Pengaduan ke DPR Soal Hukum Mendominasi Laporan 2023 dan 2024, Melihat Beberapa Peristiwa Tahun Ini Harusnya Tetap Mendominasi
Dalam mesin pencarian online jika dicari kata Badan Aspirasi, salah satu pencarian yang akan muncul adalah situs pengaduan.dpr.go.id dengan judul website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat DPR RI. Bila melihat bagian logo pada website dimaksud, nampaknya website tersebut dikelola oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
OPINI
Aang S.M.
9/18/20254 min read


Melihat beberapa peristiwa terakhir dalam dua bulan terakhir ini, semisal demo besar-besaran yang ditangani serampangan, penghilangan orang bahkan sampai menimbulkan korban jiwa sepatutnya pengaduan dan aspirasi soal hukum pada DPR tahun ini makin meningkat atau setidaknya tetap mendominasi pengaduan dan aspirasi. Sayangnya, laporan pengaduan aspirasi periode laporan 2024-2025 belum tersedia.
Pada Podcast Denny Sumargo yang menghadirkan Pasha Ungu (Sigit Purnomo, menjabat Anggota DPR Periode ini), Pasha Ungu beberapa kali menyebutkan Badan Aspirasi yang mengisyaratkan saluran untuk menyampaikan aspirasi sudah disediakan oleh Parlemen bila masyarakat ingin menyampaikan aspirasi. Tentunya informasi seperti demikian merupakan informasi mewah, tidak semua masyarakat Indonesia tahu.
Tulisan ini mencoba memasyarakatkan informasi mewah tersebut. Hal itu agar nantinya siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi berkaitan dengan kinerja DPR dapat memilih berbagai macam saluran untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam mesin pencarian online jika dicari kata Badan Aspirasi, salah satu pencarian yang akan muncul adalah situs pengaduan.dpr.go.id dengan judul website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat DPR RI. Bila melihat bagian logo pada website dimaksud, nampaknya website tersebut dikelola oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Pada salah satu halaman website mencantumkan informasi terkait pengaduan masyarakat yang sudah dihimpun sejak tahun 2015. Tulisan ini hanya berfokus pada informasi yang disajikan terkait dengan aspirasi dan pengaduan yang terjadi pada periode 2022-2023 dan periode 2023-2024. Sebetulnya yang lebih menarik adalah yang aktual, sayangnya laporan setengah tahun 2024-2025 belum disajikan dalam halaman yang sama meskipun jika berdasarkan cara menyusun periodisasi harusnya laporan periode ini sudah disusun. Cara periodisasi laporan misal pada laporan 2022-2023 dihimpun dari 16 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2023 dan pada periode 2023-2024 dihimpun dari 16 Agustus 2023 sampai dengan 15 Agustus 2024.
Aspirasi dan Pengaduan pada periode laporan 2022-2023 dan periode laporan 2023-2024 didominasi oleh laporan berkaitan dengan persoalan hukum. Soal Hukum, nomenklatur pada tiap laporan adalah Hukum/HAM/Keamanan. Dari nomenklatur tersebut dapat tercermin kebanyakan permasalahan hukum yang menjadi aspirasi atau diadukan, karena di Indonesia HAM selalu dikaitkan dengan hukum, sementara aspek keamanan juga berkaitan dengan hukum soal cara penanganannya atau kebijakan yang diambil dalam ranah keamanan.
Laporan periode 2022-2023 menyatakan ada pengaduan/aspirasi tentang Hukum/HAM/Keamanan sebanyak 1726 dari total keseluruhan sebanyak 5073 pengaduan atau aspirasi. Jadi laporan tentang Hukum/HAM/Keamanan pada periode laporan 2022-2023 adalah 34,03% dari keseluruhan pengaduan dan aspirasi yang masuk pada periode laporan 2022-2023.
Pengaduan dan aspirasi periode 2022-2023 tentang Hukum/HAM/Keamanan diikuti oleh pengaduan atau aspirasi tentang Pertanahan dan Reformasi Agraria sebanyak 486, tentang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan BUMN sebanyak 143, tentang Ekonomi Keuangan sebanyak 133, tentang Perburuhan/Tenaga Kerja sebanyak 103, dan sisanya tidak diklasifikasikan dalam laporan. Alat kelengkapan DPR yang menjadi tujuan pengaduan dan aspirasi tentunya Komisi III sebanyak 561 pengaduan atau aspirasi, wajah karena Komisi ini mengurusi soal Hukum.
Melihat data-data tersebut sudah tidak perlu dijelaskan lagi mengapa dikatakan laporan tentang Hukum/HAM/Keamanan mendominasi laporan atau aspirasi yang ditujukan ke DPR. Bahkan total laporannya pun sangat jauh berbeda dengan pengaduan atau aspirasi terbanyak kedua yaitu tentang Pertanahan dan Reformasi Agraria, selisih keduanya adalah sebesar 1240 pengaduan atau aspirasi.
