Saut ke Mahfud: Emang KPK Masih Ada? Mantan Komisioner KPK Soroti Pelemahan Lembaga Antirasuah

Saut menyoroti perubahan Undang-Undang KPK yang menurutnya berdampak terhadap independensi dan kewenangan lembaga. Ia menilai sejumlah kewenangan yang sebelumnya dapat digunakan secara efektif kini tidak lagi bekerja dengan kekuatan yang sama.

BERITA-POLITIK HUKUM

Edi.

9/6/20263 min read

a pair of scissors and a roll of money on a table
a pair of scissors and a roll of money on a table

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan keberadaan KPK dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi saat ini. Pertanyaan itu disampaikan Saut kepada Mahfud MD dalam video berjudul “Saut ke Mahfud: Emang KPK masih ada?” yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD.

Dalam perbincangan tersebut, Saut tidak sekadar mempersoalkan masih berdirinya KPK secara kelembagaan, tetapi mempertanyakan apakah lembaga antirasuah itu masih memiliki kekuatan dan kewenangan sebagaimana ketika pertama kali dibangun.

Saut mengatakan perubahan terhadap KPK tidak hanya menyangkut struktur kelembagaan, tetapi juga nilai dan budaya yang sebelumnya menjadi fondasi lembaga tersebut. Menurut dia, KPK pada periode awal dibangun dengan nilai integritas, profesionalisme, independensi, keberanian, tanggung jawab, kesederhanaan, serta kepedulian terhadap kepentingan publik.

Bagi Saut, perubahan terhadap nilai tersebut ikut menjelaskan mengapa KPK tidak lagi sekuat sebelumnya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Ia bahkan mengaitkan perubahan itu dengan menurunnya kemampuan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Kenapa OTT-nya lebih banyak dulu?” ujar Saut dalam perbincangan tersebut. Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata kemampuan teknis melakukan penindakan, melainkan perubahan nilai dan sistem yang menopang lembaga tersebut.

Saut juga menyoroti perubahan Undang-Undang KPK yang menurutnya berdampak terhadap independensi dan kewenangan lembaga. Ia menilai sejumlah kewenangan yang sebelumnya dapat digunakan secara efektif kini tidak lagi bekerja dengan kekuatan yang sama.

Salah satu yang disorot adalah kewenangan KPK mengambil alih perkara. Dalam pandangan Saut, kewenangan tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti ketika aparat penegak hukum lain tidak mampu atau tidak serius menangani suatu perkara.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilepaskan dari sistem politik dan tata kelola negara. Menurut Saut, korupsi yang terus berlangsung akan berpengaruh terhadap investasi, tata kelola pemerintahan, hingga pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, Saut menilai keberadaan lembaga antikorupsi yang independen tetap diperlukan. Ia tidak melihat penguatan pemberantasan korupsi cukup hanya dengan mengandalkan institusi penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

Dalam pembicaraan dengan Mahfud, Saut juga menggunakan pengalamannya di Malaysia sebagai pembanding. Ia menceritakan pengalamannya bertemu dengan pihak lembaga antikorupsi Malaysia serta masyarakat sipil di negara tersebut. Menurut Saut, terdapat perbedaan penting dalam filosofi penegakan hukum.

Saut menggambarkan filosofi tersebut dengan mengatakan bahwa seseorang mungkin dapat melakukan berbagai hal ketika masih menjabat, tetapi setelah tidak lagi berkuasa, tindakan pidananya tetap dapat diproses. Prinsip itu, menurut dia, menciptakan efek jera karena pejabat menyadari bahwa berakhirnya kekuasaan tidak berarti berakhir pula pertanggungjawaban hukum.

“Di kami itu memang boleh kamu berbuat macam-macam ketika menjabat, tapi entar ya habis menjabat saya kerjain kamu,” kata Saut menggambarkan prinsip yang ia dengar di Malaysia.

Menurut Saut, filosofi semacam itu membuat pejabat berpikir sebelum melakukan korupsi karena mereka mengetahui bahwa proses hukum tetap dapat dilakukan setelah masa jabatan berakhir. Ia kemudian mengaitkannya dengan kondisi Indonesia, di mana sejumlah perkara korupsi baru kembali diproses setelah seorang pejabat tidak lagi memegang kekuasaan.

Saut juga menilai pemberantasan korupsi seharusnya tidak dipandang sebagai upaya mencari-cari kesalahan pejabat. Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten justru diperlukan untuk mencegah orang melakukan korupsi ketika sedang memegang kekuasaan.

Di tengah argumentasi tersebut, Mahfud MD memberikan tanggapan yang sejalan dengan Saut dalam persoalan perlunya memperkuat kembali KPK. Mahfud menolak gagasan bahwa solusi terhadap kondisi KPK adalah membubarkan lembaga tersebut.

Menurut Mahfud, pilihan yang lebih tepat adalah memperbaiki dan memperkuat kembali KPK. “Bukan membubarkan KPK, justru menguatkan kembali,” kata Mahfud. Ia menilai KPK pernah berada dalam kondisi kuat dan pada saat itu pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.

Mahfud juga menilai persoalan KPK tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik dan kewenangan pembentuk undang-undang. Karena itu, menurut dia, penguatan kembali KPK membutuhkan perubahan pada kerangka kelembagaan dan hukum yang mengatur lembaga tersebut.

Percakapan keduanya kemudian memperlihatkan titik temu. Saut mempertanyakan apakah KPK masih memiliki kekuatan yang sama sebagai lembaga pemberantas korupsi, sementara Mahfud menilai kondisi tersebut justru menjadi alasan untuk memperbaiki dan memperkuat KPK, bukan membubarkannya.

Dalam perbincangan yang dipandu Rizal Mustary itu, persoalan KPK akhirnya tidak hanya dibicarakan sebagai persoalan lembaga, tetapi juga sebagai persoalan independensi, keberanian penegakan hukum, budaya antikorupsi, dan efek jera terhadap pejabat yang melakukan korupsi.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025