RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Soroti Illicit Enrichment: Harta Seseorang yang Tak Sesuai Penghasilan
Menurut dia, kondisi tersebut merupakan salah satu bentuk illicit enrichment yang harus dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau lebih, Anda harus melakukan pembuktian dari mana asal harta tersebut,” kata Mahfud.
BERITA-POLITIK HUKUM
Edi.
9/1/20262 min read


Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti pentingnya pengaturan mengenai illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Mahfud, seseorang yang memiliki pertambahan kekayaan secara tidak wajar dibandingkan dengan profil dan penghasilan resminya harus dapat menjelaskan asal-usul hartanya.
Pandangan itu disampaikan Mahfud dalam Siniar “Terus Terang” di kanal YouTube Mahfud MD Official yang diunggah pada 01 September 2026, saat membahas urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset bersama pewawancara Rizal.
Mahfud mencontohkan seorang pejabat yang saat pertama kali menjabat memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan selama masa jabatannya memperoleh pendapatan resmi yang dapat dihitung. Namun, ketika masa jabatannya berakhir, kekayaannya justru bertambah dalam jumlah yang jauh melebihi kemampuan finansial berdasarkan penghasilan resminya.
Menurut dia, kondisi tersebut merupakan salah satu bentuk illicit enrichment yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau lebih, Anda harus melakukan pembuktian dari mana asal harta tersebut,” kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menilai pengaturan mengenai kekayaan tidak wajar perlu disertai mekanisme yang memberikan kepastian hukum. Ia mengusulkan adanya masa transisi bagi pejabat untuk mendeklarasikan seluruh kekayaannya setelah Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan.
Setelah kekayaan tersebut dideklarasikan, pertambahan harta yang tidak wajar harus dapat dijelaskan sumbernya. Jika pemilik aset tidak mampu memberikan penjelasan yang sah, kekayaan tersebut dapat menjadi objek proses hukum.
Mahfud mengatakan konsep tersebut merupakan bagian penting dari RUU Perampasan Aset yang dibutuhkan untuk mengejar harta yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk ketika aset telah dialihkan kepada pihak lain atau pelaku tidak dapat ditemukan.
Ia menegaskan RUU Perampasan Aset bukan instrumen untuk memberikan kewenangan kepada aparat merampas harta masyarakat secara sembarangan.
“Undang-Undang Perampasan Aset ini bukan negara melawan penjahat, tetapi negara melawan aset,” ujar Mahfud.
Menurut dia, proses perampasan tetap harus dilakukan melalui pengadilan. Pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut juga harus diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan dan membuktikan kepemilikannya.
Mahfud menilai kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan aparat tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kalau kita menunggu polisi dan jaksa benar-benar bersih, kapan selesai?” katanya.
Menurut Mahfud, pembenahan aparat penegak hukum dan penguatan instrumen hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan harus dilakukan secara bersamaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar substansi penting, termasuk pengaturan mengenai illicit enrichment, tidak hilang dalam proses legislasi.