Pada laporan periode 2023-2024 pengaduan atau aspirasi tentang Hukum/HAM/Keamanan mengalami penurunan dari periode sebelumnya, namun tetap mendominasi pengaduan dan aspirasi ke DPR. Pada periode tersebut pengaduan tentang Hukum/HAM/Keamanan sebanyak 1558 dari total pengaduan dan aspirasi yang masuk sebanyak 4183 atau 37,24% dari total keseluruhan pengaduan dan aspirasi. Dengan demikian maka meskipun jumlah pengaduan dan aspirasi pada periode 2023-2024 menurun dari periode laporan sebelumnya, namun secara presentasi malah meningkat.
Pengaduan dan aspirasi tentang hukum diikuti oleh pengaduan atau aspirasi tentang Pertanahan dan Reformasi Agraria sebanyak 293, tentang Ekonomi Keuangan/Perbankan sebanyak 225, tentang Agama/Sosial/Pemberdayaan Perempuan 195, tentang Perburuhan/Tenaga Kerja sebanyak 138, dan lain-lainnya (tidak diklasifikasikan) sebanyak 681. Yang menarik dari laporan periode 2023-2024 dimasukan klasifikasi baru yang sebetulnya masih bersinggungan dengan permasalahan hukum yaitu tentang Agama/Sosial/Pemberdayaan Perempuan.
Sangat-sangat disayangkan pada laporan, baik pada laporan periode 2022-2023 maupun laporan periode 2023-2024 tidak dibuat klasifikasi per klasifikasi tentang apa saja sebetulnya yang menjadi pengaduan atau aspirasi masyarakat per klasifikasi. Semisal pada bidang Hukum/HAM/Keamanan tidak diketahui apa saja yang menjadi pengaduan atau aspirasi dari masyarakat yang masuk dan tidak dijelaskan juga tindak lanjut dari pengaduan atau aspirasi yang disampaikan masyarakat secara kasus per kasus.
Jika harus menerka maka laporan tentang Hukum/HAM/Keamanan pada tiap periode dapat dilihat dalam peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kurun waktu laporan dihimpun. Semisal pada tahun 2022 peristiwa-peristiwa hukum yang memilukan terjadi seperti Surya Darmadi terkait kasus korupsi lahan PT Duta Palma senilai Rp 78 Triliun, Kasus Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Petinggi Polri, Kejaksaan Agung merilis Statistik Korupsi & Big Cases (Big Fish Korupsi), dan lain sebagainya. Tentunya yang paling menyita perhatian adalah kasus Sambo yang membunuh Brigadir J, dari kasus tersebut muncul banyak indikasi pelanggaran hukum yang berlapis.
Kemudian pada tahun 2023, ICW merilis laporan yang menyatakan kasus korupsi meningkat, Kejaksaan juga merilis data terkait kasus korupsi yang meningkat, dan lain sebagainya. Pada 2023 juga merupakan jadi tahun yang ramai dengan pembahasan soal HAM termasuk pelanggaran HAM berat dan soal peradilan HAM di Indonesia. Sementara di tahun 2024 beberapa peristiwa terjadi semisal kasus korupsi Harvey Moeis yang menyita banyak perhatian karena gaya hidup yang glamour, HAM pun masih jadi permasalahan semisal data yang dirilis Kontras melaporkan tentang extrajudicial killing, kekerasan aparat, pelanggaran terkait proyek strategis. Begitu juga Amnesty International menyebut sedikitnya 39 kasus pembunuhan di luar hukum (oleh aparat dan non-aparat) sepanjang 2024 di Indonesia. Penanganan Judi Online pun memanas disorot publik pada tahun 2024, kesewenang-wenangan Polisi pun jadi sorotan, begitu juga perhatian masyarakat tertuju pada pengubahan KUHP yang dianggap tidak bersesuaian dengan kebutuhan (keselamatan) masyarakat, dan peristiwa-peristiwa memilukan dan mengecewakan yang berkaitan dengan hukum banyak terjadi pada rentang waktu dua laporan tersebut disusun.
Berkaca pada beberapa peristiwa yang diterka mengakibatkan pengaduan dan aspirasi masyarakat soal hukum meningkat maka seharusnya pada laporan periode 2024-2025 pengaduan atau aspirasi tentang Hukum/HAM/Keamanan akan tetap mendominasi. Hal ini menjadi masuk akal jika mengingat pada tahun ini kasus Pertamina oplosan mencuat, kasus korupsi kuota haji, dan yang paling hangat adalah peristiwa yang terjadi pada demonstrasi diakhir bulan lalu yang menimbulkan banyak indikasi pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian.
Tentunya angka hanya sekedar angka, statistik hanya sekedar statistik, data hanya sekedar data, semua hanya sekedarnya saja jika tidak dipergunakan untuk peruntukannya. Semuanya menjadi tidak hanya sekedarnya saja jika diwujudkan dalam suatu tindak lanjut yang berpihak pada masyarakat, apalagi bila pengaduan dan aspirasi yang masuk ke DPR sesuai dengan terkaan-terkaan di atas. Peristiwa-peristiwa mengecewakan, memilukan dan membuat marah harus ditindaklanjuti dengan prinsip mengedepankan kepentingan rakyat.