DPR Bukan Badut Ulang Tahun, Tidak Perlu Mengejutkan Dalam Membentuk Undang-Undang
DPR boleh saja mengejutkan, semisal dalam melakukan pengawasan yang benar kepada pemerintah atau dengan menyusun anggaran yang hemat hingga bisa menyelamatkan keuangan negara, tapi dalam pembentukan undang-undang sebaiknya jangan! karena ini perlu pemikiran yang matang dan harus sesuai dengan keinginan rakyat.
PEMBENTUKAN HUKUM
A.S. Munir
5/21/20253 min read
DPR sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi mengejutkan masyarakat dengan beberapa kali membentuk undang-undang yang tidak diharapkan oleh masyarakat. DPR boleh saja mengejutkan, semisal dalam melakukan pengawasan yang benar kepada pemerintah atau dengan menyusun anggaran yang hemat hingga bisa menyelamatkan keuangan negara, tapi dalam pembentukan undang-undang sebaiknya jangan! karena ini perlu pemikiran yang matang dan harus sesuai dengan keinginan rakyat.
Jimly Asshiddiqie menyatakan undang-undang sebagai produk hukum tertinggi setelah konstitusi (undang-undang dasar). Dirinya juga menyampaikan bahwa undang-undang merupakan kebijakan kenegaraan yang ditujukan untuk menjalankan amanat undang-undang dasar.
Pemberlakuan suatu undang-undang mengambil peranan penting bagi masyarakat. Hal itu jika mengingat pernyataan Jimly dikarenakan undang-undang sebagai norma hukum, memiliki kekuatan mengikat untuk mengatur tingkah laku manusia.
Manusia memiliki tingkah laku yang kebanyakan ditujukan untuk mempertahankan hidupnya atau minimal sesuai tabiat manusia untuk membuat hidupnya lebih nyaman. Andai ada undang-undang yang bertentangan dengan ide membuat hidup masyarakat menjadi lebih nyaman atau bahkan merugikan masyarakat tentu undang-undang tersebut patut dipertanyakan fungsinya dalam kehidupan sosial.
Di Indonesia lembaga yang ditugasi membentuk undang-undang adalah DPR meskipun tugasnya dibagi dengan lembaga eksekutif Presiden. Tiap tahun DPR membuat daftar rancangan undang-undang yang sedang dikerjakan bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dari beberapa peristiwa DPR memberi kejutan dengan membentuk undang-undang yang tidak diharapkan masyarakat bahkan beberapa diantaranya ditentang dengan keras melalui beberapa demonstrasi besar di pusat kekuasaan. Oleh karena itu, tulisan ini berupaya merekomendasikan beberapa undang-undang yang laik untuk diprioritaskan DPR dari 41 rancangan undang-undang yang masuk list Prolegnas Prioritas Tahunan DPR. Beberapa undang-undang yang laik didahulukan untuk dibentuk adalah sebagai berikut:
RUU tentang Perubahan UU tentang Ketenagakerjaan/RUU Sistem Pengupahan
UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus tidak memberi banyak perubahan signifikan pada terciptanya lapangan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja. Malah dahulu, saat UU Cipta Kerja dibentuk menimbulkan banyak penentangan dari masyarakat. Melalui diundangkan RUU tentang Perubahan UU tentang Ketenagakerjaan/RUU Sistem Pengupahan diharapkan ada perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan serta sistem pengupahan yang lebih baik.
RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
Energi Baru dan Terbarukan atau populer disingkat menjadi EBT merupakan wacana yang mendasar dari permasalahan lingkungan dunia. Energi yang kita gunakan saat ini dapat dibilang kotor dan cemar serta harganya terlampau mahal. Dalam beberapa penelitian termutakhir sebetulnya ada alternatif energi yang lebih bersih seperti mengandalkan sinar matahari atau gas-gas yang dihasilkan dari limbah rumah tangga. Membangun infrastruktur EBT menjadi keharusan. Agar pembangunan infrastruktur EBT itu makin cepat makan harus segera dibebankan tanggungjawab baik kepada pemerintah maupun masyarakat melalui pembentukan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan.
RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga atau PRT di Indonesia merupakan salah satu jenis pekerjaan yang tidak terlindungi oleh hukum atau masuk ke dalam pekerjaan informal. Mengingat resiko dari jenis pekerjaan ini maka dibutuhkan payung hukum untuk mengatur dan melindungi pekerja rumah tangga. Dua diantara resiko yang dihadapi oleh PRT adalah overtime dan underpaid. Pekerja rumah tangga lebih mungkin tidak mendapatkan waktu istirahat yang baik karena tempat bekerja menyatu dengan tempat tinggal (tinggal bersama pemberi kerja) dan kebanyakan dari mereka dengan beban kerja yang luar biasa melelahkan diupah sangat rendah jika dibanding dengan ukuran kelaikan hidup di suatu wilayah dan pekerjaan yang mereka kerjakan.
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
Bagi Indonesia pengaturan tentang masyarakat hukum adat menjadi penting. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat adat yang lebih dulu ada beserta hak-hak adatnya daripada negara Indonesia itu sendiri. Sebagai negara yang mendaulat dirinya menganut paham negara hukum maka negara harus memberikan jaminan hukum terhadap masyarakat yang lebih dulu ada untuk tetap dapat melaksanakan adatnya. Seperti diketahui sengketa yang menyinggung masyarakat adat tidak jarang ditemui di pemberitaan tanah air. Kebanyakan adalah perampasan tanah adat yang melukai kepentingan adat masyarakat hukum adat. Adanya payung hukum seperti UU untuk melindungi masyarakat hukum adat sudah dinanti lama baik oleh masyarakat hukum adat atau pun oleh orang-orang yang mengharapkan masyarakat adat diperlakukan lebih adil dalam hukum Indonesia.
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
Sering terjadi pencurian data dan beberapa kali lembaga negara kebobolan, apakah masih kurang alasan untuk segera membentuk UU yang mempercepat pembangunan infrastruktur keamanan siber Indonesia. Banyak yang mengatakan juga bahwa saat ini dan masa depan yang akan mengendalikan dunia adalah pihak yang memiliki data paling besar. Tentunya kita sebagai sebuah bangsa menolak untuk dikendalikan sehingga keamanan dari data kita pun harus dijamin oleh negara yang dapat diawali dengan pembentukan undang-undang yang mengatur keamanan dan ketahanan siber kita.
Tentunya jika disusun berdasarkan prioritas DPR entah RUU mana dulu yang akan mereka sahkan. Hanya saja beberapa RUU di atas bagi penulis memiliki urgensi untuk didahulukan. Apakah ada versi lain dari pembaca?