Di Balik Kata “Universal”: Perdebatan tentang Siapa yang Dicakup dalam Deklarasi HAM

Pertanyaan mengenai universalitas kemudian mencakup persoalan apakah hak-hak yang dirumuskan dalam deklarasi tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang belum memiliki posisi setara dalam sistem politik internasional.

PEMBENTUKAN HUKUM

Arka C.G.

9/2/20266 min read

A crowd of people walking across the Shibuya Crossing in Tokyo, Japan
A crowd of people walking across the Shibuya Crossing in Tokyo, Japan

Kata “universal” dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) lahir melalui perdebatan mengenai cakupan hak, keterlibatan berbagai negara, hingga pertanyaan tentang siapa yang harus diakui sebagai pemilik hak asasi manusia.

Perubahan nama dari International Declaration menjadi Universal Declaration menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Menurut Steven L. B. Jensen, istilah “universal” memiliki pengertian yang lebih luas dibandingkan sekadar hubungan antarnegara.

Steven L. B. Jensen berkata “Universal is something that involves civil society, involves the whole world beyond states.” atau “Universal adalah sesuatu yang melibatkan masyarakat sipil, yang mencakup seluruh dunia melampaui negara-negara.”

Pembahasan mengenai makna universalitas itu mengemuka dalam diskusi berjudul “HiStories: 75 years of the Universal Declaration of Human Rights” dari Kanal YouTube United Nations Library & Archives Geneva. Dalam diskusi tersebut, Pembawa Acara Natalie Alexander berbincang dengan Steven L. B. Jensen, Chitra Marie Massey, dan Danielle Hughes mengenai proses penyusunan serta perkembangan gagasan di balik Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Dari Deklarasi Internasional ke Deklarasi Universal

Jensen menjelaskan bahwa perubahan istilah dari International Declaration menjadi Universal Declaration terjadi menjelang pengakuan terhadap dokumen tersebut.

Menurutnya, perubahan itu berkaitan dengan perbedaan cara memahami ruang lingkup deklarasi. Istilah “internasional” lebih dekat dengan hubungan antarnegarа, sedangkan istilah “universal” memperluas cakupan pembahasan hingga melampaui negara sebagai satu-satunya aktor dalam masalah Hak Asasi Manusia.

Dalam proses perumusannya, persoalan tersebut berkaitan pula dengan kondisi politik dunia, termasuk keberadaan wilayah-wilayah yang masih berada di bawah kekuasaan kolonial.

Pertanyaan mengenai universalitas kemudian mencakup persoalan apakah hak-hak yang dirumuskan dalam deklarasi tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang belum memiliki posisi setara dalam sistem politik internasional.

Jensen menggambarkan proses itu sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai siapa saja yang termasuk dalam cakupan hak asasi manusia.

Persoalan Bahasa dan Siapa yang Disebut “Manusia”

Perdebatan mengenai universalisme juga berlangsung melalui pilihan bahasa yang digunakan dalam dokumen. Jensen menyoroti kontribusi sejumlah diplomat perempuan dalam proses tersebut, termasuk Bertha Lutz dari Brasil, Minerva Bernardino dari Republik Dominika, serta sejumlah diplomat perempuan dari India.

Keterlibatan mereka berkaitan dengan perjuangan agar bahasa mengenai hak tidak dibatasi oleh pengertian yang berpusat pada laki-laki. “It's not just about men. It's not ‘Rights of Man’ either.” atau “Ini bukan hanya tentang laki-laki. Ini juga bukan semata-mata ‘hak-hak manusia’ dalam pengertian yang berpusat pada laki-laki.” Ucap Jansen.

Jensen menambahkan, perubahan bahasa memiliki pengaruh terhadap cara sebuah deklarasi mendefinisikan pihak yang dicakup oleh prinsip-prinsipnya. Perdebatan mengenai terminologi tersebut menjadi bagian dari proses untuk merumuskan deklarasi yang ditujukan kepada manusia secara lebih luas.

Kontribusi Berbagai Kawasan Dunia

Jensen juga menolak pandangan yang menggambarkan hak asasi manusia internasional sebagai proyek yang hanya berasal dari Barat. “Human rights were never a Western project.” atau “Hak asasi manusia tidak pernah merupakan proyek Barat.”

