Dialektika HAM Syariah: Perbedaan DUHAM 1948 dan CDHRI 1990

Kedua dokumen dengan demikian sama-sama mengakui kesetaraan manusia. Tetapi CDHRI menambahkan satu elemen yang tidak menjadi dasar eksplisit dalam Pasal 1 DUHAM, yaitu ketundukan kepada Tuhan.

PEMBENTUKAN HUKUM

Arka C.G.

9/5/202610 min read

peoples walking on pedestrian lane
peoples walking on pedestrian lane

Universal Declaration of Human Rights/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Cairo Declaration on Human Rights in Islam (CDHRI) 1990 sama-sama berbicara mengenai martabat manusia, kebebasan, kesetaraan, kehidupan, keluarga, kepemilikan, serta berbagai hak fundamental lainnya. Namun, kesamaan objek tersebut tidak berarti keduanya memiliki konstruksi hak asasi manusia yang identik.

Perbedaan keduanya justru terlihat ketika ketentuan-ketentuan yang memiliki tema serupa dibaca secara berdampingan. DUHAM merumuskan hak sebagai hak yang melekat pada setiap manusia dan menempatkannya sebagai standar bersama bagi semua bangsa dan negara. CDHRI juga mengakui hak-hak fundamental manusia, tetapi secara eksplisit menempatkan hak dan kebebasan tersebut dalam kerangka Islam dan Syariah. Dengan demikian, perbedaan utama antara kedua dokumen bukan terletak pada ada atau tidaknya pengakuan terhadap hak asasi manusia, melainkan pada fondasi norma dan batas terhadap pelaksanaan hak tersebut.

Sebelum mengulas perbedaan kedua dokumen HAM tersebut, perlu diketahui CDHRI merupakan respon para cendikiawan Islam yang terafiliasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) terhadap DUHAM. Respon tersebut muncul karena ada beberapa hal fundamental yang dianggap berbeda dari sudut pandang Islam terkait HAM. Respon ini merupakan salah satu respon terdokumentasi dari sekian banyak respon, dialektika atau perdebatan bahkan saat DUHAM itu sendiri dirumuskan.

Martabat dan kesetaraan manusia

DUHAM memulai deklarasinya dengan prinsip bahwa manusia dilahirkan bebas dan setara. Pasal 1 menyatakan:

All human beings are born free and equal in dignity and rights.”

“Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak.”

DUHAM kemudian menambahkan bahwa manusia dibekali akal dan hati nurani serta harus memperlakukan satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

CDHRI juga menempatkan manusia dalam satu keluarga dan mengakui kesetaraan martabatnya. Namun, konstruksi yang digunakan berbeda. Pasal 1 (a) menyatakan:

All human beings form one family whose members are united by submission to God and descent from Adam.”

“Semua manusia membentuk satu keluarga yang para anggotanya dipersatukan oleh ketundukan kepada Tuhan dan keturunan dari Adam.”

Pasal yang sama kemudian menyatakan:

All men are equal in terms of basic human dignity and basic obligations and responsibilities, without any discrimination on the grounds of race, colour, language, sex, religious belief, political affiliation, social status or other considerations.”

“Semua manusia setara dalam hal martabat dasar kemanusiaan serta kewajiban dan tanggung jawab dasar, tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, keyakinan agama, afiliasi politik, status sosial, atau pertimbangan lainnya.”

Kedua dokumen dengan demikian sama-sama mengakui kesetaraan manusia. Tetapi CDHRI menambahkan satu elemen yang tidak menjadi dasar eksplisit dalam Pasal 1 DUHAM, yaitu ketundukan kepada Tuhan.

Perbedaan ini penting karena sejak awal CDHRI tidak menggambarkan manusia hanya sebagai subjek yang memiliki hak, tetapi sebagai manusia yang memiliki hak sekaligus kewajiban dan tanggung jawab dalam hubungan dengan Tuhan. DUHAM, sementara itu, memulai formulasi haknya dengan status manusia sebagai manusia “born free and equal in dignity and rights”.

Muasal hak

Perbedaan semakin jelas dalam pembukaan kedua dokumen. DUHAM menyatakan bahwa:

recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world

“pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang setara serta tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.”

Rumusan tersebut menempatkan inherent dignity dan equal and inalienable rights sebagai dasar konseptual.

CDHRI menggunakan konstruksi yang lebih eksplisit mengenai hubungan hak dengan agama. Dalam pembukaannya disebutkan:

fundamental rights and universal freedoms in Islam are an integral part of the Islamic religion

“hak-hak fundamental dan kebebasan universal dalam Islam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agama Islam.”

CDHRI kemudian menyatakan bahwa hak-hak tersebut merupakan:

binding divine commandments

“perintah-perintah ilahi yang mengikat.”

