Kenalan Dengan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

. . .perampasan aset adalah bentuk penindakan atau pencegahan terhadap harta (aset) hasil dari tindak pidana atau harta (aset) yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Dengan demikian secara sederhana dapat dimaknai bahwa harta hasil tindak pidana atau harta yang menunjang tindak pidana nantinya dapat dirampas oleh negara.

PEMBENTUKAN HUKUM

Aang S.M.

8/27/20265 min read

RUU Perampasan Aset kembali populer setelah AMPB Pati melakukan demonstrasi di Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 yang salah satu tuntutannya adalah pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU. RUU Perampasan Aset memang berkali-kali disuarakan oleh banyak pihak untuk segera disahkan. Banyak yang meyakini dengan disahkannya RUU Perampasan Aset maka tindak pidana korupsi bisa ditekan.

Tiap pembentukan undang-undang harus memenuhi tiga landasan, yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Tiga landasan tersebut dapat dikatakan juga sebagai raison d’être (alasan keberadaan) dari sebuah undang-undang. Tentu alasan keberadaan dari tiap undang-undang berbeda-beda, demikian juga dengan alasan keberadaan UU Perampasan Aset.

Tulisan ini akan mengulas terkait dengan alasan keberadaan atau landasan-landasan dari dibentuknya UU Perampasan Aset berdasarkan Naskah Akademik dari RUU Perampasan Aset itu sendiri. Mengenai Naskah Akademik, merupakan kajian akademis atau hasil penelitian terhadap suatu persoalan yang menjadi salah satu dasar pembentukan suatu undang-undang. Naskah Akademik yang digunakan dalam tulisan ini adalah naskah akademik yang diunduh dari situs PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Sebelum jauh membahas terkait landasan-landasan dimaksud, perlu diutarakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perampasan aset itu sendiri. Berdasarkan Naskah Akademik yang dirujuk, perampasan aset adalah bentuk penindakan atau pencegahan terhadap harta (aset) hasil dari tindak pidana atau harta (aset) yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Dengan demikian secara sederhana dapat dimaknai bahwa harta hasil tindak pidana atau harta yang menunjang tindak pidana nantinya dapat dirampas oleh negara.

Kemudian perlu disampaikan, judul dari RUU bukan RUU Perampasan Aset, lengkapnya adalah “Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana”. Dari judul tersebut tercermin bukan hanya tindak pidana korupsi saja yang disasar oleh UU tersebut nantinya, namun seluruh tindak pidana.

Landasan Filosofis

Dalam Naskah Akademik dinyatakan “ Sebagai sebuah negara yang berdasarkan pada hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat) maka pemerintah berkewajiban untuk mensinergikan upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dengan upaya pencapaian tujuan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat. Berdasarkan pemikiran seperti ini, penanganan tindak pidana dengan motif ekonomi harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berkeadilan bagi masyarakat melalui pengembalian hasil dan instrumen tindak pidana kepada negara untuk kepentingan masyarakat.” Sehingga dapat dikatakan bagian paling utama dari landasan filosofi pembentukan UU Perampasan Aset adalah penegakan hukum berlandasan keadilan yang dipergunakan untuk mensejahterakan rakyat.

Naskah tersebut juga memuat pernyataan “Pencapaian tujuan dan cita tersebut hanya dapat diwujudkan dengan memajukan perekonomian nasional. Perekonomian nasional baru dapat dimajukan jika sektor keuangan dan perbankan dapat tumbuh dengan sehat dan terjamin dilihat dari sudut kepastian hukum.” pernyataan tersebut secara tidak langsung beranggapan selama ini pertumbuhan ekonomi nasional terganggu dengan tidak ditindaknya harta-harta yang jadi penunjang atau harta-harta dari hasil tindak pidana.

Kalimat paling menarik dari landasan filosofis pada Naskah Akademik RUU Perampasan Aset adalah “Aset hasil kejahatan adalah titik terlemah dari mata rantai kejahatan. Setiap orang tidak berhak menikmati aset hasil kejahatan.” Kalimat pertama dalam kutipan akurat adanya dalam rangka pencegahan kejahatan. Setiap kejahatan pasti menggunakan suatu aset untuk melakukannya. Kalimat kedua menjadi pengingat bahwa tiap kejahatan itu tidak dapat diterima maka hasil dari kejahatannya pun tidak dapat diterima.

Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis selalu berangkat dari satu pertanyaan sederhana, pertanyaan itu adalah: apakah masyarakat membutuhkan hukum ini? Pertanyaan sederhana itu harus selalu dijawab “iya membutuhkan!” karena jika jawabannya tidak maka pembentukan hukum hanya akan seperti onani kebijakan saja.

Berkaitan dengan landasan sosiologis RUU Perampasan Aset pada tulisan ini akan dimulai dengan kutipan dari paragraf terakhir pada sub judul Landasan Sosiologis Naskah Akademik yaitu “Dalam sejarah perampasan aset korupsi di Indonesia masih belum membuahkan hasil yang signifikan. Aset-aset yang dibawa keluar negeri seperti dalam beberpa kasus Edy Tansil, Bank Global, kasus-kasus BLBI, dan kasus-kasus lainnya sampai hari ini aparat penegak hukum masih mengalami kesulitan pelacakan sampai perampasannya.” dari kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa selama ini upaya untuk merampas aset hasil tindak pidana bermotif ekonomi sudah sering dilakukan namun sulit berhasil karena ada suatu mekanisme yang kurang dalam pelaksanaan metodenya (pelacakan aset).