Dalam pembahasan tersebut, ia menyebut keterlibatan berbagai tokoh dan negara dari sejumlah kawasan dunia dalam proses pembentukan dan perkembangan gagasan hak asasi manusia. Nama P. C. Chang dari China, Charles Malik dari Lebanon, Hernán Santa Cruz dari Chile, serta Hansa Mehta dari India menjadi bagian dari tokoh yang disebut dalam diskusi mengenai perumusan deklarasi.

Jensen juga menekankan peran negara-negara Amerika Latin. Menurutnya, negara-negara di kawasan tersebut telah terlibat dalam perkembangan gagasan mengenai hak asasi manusia sejak proses pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Chitra Marie Massey menyampaikan bahwa proses perumusan deklarasi melibatkan pihak-pihak dengan latar belakang dan pengalaman yang berbeda. Perbedaan tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan yang dihadapi dunia, termasuk kolonialisme, diskriminasi, dan ketidaksetaraan. “What we ended up with was, without any doubt, a document that was acceptable to all, where people all over the world had contributed to it.” atau “Yang pada akhirnya kita miliki, tanpa keraguan, adalah sebuah dokumen yang dapat diterima oleh semua pihak, dan orang-orang dari berbagai belahan dunia telah memberikan kontribusi terhadapnya.” Massey menjelaskan bahwa keberagaman pengalaman tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan kesepakatan mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Hak Asasi yang Disepakati Sebelum Definisinya Jelas

Jensen juga menguraikan proses masuknya isu hak asasi manusia ke dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurutnya, ketika gagasan mengenai hak asasi manusia dimasukkan sebagai salah satu tujuan dalam Piagam PBB, belum terdapat kejelasan mengenai bentuk dan cakupan konkret dari hak-hak yang dimaksud.

Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan pernyataan, “You agree on something that there's not clarity on.” atau “Anda menyepakati sesuatu yang sebenarnya belum memiliki kejelasan.” Kondisi itu kemudian mendorong perlunya perumusan lebih lanjut mengenai hak dan kebebasan yang akan menjadi bagian dari kerangka internasional.

Komisi Hak Asasi Manusia kemudian menjadi salah satu ruang utama dalam proses perumusan dokumen tersebut. Pembahasan dilakukan melalui berbagai tingkatan, termasuk penyusunan rancangan, kelompok kerja, dan perdebatan dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam proses tersebut, rumusan mengenai setiap bagian dari deklarasi menjadi bahan pembahasan dan negosiasi.

Ketika Kolonialisme Menguji Gagasan Universal

Konteks kolonialisme menjadi salah satu persoalan yang tidak dapat dipisahkan dari perdebatan mengenai universalisme. Pada masa perumusan deklarasi, sebagian masyarakat dunia masih hidup di wilayah yang berada di bawah kekuasaan kolonial.

Keadaan tersebut memunculkan persoalan mengenai apakah prinsip-prinsip yang dirumuskan dalam deklarasi dapat benar-benar mencakup seluruh manusia. Jensen menempatkan persoalan kolonialisme sebagai salah satu konteks penting dalam membaca proses perumusan DUHAM.

Selain kolonialisme, perdebatan juga berlangsung dalam konteks persoalan rasisme, diskriminasi, ketidaksetaraan, serta perkembangan konflik politik antarnegara. Pembentukan deklarasi, menurut pembahasan dalam diskusi tersebut, berlangsung di tengah berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat internasional.

Arsip dan Suara di Luar Negara

Danielle Hughes menyoroti dokumen-dokumen arsip yang merekam proses perumusan deklarasi. Menurut Hughes, arsip menunjukkan bahwa komentar terhadap rancangan deklarasi tidak hanya berasal dari pemerintah atau negara.

Berbagai organisasi dan individu juga menyampaikan pandangan terhadap rancangan dokumen tersebut. Kelompok-kelompok yang disebut dalam arsip mencakup asosiasi hukum, organisasi perempuan, kelompok keagamaan, organisasi yang bergerak dalam bidang keperawatan dan kesehatan, serta sejumlah organisasi lainnya.

Dokumen-dokumen tersebut memperlihatkan bahwa proses pembentukan deklarasi juga menerima pandangan dari pihak di luar struktur pemerintahan. Hughes juga menunjukkan bagaimana bahasa deklarasi terus mengalami perubahan selama proses perumusan.