Perbedaannya menjadi mendasar. DUHAM berbicara tentang hak yang melekat pada manusia dan harus diakui secara universal. CDHRI mengakui hak fundamental dan kebebasan universal, tetapi secara eksplisit menghubungkannya dengan agama Islam dan perintah ilahi. Karena itu, kedua dokumen sama-sama menggunakan bahasa universal tentang hak manusia, tetapi memberikan dasar normatif yang berbeda terhadap universalitas tersebut.

Kebebasan beragama: hak mengubah agama

Perbedaan yang paling konkret muncul pada kebebasan beragama. Pasal 18 DUHAM menyatakan:

Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya.”

DUHAM dengan demikian tidak berhenti pada hak untuk memiliki atau menjalankan agama. Ia secara eksplisit memasukkan freedom to change his religion or belief, kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinan, sebagai bagian dari kebebasan beragama.

CDHRI mempunyai ketentuan yang berbeda. Pasal 10 menyatakan:

Islam is the religion of unspoiled nature. It is prohibited to exercise any form of compulsion on man or to exploit his poverty or ignorance in order to force him to change his religion to another religion or to atheism.”

“Islam adalah agama fitrah yang tidak tercemar. Dilarang melakukan segala bentuk pemaksaan terhadap manusia atau mengeksploitasi kemiskinan atau ketidaktahuannya untuk memaksanya mengubah agamanya ke agama lain atau menjadi ateis.”

Perbedaan tekstualnya jelas. DUHAM menyatakan secara afirmatif bahwa kebebasan beragama mencakup hak untuk mengubah agama atau keyakinan. CDHRI, dalam ketentuan yang dikutip, menyatakan larangan terhadap pemaksaan untuk mengubah agama menjadi agama lain atau menjadi ateis.

Dengan demikian, kedua dokumen sama-sama menolak pemaksaan dalam perkara agama, tetapi tidak merumuskan persoalan perubahan agama dengan cara yang sama. DUHAM menjadikannya bagian eksplisit dari kebebasan individual, CDHRI merumuskannya terutama melalui larangan pemaksaan dan dalam kerangka Islam.

Kebebasan berekspresi dan Syariah sebagai batas

Perbedaan lain yang sangat penting terdapat dalam kebebasan berekspresi. Pasal 19 DUHAM menyatakan:

Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.”

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan serta untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas-batas wilayah.”

CDHRI juga mengakui kebebasan menyatakan pendapat. Pasal 22(a) menyatakan:

Everyone shall have the right to express his opinion freely

“Setiap orang berhak menyatakan pendapatnya secara bebas.”

Namun, Pasal 22 (b) langsung memberikan parameter normatif:

Everyone shall have the right to express his opinion freely in such manner as would not be contrary to the principles of the Shari'ah.”

“Setiap orang berhak menyatakan pendapatnya secara bebas dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.”

Di sini perbedaannya bukan bahwa DUHAM mengenal kebebasan tanpa batas sementara CDHRI mengenal kebebasan yang dibatasi. DUHAM sendiri mengenal pembatasan hak. Pasal 29 (2) menyatakan:

In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.”

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh hukum semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang semestinya terhadap hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil dari moralitas, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Perbedaan terletak pada parameter pembatasannya. DUHAM merujuk pada hukum, hak dan kebebasan orang lain, moralitas, ketertiban umum, kesejahteraan umum dan masyarakat demokratis. CDHRI secara eksplisit memasukkan prinsip-prinsip Syariah sebagai batas kebebasan berekspresi.

Dengan demikian, perbedaannya bersifat struktural. Kedua deklarasi sama-sama mengakui kebebasan, tetapi menggunakan kerangka normatif yang berbeda untuk menentukan batas kebebasan tersebut.

Hak hidup: hak manusia dan pemberian Tuhan

Kedua dokumen juga memberikan perlindungan terhadap kehidupan, tetapi dengan titik tekan berbeda. Pasal 3 DUHAM menyatakan:

Everyone has the right to life, liberty and security of person.”

“Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.”

CDHRI Pasal 2(a) menyatakan:

Life is a God-given gift and the right to life is guaranteed to every human being.”

“Kehidupan adalah karunia yang diberikan Tuhan dan hak untuk hidup dijamin bagi setiap manusia.”

Kedua rumusan sama-sama mengakui hak hidup. Tetapi CDHRI memberikan karakter teologis secara eksplisit. Kehidupan disebut sebagai God-given gift, karunia yang diberikan Tuhan.

Perbedaan ini memperlihatkan kembali pola yang sama. DUHAM merumuskan hak dalam bahasa universal mengenai manusia, CDHRI menghubungkan hak yang sama dengan sumber transenden yang secara eksplisit disebutkan dalam dokumen.

Perkawinan dan keluarga

DUHAM menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai pemegang hak individual dalam perkawinan. Pasal 16(1) menyatakan:

Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution.”

