut dia, hanya perlu memastikan apakah terdapat dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang dipersyaratkan. “Ini kan hanya masalah dalam tanda kutip ya, tapi tetap penting pendidikannya setara SMA atau tidak,” katanya.

Denny memperkirakan pembuktian bahkan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Ia menyebut pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta penjelasan kementerian terkait mengenai dasar pemberian penyetaraan pendidikan kepada Gibran. “Jangan-jangan dalam dua tiga kali sidang sudah ketahuan ada atau tidak ijazahnya,” ujar Denny.

Dalam pandangannya, jalur tersebut juga lebih sederhana dibandingkan proses impeachment yang membutuhkan keterlibatan DPR dan MPR. Denny menyebut sengketa pendidikan tersebut tidak memerlukan proses pembuktian kompleks sebagaimana perkara pelanggaran berat lainnya.

Meski demikian, ia menyadari bahwa salah satu tantangan utama berada pada tahap awal pemeriksaan perkara di MK. Denny mengkhawatirkan permohonan tersebut dihentikan melalui proses dismissal sebelum substansinya diperiksa.

Karena itu, ia berharap MK memberikan kesempatan untuk memeriksa pokok persoalan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terbuka justru dapat memberikan kepastian. Jika dokumen penyetaraan pendidikan Gibran ternyata ada, persoalan selesai. Sebaliknya, apabila tidak ada, maka harus ada konsekuensi hukum. “Jadi jangan kemudian didismiss karena alasan-alasan prosedural,” kata Denny.

Denny menegaskan bahwa apabila Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan sejak awal pencalonan, konsekuensinya menurut dia adalah pembatalan status sebagai calon atau diskualifikasi. Karena status pencalonannya dibatalkan, posisi sebagai Wakil Presiden juga dianggap ikut terdampak.

Refly Harun kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan Wakil Presiden. Denny menjelaskan bahwa apabila jabatan Wakil Presiden kosong, mekanisme pengisian dilakukan berdasarkan ketentuan konstitusi, yakni Presiden mengajukan dua nama untuk kemudian dipilih MPR dalam batas waktu yang ditentukan.

Di akhir perbincangan, Refly menyebut gagasan tersebut sebagai upaya mencari “legal breakthrough” atau “constitutional breakthrough” karena DPR dinilai tidak kunjung mengambil inisiatif untuk memeriksa persoalan ijazah Gibran.

Denny sendiri menekankan bahwa tujuan utama langkah tersebut bukan persoalan pribadi Gibran, melainkan penegakan aturan main dalam pencalonan pemimpin nasional. Ia mengatakan seluruh persyaratan pencalonan bersifat kumulatif dan harus dipenuhi.

“Jangan kita merubah-merubah aturan syarat pencalonan. Kalau orang sudah menjabat sekalipun ternyata ditemukan, syarat pencalonannya tidak terpenuhi, dia harus diberhentikan,” ujar Denny.

Menurut Denny, pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa setiap calon harus serius memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Ia menilai seseorang yang telah terpilih dan dilantik tidak semestinya membuat persoalan pemenuhan syarat pencalonan menjadi tidak dapat diperiksa.

Refly kemudian menutup perbincangan dengan menyatakan dukungannya terhadap upaya tersebut sebagai bagian dari pembelajaran kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara Denny berharap gagasan tersebut dapat diterima oleh setidaknya lima hakim MK sehingga permohonan yang akan diajukan dapat dikabulkan.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025