Dokumen arsip mencatat berbagai rancangan, terjemahan, koreksi, dan komentar yang muncul selama pembahasan. Salah satu dokumen yang dibahas adalah surat dari seorang individu di Swiss kepada John Humphrey yang mengusulkan pentingnya pendidikan hak asasi manusia serta adanya hari khusus untuk memperingati hak asasi manusia.

Deklarasi sebagai Kerangka Hak Asasi Manusia

Massey menggambarkan DUHAM sebagai sebuah roadmap atau panduan. “For me personally, I see it as a roadmap.” atau “Bagi saya pribadi, saya melihatnya sebagai sebuah peta jalan.” ungkap Massey.

Dalam diskusi tersebut, deklarasi diposisikan sebagai kerangka untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan martabat dan hak manusia. Massey menyinggung sejumlah isu yang masih berkaitan dengan pembahasan hak asasi manusia, termasuk ketimpangan, kemiskinan, kelaparan, kesehatan, pendidikan, perumahan, perubahan iklim, perpindahan penduduk, serta perlindungan kelompok yang berada dalam posisi rentan. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut menunjukkan pentingnya melihat hak asasi manusia dalam kaitannya dengan berbagai perkembangan yang dihadapi dunia.

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Realisme

Dalam diskusi tersebut, Jensen juga membahas cara melihat hak asasi manusia sebagai bagian dari upaya menghadapi persoalan dunia. “Human rights in the UDHR is an act of realism.” atau “Hak asasi manusia dalam DUHAM adalah sebuah tindakan realisme.” Ia kemudian menambahkan, “Human rights, in many ways, is the grand strategy we need for the 21st century.” atau “Dalam banyak hal, hak asasi manusia adalah strategi besar yang kita perlukan untuk abad ke-21.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai peran hak asasi manusia dalam menghadapi persoalan dan konflik yang berkembang dalam kehidupan internasional.

Ingatan tentang Perang

Natalie Alexander dalam bagian akhir diskusi menyinggung kisah René Cassin dan pengalaman perang yang membentuk kehidupannya. Menurut kisah yang disampaikan Alexander, Cassin pernah mengalami cedera serius dalam Perang Dunia I. Dalam sebuah percakapan yang diceritakan kembali, Cassin disebut pernah menjawab pertanyaan mengenai kondisi fisiknya dengan mengatakan “I carry the pain of war with me.” atau “Saya membawa rasa sakit perang bersama saya.” Kisah tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai latar belakang dunia yang melahirkan gagasan tentang perlindungan terhadap martabat manusia. Pengalaman perang menjadi salah satu bagian dari konteks sejarah yang dibicarakan dalam diskusi mengenai lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

“Kita Semua Harus Bekerja Bersama”

Pada bagian akhir diskusi, Massey menekankan pentingnya kerja sama dalam upaya menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. “We all have to work together.” atau “Kita semua harus bekerja bersama.” ujar Massey.

Ia menyebut bahwa peran dalam mewujudkan prinsip-prinsip hak asasi manusia tidak hanya berada pada lembaga internasional dan pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dunia usaha, media, serta generasi muda. Massey juga mengajak generasi muda untuk melihat deklarasi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. “This is ours. We believe in it and we want to make this come true.” atau “Ini milik kita. Kita percaya kepadanya dan kita ingin menjadikannya kenyataan.” ungkapnya.

Pembahasan mengenai peringatan perjalanan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut memperlihatkan bahwa istilah “universal” sendiri merupakan bagian dari proses perumusan yang melibatkan perdebatan mengenai cakupan hak, bahasa, kolonialisme, serta kontribusi berbagai negara dan kelompok.

Perubahan dari istilah International Declaration menjadi Universal Declaration menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Sementara arsip dan keterangan para narasumber menunjukkan bahwa perumusan deklarasi melibatkan beragam aktor dan latar belakang.

Perdebatan mengenai universalitas pada akhirnya berkaitan dengan pertanyaan mengenai bagaimana hak dan martabat manusia dirumuskan untuk mencakup masyarakat yang berada di berbagai kawasan dan berada dalam kondisi politik serta sosial yang berbeda.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025