Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Pemerintah memberi ultimatum kepada operator seluler setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan sisa kuota yang telah dibayar merupakan hak pengguna. Operator kini wajib menyediakan pilihan agar kuota tidak hilang begitu saja.

BERITA-POLITIK HUKUMBERITA-PEMERINTAH

Edi.

8/30/20263 min read

blue UTP cord
blue UTP cord

Kebiasaan pelanggan kehilangan sisa kuota internet setelah masa aktif paket berakhir kini mendapat perhatian serius pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan operator seluler tidak boleh lagi menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan maupun membebankan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota tersebut.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah menerima banyak masukan dan aduan masyarakat mengenai praktik penghangusan kuota internet.

“Kami mendapat banyak masukan atau aduan tepatnya dari masyarakat mengenai sistem kuota hangus,” kata Meutya dalam keterangan yang diunggah melalui kanal YouTube Kemkomdigi TV, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut Meutya, pemerintah menilai masih terdapat operator yang belum sepenuhnya memenuhi substansi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Karena itu, melalui SE Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menegaskan sisa kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak konsumen yang harus dilindungi. “Secara tegas SE ini mengatur agar sisa kuota menjadi hak konsumen yang dilindungi,” ujar Meutya.

Dilarang Kenakan Biaya Tambahan

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin mempertahankan atau menggunakan sisa kuota internetnya.

Meutya menjelaskan, aturan baru itu tidak berarti pemerintah menjamin harga paket internet tidak akan berubah. Namun, operator dilarang mengenakan pungutan tambahan khusus agar pelanggan dapat menyelamatkan kuota yang belum habis. “Bukan tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” kata Meutya.

Menurut dia, sebelumnya terdapat skema yang memungkinkan kuota diakumulasikan atau rollover, tetapi pelanggan diwajibkan membayar biaya tambahan atau membeli paket berikutnya. Praktik seperti itu, kata Meutya, tidak diperbolehkan berdasarkan surat edaran terbaru.

“Kuotanya tidak boleh hangus dan harus dijalankan tanpa pelanggan ditambahkan biaya tambahan,” ujarnya.

Pelanggan yang Memilih, Bukan Operator

Pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota. Mekanisme tersebut dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, kompensasi, maupun bentuk program perlindungan lainnya.

Namun, Meutya menekankan satu hal yang menjadi pembeda, pelanggan harus diberikan hak untuk menentukan pilihan layanan yang tersedia. “Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan. Jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

Operator juga diwajibkan memberikan penjelasan mengenai pilihan layanan tersebut dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Selain itu, seluruh operator harus melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Kemkomdigi setiap bulan. Laporan pertama ditargetkan disampaikan paling lambat 28 September 2026.

“Kami harapkan operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lama tanggal 28 September,” kata Meutya.

Berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Kebijakan pemerintah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kuota yang telah dibayar pengguna tetapi belum sepenuhnya digunakan merupakan manfaat ekonomi yang harus memperoleh perlindungan hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna hingga kuota tersebut habis dan tidak boleh dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

MK juga menegaskan perlindungan terhadap pengguna tidak harus diwujudkan melalui satu model layanan yang seragam. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan, mulai dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, hingga bentuk perlindungan lainnya.

Pilihan layanan itu dapat diterapkan kepada pengguna prabayar maupun pascabayar, sepanjang memberikan perlindungan yang proporsional terhadap manfaat kuota yang telah dibayar tetapi belum sepenuhnya digunakan.

Harga Paket Internet Masih Dibahas

Meski demikian, Meutya menegaskan Putusan MK tidak secara spesifik mengatur mengenai harga paket internet. Pemerintah, kata dia, masih melakukan pembahasan dengan para operator untuk memastikan perlindungan terhadap sisa kuota dapat berjalan tanpa menimbulkan lonjakan harga layanan.

“Mengenai mekanisme harga memang MK tidak mengatur dan ini sedang kita lakukan pertemuan juga dengan operator seluler,” kata Meutya.

Pemerintah berharap penerapan Putusan MK dapat berjalan dengan tetap menjaga harga layanan internet agar tidak mengalami kenaikan signifikan. “Kalau bisa tidak naik sama sekali,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada logika komersial operator. Sebab, internet telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat modern sehingga pengguna harus memperoleh perlindungan yang wajar atas manfaat yang telah mereka bayar.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025