“Laki-laki dan perempuan yang telah dewasa, tanpa pembatasan apa pun berdasarkan ras, kebangsaan atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka memiliki hak yang sama dalam perkawinan, selama perkawinan dan pada saat perkawinan tersebut dibubarkan.”

CDHRI memulai pengaturan keluarga dari kedudukan keluarga sebagai institusi sosial. Pasal 5(a) menyatakan:

The family is the foundation of society, and marriage is the basis of its formation.”

“Keluarga adalah fondasi masyarakat, dan perkawinan merupakan dasar pembentukannya.”

Perbedaan tersebut menunjukkan titik tekan yang tidak sama. DUHAM menonjolkan hak laki-laki dan perempuan sebagai individu dalam perkawinan. CDHRI menekankan keluarga sebagai fondasi masyarakat dan perkawinan sebagai dasar pembentukannya.

Perbedaan ini tidak berarti bahwa salah satu dokumen tidak mengenal keluarga atau hak individual. Keduanya mengenal keduanya. Yang berbeda adalah titik berat konstruksi normatifnya.

Hak milik

DUHAM Pasal 17 memberikan pengakuan langsung terhadap hak individual atas kepemilikan:

Everyone has the right to own property alone as well as in association with others.”

“Setiap orang berhak memiliki harta benda, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.”

Dan:

No one shall be arbitrarily deprived of his property.”

“Tidak seorang pun boleh dirampas hartanya secara sewenang-wenang.”

CDHRI juga mengakui kepemilikan, tetapi menempatkannya dalam kerangka yang lebih luas mengenai fungsi sosial dan ketentuan Islam. Karena itu, sekali lagi, perbedaannya tidak dapat dirumuskan sebagai “DUHAM mengakui hak milik, CDHRI tidak”. Keduanya mengakuinya.

Yang membedakan adalah lingkungan normatif tempat hak tersebut ditempatkan. Dalam DUHAM, hak milik dirumuskan sebagai hak individual yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Dalam CDHRI, hak-hak ekonomi harus dibaca bersama ketentuan deklarasi mengenai kewajiban dan Syariah.

Hak dan kewajiban

DUHAM sendiri tidak mengabaikan kewajiban. Pasal 29 (1) menyatakan:

Everyone has duties to the community in which alone the free and full development of his personality is possible.”

“Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat, karena hanya dalam masyarakatlah perkembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh dimungkinkan.”

Artinya, DUHAM tidak dapat secara tepat disebut sebagai dokumen yang hanya berbicara mengenai hak individual tanpa kewajiban sosial.

Namun, CDHRI memberikan hubungan antara hak dan kewajiban dalam kerangka Islam secara lebih eksplisit. Pembukaannya menyatakan bahwa hak-hak tersebut sekaligus merupakan perintah ilahi yang mengikat, sedangkan Pasal 24 memberikan ketentuan yang sangat tegas:

All the rights and freedoms stipulated in this Declaration are subject to the Islamic Shari'ah.”

“Semua hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam Deklarasi ini tunduk pada Syariah Islam.”

Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 25:

The Islamic Shari'ah is the only source of reference for the explanation or clarification of any of the articles of this Declaration.”

“Syariah Islam adalah satu-satunya sumber rujukan untuk penjelasan atau klarifikasi atas setiap pasal dalam Deklarasi ini.”

Dua pasal tersebut merupakan salah satu titik pembeda paling penting antara CDHRI dan DUHAM.

DUHAM memberikan standar hak dan kemudian mengatur bagaimana hak tersebut dapat dibatasi. CDHRI memberikan hak dan kebebasan, tetapi kemudian secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh hak dan kebebasan tersebut tunduk pada Syariah Islam dan bahwa Syariah merupakan satu-satunya sumber rujukan untuk menjelaskan atau memperjelas ketentuan-ketentuannya.

Karena itu, perbedaan keduanya bukan sekadar perbedaan terminologi keagamaan. Ia menyangkut hierarki norma yang digunakan untuk memahami hak.

Dua model universalitas

Perbedaan tersebut pada akhirnya membawa kita kepada persoalan universalitas. DUHAM menyebut deklarasinya sebagai:

a common standard of achievement for all peoples and all nations

“suatu standar pencapaian bersama bagi semua bangsa dan semua negara.”

Frasa tersebut memperlihatkan orientasi universal DUHAM. Deklarasi tersebut dimaksudkan sebagai standar bersama bagi manusia dalam komunitas internasional.

CDHRI juga menggunakan bahasa universal mengenai hak. Bahkan dalam pembukaannya disebutkan mengenai “universal freedoms”. Namun, universalitas tersebut diletakkan dalam kerangka Islam.

