Ahok Soroti Persoalan Reforma Agraria, Singgung IKN Tidak Transparan
“Misalnya contoh IKN. Bayangkan IKN bayar tanah berapa triliun. Saya kira ini tidak terbuka. Coba kalau kita buka kasus tanah-tanah di IKN ini akan jauh lebih menarik,” katanya.
BERITA-POLITIK HUKUM
Edi.
9/29/20263 min read


Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan agraria di Indonesia, mulai dari sengketa dan klaim kepemilikan tanah hingga mekanisme pembagian hasil perkebunan dan pertambangan. Pernyataan tersebut disampaikan Ahok dalam video yang diunggah pada 28 September 2026 melalui kanal YouTube Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta yang kemudian pernah menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Dalam video tersebut, Ahok menyambut keberadaan undang-undang yang mengatur reforma agraria karena dinilai dapat menjadi salah satu upaya menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini belum tuntas. Namun, ia juga menyoroti proses pembentukan aturan tersebut yang menurutnya berlangsung cepat dan tidak dibahas secara terbuka.
“Undang-undang tentang agraria ya, pengaturan reforma agraria itu sudah diketok Palu dan resmi jadi undang-undang,” ujar Ahok.
Ahok kemudian membandingkan pengelolaan pertanahan saat ini dengan sistem yang menurutnya pernah diterapkan pada masa lalu. Ia menyebut pertanahan dahulu diberikan kepada kepala daerah, termasuk melalui keberadaan Dinas Pertanahan di bawah Kementerian Dalam Negeri.
“Dulu pertanahan itu dikasih wewenang kepada kepala daerah. Bahkan di Kemendagri itu ada Dinas Pertanahan,” katanya.
Menurut Ahok, saat ini bupati maupun gubernur tidak memiliki kewenangan yang sama dalam mengatur persoalan pertanahan. Ia kemudian menyinggung persoalan klaim atas tanah yang dapat berujung pada sengketa dan pengusiran seseorang dari lahan tanpa mengikuti proses persidangan.
Ia juga mengusulkan agar klaim lama atas tanah untuk kepentingan tertentu dapat diuji melalui bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Saya pernah usul kalau dia ngaku-ngaku lama untuk kepentingan negara ya suruh bayar PBB saja 10 tahun, 20 tahun,” ujar Ahok.
Ahok kemudian menyinggung persoalan tanah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia mempertanyakan berapa besar uang negara yang dikeluarkan untuk membayar tanah-tanah yang diklaim oleh pihak tertentu.
“Misalnya contoh IKN. Bayangkan IKN bayar tanah berapa triliun. Saya kira ini tidak terbuka. Coba kalau kita buka kasus tanah-tanah di IKN ini akan jauh lebih menarik,” katanya.
Menurut Ahok, persoalan klaim tanah juga dapat berkaitan dengan lambannya kegiatan pertambangan dan migas. Ia mencontohkan adanya pihak yang mengeluarkan surat melalui aparat desa dengan menyatakan bahwa suatu tanah merupakan milik nenek, kakek, atau keluarganya.
“Kenapa saya mau bicara reforma agraria? Kenapa pertambangan bahkan migas kita begitu lambat bergerak? Tiba-tiba oknum kades mengeluarkan surat ini punya nenek ini, kakek ini, nenek ini, keluarga ini. Lalu mereka harus bayar tanah,” ujar Ahok.
Ahok kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan mekanisme penggantian yang menurutnya diterapkan pada zaman Belanda. Ia mengatakan, orang yang mengaku memiliki atau mengelola kebun tetapi tidak memiliki tanahnya tidak memperoleh penggantian atas tanah, melainkan mendapatkan penggantian berdasarkan tanaman yang ada di lahan tersebut.
“Pohon langka berapa duit, sudah tua berapa duit, yang masih muda berapa? Kelapa berapa? Duren berapa, petai berapa. Itu ada list,” katanya.
Menurut Ahok, mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat yang menanam atau mengelola kebun tanpa memiliki tanah tetap memperoleh penggantian atas tanaman yang mereka kelola.
Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya permainan dalam klaim tanah negara. Ahok menyebut oknum kepala desa, oknum BPN, maupun oknum pejabat lain dapat memainkan status tanah melalui keterangan mengenai kepemilikan keluarga pada masa lalu.
“Kalau sekarang bisa fraud oknum Kades, oknum-oknum BPN, oknum bahkan oknum pejabat yang lain bisa memainkan tanah yang tanah negara tiba-tiba ngaku keterangan punya kakek neneknya sekian lama,” ujarnya.
Ahok selanjutnya mengusulkan mekanisme pembagian hasil bagi tanah perkebunan yang telah disita atau diambil alih negara. Menurut dia, perusahaan masih dapat diberi kesempatan untuk mengelola lahan tersebut dengan kewajiban memberikan 20 persen hasilnya kepada desa.
“Kenapa tidak langsung saja diterapkan tanah kebun yang sudah melanggar silakan si pengusaha kerjakan tapi kali ini Anda harus bayar 20% dari hasilnya bukan bagi keuntungan,” kata Ahok.
Ia berpendapat mekanisme bagi hasil lebih mudah dibandingkan pembagian keuntungan. Menurut Ahok, pembagian keuntungan dapat menimbulkan persoalan dalam menentukan besaran keuntungan yang sebenarnya diperoleh perusahaan serta siapa yang melakukan audit. “Bagi keuntungan sangat susah,” ujarnya.
Sebagai contoh, Ahok membayangkan mekanisme tersebut diterapkan pada wilayah pertambangan di Kalimantan Timur. Hasil tambang dapat menjadi bagian dari koperasi desa, kemudian hasilnya diberikan sebagai dividen kepada masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
“Hasil tambang yang bisa dijual kepada si penambang atau dia jual sendiri menjadi milik hasil koperasi desa dan semua penduduk yang ber-KTP Kalimantan Timur mendapat deviden tiap akhir tahun,” kata Ahok.
Menurut Ahok, mekanisme tersebut lebih sederhana dibandingkan sistem pembagian keuntungan karena hasil yang dibagikan dapat dihitung langsung berdasarkan hasil kebun atau tambang. “Nah, ini lebih adil dan lebih mudah daripada bilang bagi untung. Bagi untung sangat susah,” ujarnya.
Ahok menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa mekanisme pembagian keuntungan dapat membuka persoalan baru, baik karena kemungkinan permainan dari pihak pengusaha maupun adanya potensi tekanan dari pejabat. “Bisa ada oknum pengusaha main, bisa ada oknum pejabat memeras juga. Itu pendapat saya,” kata Ahok.
