Zainal Arifin Mochtar: Jangan Jadikan Kampus “Toserba” bagi Kekuasaan
“Kampus yang akan menjadi toserba. Toko serba ada, apa yang diinginkan kekuasaan dia sediakan. Gak boleh. Jangan sampai menjadi seperti itu,”
BERITA-POLITIK HUKUM
Edi.
8/28/20262 min read


Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, menyerukan kepada mahasiswa hukum agar tidak menjadikan kampus sebagai institusi yang sekadar mengikuti dan memenuhi kehendak penguasa.
Pesan itu disampaikan Zainal dalam sebuah orasi ilmiah dan kuliah pengantar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Di hadapan mahasiswa, akademisi yang akrab disapa Uceng itu menekankan bahwa kampus harus kembali mengambil peran sebagai ruang kritis dan kekuatan perlawanan terhadap berbagai persoalan bangsa.
“Semoga kita bisa membangkitkan kembali UGM sebagai kampus perlawanan. Kampus yang mau mengkritisi pemerintahan. Kampus bukan yang hanya membeo pada kekuasaan,” kata Zainal.
Ia mengingatkan mahasiswa agar perguruan tinggi tidak berubah menjadi institusi yang selalu menyediakan apa pun yang dibutuhkan oleh kekuasaan. Dalam analogi yang tajam, ia menyebut kampus tidak boleh menjadi “toserba”.
“Kampus yang akan menjadi toserba. Toko serba ada, apa yang diinginkan kekuasaan dia sediakan. Gak boleh. Jangan sampai menjadi seperti itu,” ujarnya.
Pesan tersebut menjadi penutup dari pemaparan panjang Zainal mengenai kondisi demokrasi, hukum, dan kekuasaan di Indonesia. Dalam kuliah itu, ia menguraikan sejumlah konsep untuk membaca gejala yang menurutnya perlu diwaspadai, mulai dari “delegative democracy”, kemunduran demokrasi secara perlahan, penggunaan kewenangan konstitusional secara agresif, hingga kecenderungan hukum digunakan untuk mengamankan kekuasaan.
Menurut Zainal, demokrasi tidak seharusnya dipahami sebagai penyerahan penuh kedaulatan rakyat kepada pemimpin yang memenangkan pemilihan umum. Ia mengkritik pandangan bahwa setelah seorang presiden terpilih, pemerintah seolah memperoleh kewenangan untuk melakukan apa saja tanpa pengawasan yang kuat.
Karena itu, Zainal menekankan pentingnya oposisi, lembaga independen, dan masyarakat sipil. Ketika mekanisme pengawasan institusional melemah, menurutnya, masyarakat harus tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Ia juga mengajak mahasiswa untuk memahami bahwa persoalan demokrasi tidak selalu muncul melalui jalan yang keras atau melalui kudeta. Dalam pemaparannya, Zainal merujuk pada gagasan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt mengenai kemunduran demokrasi yang justru dapat terjadi melalui tindakan penguasa yang memperoleh legitimasi secara demokratis.
Peringatan itu, menurut Zainal, penting bagi generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, yang kelak akan menjadi bagian dari lembaga-lembaga negara dan sistem kekuasaan.
Zainal kemudian menitipkan harapan agar mahasiswa di ruang kuliah tersebut tidak hanya menjadi penonton terhadap persoalan republik. Ia berharap sebagian dari mereka kelak mengambil posisi strategis untuk memperbaiki negara, baik sebagai anggota parlemen maupun pemimpin nasional.
“Gagahnya Anda akan diukur dari seberapa kuat Anda ikut serta dalam menghajar gelombang dan membelah lautan persoalan di republik ini,” kata Zainal dalam penutup orasinya.
Ia menggunakan perumpamaan kapal untuk menggambarkan peran yang seharusnya dijalankan mahasiswa. Kapal, menurutnya, memang terlihat indah ketika berada di dermaga, tetapi pada hakikatnya tidak diciptakan hanya untuk berdiam di sana. Mahasiswa pun, dalam pesan Zainal, tidak boleh berhenti pada identitas akademik, almamater, atau kenyamanan kehidupan kampus.
“Jangan pernah lupa, kapal tidak pernah dibuat untuk ditambatkan di dermaga. Kapal dibuat untuk menghajar gelombang, membelah lautan,” ujarnya.
Seruan tersebut sejalan dengan kegelisahan akademik Zainal terhadap kondisi demokrasi dan kelembagaan negara. Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara pada Januari 2026, Zainal juga menyoroti menguatnya konservatisme dan otoritarianisme serta kecenderungan melemahnya independensi lembaga-lembaga negara.
Zainal sendiri merupakan Guru Besar dan pengajar di Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, dengan bidang pengajaran yang mencakup antara lain Hukum Tata Negara, teori dan hukum konstitusi, serta hubungan legislatif dan eksekutif.
Di tengah berbagai kritik terhadap kondisi demokrasi dan hukum Indonesia, pesan penutupnya kepada mahasiswa menjadi penegasan paling kuat: kampus tidak boleh kehilangan daya kritisnya hanya demi kenyamanan dan kedekatan dengan kekuasaan.
Bagi Zainal, mahasiswa hukum bukan sekadar calon profesional yang dipersiapkan untuk memasuki sistem. Mereka juga merupakan generasi yang harus berani mengoreksi sistem ketika hukum, demokrasi, dan kekuasaan berjalan menjauh dari cita-cita bernegara.
Karena itu, ia menitipkan satu tantangan kepada generasi baru Fakultas Hukum: jangan hanya menjadi kapal yang indah ketika berlabuh, tetapi jadilah kapal yang berani menghadapi gelombang persoalan republik.