Pembukaan CDHRI menyatakan bahwa hak dan kebebasan fundamental dalam Islam merupakan bagian integral dari agama Islam, sementara Pasal 24 dan 25 kemudian menjadikan Syariah sebagai parameter dan sumber rujukan deklarasi. Karena itu, kedua dokumen dapat sama-sama berbicara mengenai universalitas, tetapi universalitas tersebut dibangun melalui arsitektur normatif yang berbeda.

DUHAM berusaha menetapkan standar bersama bagi semua manusia dan semua bangsa. CDHRI berusaha merumuskan hak-hak manusia secara universal tetapi menempatkannya dalam suatu sistem normatif yang secara eksplisit bersumber pada Islam.

Perbedaan bukan pada pengakuan hak, tetapi pada otoritas terakhir

Jika kedua dokumen dibandingkan hanya berdasarkan daftar haknya, perbedaannya mungkin terlihat tidak terlalu besar. Keduanya mengakui kehidupan, martabat, kesetaraan, keluarga, kepemilikan, kebebasan berpendapat dan berbagai hak lainnya. Di sisi lain, pembacaan terhadap pasal-pasal tertentu memperlihatkan persoalan yang jauh lebih mendasar.

DUHAM mengatakan:

All human beings are born free and equal in dignity and rights.”

“Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak.”

CDHRI mengatakan:

All human beings form one family whose members are united by submission to God and descent from Adam.”

“Semua manusia membentuk satu keluarga yang para anggotanya dipersatukan oleh ketundukan kepada Tuhan dan keturunan dari Adam.”

DUHAM memberikan hak untuk mengubah agama:

this right includes freedom to change his religion or belief

“hak ini mencakup kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya.”

CDHRI berbicara mengenai larangan memaksa seseorang untuk mengubah agamanya:

It is prohibited to exercise any form of compulsion on man ... in order to force him to change his religion to another religion or to atheism.”

“Dilarang melakukan segala bentuk pemaksaan terhadap manusia ... untuk memaksanya mengubah agamanya ke agama lain atau menjadi ateis.”

DUHAM mengatur kebebasan berekspresi dan kemudian menentukan pembatasannya melalui hukum, hak orang lain, moralitas, ketertiban umum, kesejahteraan umum dan masyarakat demokratis. CDHRI menyatakan secara langsung bahwa kebebasan menyatakan pendapat harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Dan pada akhirnya, CDHRI menyatakan:

All the rights and freedoms stipulated in this Declaration are subject to the Islamic Shari'ah.”

“Semua hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam Deklarasi ini tunduk pada Syariah Islam.”

Serta:

The Islamic Shari'ah is the only source of reference for the explanation or clarification of any of the articles of this Declaration.”

“Syariah Islam adalah satu-satunya sumber rujukan untuk penjelasan atau klarifikasi atas setiap pasal dalam Deklarasi ini.”

Dari teks tersebut, perbedaan paling fundamental dapat dirumuskan secara sederhana. DUHAM dan CDHRI sama-sama mengakui hak asasi manusia, tetapi tidak menempatkan hak tersebut dalam fondasi normatif yang sama.

DUHAM membangun sebuah standar hak yang ditujukan kepada seluruh manusia dan bangsa. CDHRI menerima bahasa hak universal, tetapi memberikan batas dan sumber penafsirannya melalui Syariah Islam.

Karena itu, CDHRI 1990 tidak tepat dipahami semata-mata sebagai penolakan terhadap DUHAM. Teksnya sendiri menunjukkan bahwa CDHRI mengakui banyak hak yang juga terdapat dalam DUHAM. Yang dilakukan CDHRI adalah merumuskan hak-hak tersebut kembali dalam suatu kerangka normatif Islam.

Di situlah letak perbedaan paling penting antara kedua deklarasi, bukan pada pertanyaan apakah manusia memiliki hak, tetapi pada pertanyaan siapa atau norma apa yang memiliki otoritas terakhir untuk menentukan makna, ruang lingkup dan batas hak tersebut.

DUHAM menjadikan manusia sebagai pemegang hak universal dan deklarasinya sebagai standar pencapaian bersama bagi semua bangsa dan negara. CDHRI menjadikan hak manusia sebagai bagian dari tatanan normatif Islam dan secara eksplisit menempatkan Syariah sebagai sumber rujukan terakhir bagi penafsiran deklarasinya.

Dengan demikian, perbandingan DUHAM 1948 dan CDHRI 1990 pada akhirnya memperlihatkan dua cara berbeda dalam menjawab pertanyaan yang sama: bagaimana hak manusia dapat dinyatakan universal tanpa kehilangan dasar normatif yang dianggap paling fundamental oleh masing-masing kerangka pemikiran? Jawabannya hampir mirip, namun tetap memiliki perbedaan fundamental terkait otoritas penentu hak.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025