Paragraf yang sama juga menyatakan “Hambatan itu bukan saja karena perangkat hukumnya yang masih lemah, tetapi juga belum ada perangkat hukum yang mengatur kerjasama dengan Negara lain untuk perampasan aset hasil kejahatan.” di beberapa bagian Naskah Akademik yang lain juga memang berkaitan penyelarasan dengan hukum internasional disebutkan. Hal tersebut menjadi wajar karena negara-negara lain sudah lebih dahulu menjaring kerjasama dalam upaya mengembalikan aset-aset haram ke kas negara. Dalam hal ini, kabar buruknya adalah Indonesia memang selalu ketinggalan langkah.

Landasan sosiologis yang lain yang dicantumkan adalah karena perkembangan tindak pidana. Betul memang tidak pidana cenderung mengikuti perkembangan zaman, terutama dibagian modusnya. Modus penghilangan jejak aset atau harta haram juga makin berkembang, bahkan sampai melibatkan entitas-entitas di luar yurisdiksi hukum Indonesia. Modus-modus lain pun makin berkembang sehingga perlu mendefinisikan ulang aset-aset seperti apa yang diperbolehkan dimiliki oleh seseorang, tentu aset hasil tindak pidana bukan termasuk di dalamnya.

Landasan sosiologis lainnya yang disebutkan dalam naskah adalah karena hukum yang sekarang diberlakukan dalam sistem pemidanaan Indonesia semisal pemenjaraan belum mendatangkan efek cegah (efek jera) terhadap terjadinya atau berulangnya suatu tindak pidana. Landasan ini masuk akal karena jika korupsi dijadikan contoh spesifik, sudah banyak koruptor yang dipidana penjara, namun tingkat korupsi di Indonesia selalu berada dalam tingkat yang mengesalkan. Adanya hukuman lainnya, yaitu dengan merampas aset pelaku tindak pidana diharapkan membuat rasa takut timbul dalam tindakan setiap orang untuk tidak berbuat pidana.

Landasan Yuridis

Undang-Undang merupakan produk hukum tertinggi kedua setelah UUD 1945, maka menjadi wajar jika landasan hukum atau yuridis dari pembentukan suatu undang-undang harus terlebih dahulu mengutip salah satu pasal yang ada dalan Undang-Undang Dasar 1945. Pada kasus RUU Perampasan Aset sandaran UUD yang dipakai adalah ketentuan-ketentuan pada pasal 28. Pasal 28 sendiri merupakan pasal payung dari pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Secara spesifik pasal-pasal yang menjadi sandaran adalah Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4) , dan Pasal 28J. Atas dasar sandaran pasal tersebut, secara tidak langsung penyusun Naskah Akademik menyatakan suatu tindak pidana itu merugikan Hak Asasi Manusia orang lain, maka tiap aset yang dihasilkan daripadanya harus dirampas kemudian digunakan kembali untuk merawat Hak Asasi Manusia itu.

Selain bersandar pada ketentuan UUD 1945 (sebetulnya cukup jika hanya berlandaskan ketentuan UUD 1945), Naskah Akademik juga bersandar pada beberapa produk hukum lain yang empat diantaranya bukan berupa undang-undang tetapi Tap MPR yaitu TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; kemudian kedua HIR (Het Herziene Indonesich Reglement Atau Reglemen Indonesia Baru, Stb. 1848-16, Ingevolge Stb. 1848-57 I.W.G. 1Mei 1848, Opnieuw Bekend Gemaakt Bij Stb. 1926-559 En Stb. 1941-44); selanjutnya ketiga RBG (Reglement Buitengewesten, Staatsblad 1927 Nomor:227); dan keempat RV. (Rgelement Op De Burgerlijke Rechtsvordering Voorderaden Van Justitie Opa Java En Het Hoogerechtshof Van Indonesie, Alsmede Voor De Risidentiegerechten Op Java En Madura) yang lazim disebut reglemen Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa (Stb. 1847 Nomor: 52 jo Stb. 1849 Nomor: 63).

Landasan yuridis yang dinyatakan terkait adalah tingkatan undang-undang. Undang-Undang yang disebut terkait dapat menjadi indikasi tindak pidana yang menjadi konsern target perampasan aset jika dilakukan. Beberapa undang-undang tersebut adalah UU Kehutanan; UU Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme; UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU Kejaksaan Republik Indonesia; UU Perikanan; UU Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana; UU Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003; UU Keuangan Negara; UU Perbendaharaan Negara; UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU Kekuasaan Kehakiman; UU Kepabeanan; UU Narkotika; UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Demikian salah satu upaya kita dalam rangka mengenal RUU Perampasan Aset. Jika hanya dinilai dari landasan-landasannya saja RUU ini sangat diperlukan untuk segera disahkan. Perlu diperhatikan lebih lanjut adalah isi aktual dari RUU Perampasan Aset itu sendiri. Pasal per Pasal harus dikaji, jangan sampai secara landasan sudah baik namun eksekusinya malah mengaburkan niat dari pembentukan UU Perampasan Aset itu sendiri.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025