Putusan MK Soal UU ITE Dikomentari Anies Baswedan

UU ITE sering dianggap mengandung banyak pasal karet. Beberapa ketentuan pasalnya berpotensi menjerat pihak-pihak yang mengkritik pemerintah. MK mempertegas pemaknaan pencemaran nama baik dalam UU ITE yang menuai komentar dari Anies Baswedan.

BERITA-LEGISLASI

A.S. Munir

4/30/20252 min read

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.105/PUU-XXII/2024, MK mempertegas pemaknaan pencemaran nama baik dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Bagi MK, pencemaran nama baik yang dimaksud hanya dapat dimaknai, ditujukan kepada pribadi seseorang, sehingga jika dilakukan terhadap instansi pemerintahan tidak dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik.

Berkaitan dengan hal itu, Anies Baswedan mengomentari melalui beberapa cuitan di akun X miliknya pada tanggal 29 April 2025. Menurut Anies kritik bukanlah suatu kejahatan.

“Putusan @officialMKRI ini menegaskan satu hal mendasar, bahwa suara warganet bukanlah gangguan, kritik bukanlah kejahatan. Demokrasi hanya tumbuh bila ruang publik, baik fisik maupun digital, bebas dari ketakutan dan terbuka bagi perbedaan.” tulis Anies membuka rantai twit.

Bagi Anies lembaga negara adalah lembaga yang harus siap jika dikritik. “Lembaga negara bukanlah pihak yg harus terluka oleh kritik, tapi justru pihak yg harus paling siap mendengarkan. Negara yg kokoh bukanlah negara yg membungkam, tapi justru yg lapang menerima koreksi demi perbaikan bersama.” ungkap Anies.

Pun Anies berpendapat kritik itu hal yang baik, namun Anies membedakan kritik dengan caci maki. Menurutnya “Kita tentu ingin ruang digital jadi wadah sehat bagi gagasan, bukan sekadar ladang caci maki. Maka keberanian bersuara perlu diiringi swakendali. Bukan soal halus atau keras, tapi kesanggupan utk bersikap matang, objektif, dan bertanggung jawab dlm menyampaikan pendapat.”

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat kepercayaan bahwa konstitusi kita tetap berpihak pada akal sehat publik. Ruang demokrasi harus dijaga bukan dengan pembatasan, tetapi dengan keberanian mendengar dan kedewasaan merespons.” sambung Anies dalam cuitannya.

Twit Anies diakhir dengan mempersuasi para pembaca twit-nya untuk mengapresiasi MK atas putusan tersebut. “Apresiasi patut kita berikan kepada para hakim Mahkamah Konstitusi yg telah menegakkan prinsip-prinsip dasar kebebasan berpendapat, serta kepada para pemohon yg terus menyalakan harapan akan ruang publik yg lebih sehat, adil, dan setara bagi semua warga.” Tutup Anies.

Rangkaian twit Anies itu pun menuai beragam komentar. Seperti dikomentari oleh akun @njoups “artis / selebgram yang merasa tersinggung sama komen netijen bisa kena juga apa ngga? Trus kalo misal ga kena UU ITE trus nyamperin netijen ke rumah, dan mengintimidasi, kena pasal apa ngga? genuinely asking,” akun @audi_myth berkomentar “Tapi pak kritik seringkali diasumsikan oleh yang punya kuasa sebagai penghinaan.” komentar kritik terhadap twit Anies pun ditunjukkan oleh akun @dNoero yang berkomentar “Teragkan (pen, terangkan) juga dong, beda kritik, fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, membuat hoax.. biar paham”.