Sudut Pandang
Perbedaan penting mulai tampak ketika Said membandingkan cara Derrida dan Foucault memperlakukan tekstualitas. Derrida berusaha memperlihatkan ketidakstabilan yang terdapat di dalam teks, terutama melalui perhatian terhadap bahasa, tanda, oposisi, dan konsep-konsep yang tampaknya memiliki makna tetap. Foucault, sementara itu, lebih menekankan teks sebagai bagian dari wacana yang mempunyai aturan, institusi, praktik, dan kondisi historis tertentu. Said tidak menganggap kedua pendekatan tersebut sebagai sesuatu yang sederhana. Ia justru memperlihatkan bahwa keduanya merupakan usaha untuk mengatasi model kritik yang memperlakukan teks sebagai objek yang memiliki makna stabil dan dapat dikuasai sepenuhnya melalui metode tertentu.


Dalam Chapter V Distributive Shares buku A Theory of Justice, John Rawls menerapkan dua prinsip keadilan pada persoalan politik ekonomi dan pengaturan institusi ekonomi dalam masyarakat. Pembahasannya tidak dimaksudkan sebagai uraian teori ekonomi, melainkan sebagai penelusuran mengenai bagaimana prinsip-prinsip keadilan bekerja ketika diterapkan pada pengaturan ekonomi, kebijakan publik, kepemilikan, perpajakan, distribusi pendapatan, serta hubungan antara kepentingan generasi yang berbeda. Rawls sejak awal membatasi pembahasannya pada persoalan moral dalam politik ekonomi. Menurutnya, pertanyaan seperti berapa tingkat tabungan yang tepat, bagaimana institusi perpajakan dan kepemilikan seharusnya disusun, serta pada tingkat berapa batas minimum sosial ditetapkan, merupakan persoalan yang harus dilihat dari sudut pandang keadilan.


Dalam pembahasan mengenai pemikiran para pemikir politik Prancis, misalnya, Maass menunjukkan bahwa pembagian kekuasaan secara wilayah berkaitan dengan persoalan organisasi masyarakat dan penciptaan keseimbangan kekuatan di dalam masyarakat. Struktur sosial, hubungan ekonomi, serikat, asosiasi, dan hubungan kelas menjadi faktor yang relevan dalam memahami pembagian kekuasaan.


Catatan sejarah ini penting ketika gagasan mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kembali menjadi bahan pembicaraan. Sebab, perdebatan mengenai seberapa besar kekuasaan seharusnya berada di pusat dan seberapa jauh daerah memperoleh ruang untuk mengatur dirinya ternyata bukan persoalan yang baru muncul dalam politik Indonesia kontemporer. Persoalan mengenai bentuk dan susunan negara telah dipikirkan sejak negara Indonesia bahkan belum berdiri.


Konsepsi tersebut sekaligus membawa Bastiat pada gagasan mengenai pemerintahan yang terbatas. Negara yang menjalankan hukum sesuai dengan fungsinya adalah negara yang menggunakan kekuasaan untuk memberikan perlindungan, bukan untuk mengatur seluruh kehidupan masyarakat.
Bastiat membayangkan pemerintahan yang sederhana, terbatas, dan tidak menindas. Dalam pemerintahan semacam itu, seseorang dapat bekerja dan menikmati hasil kerjanya selama tidak merugikan orang lain. Negara hadir terutama untuk memberikan rasa aman dan memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak dilanggar.


Anthony R. Birley menguraikan pemerintahan Marcus dalam konteks perang yang berlangsung hampir sepanjang masa kekuasaannya, mulai dari Perang Parthia, Perang Marcomanni, berbagai pemberontakan, hingga pemberontakan Avidius Cassius dan perang kedua di Danube.
Sementara itu, Olivier Hekster menempatkan kematian Marcus sebagai titik peralihan menuju pemerintahan Commodus dan kemudian pergolakan politik pada akhir abad kedua. Pembahasannya memperlihatkan perubahan dalam hubungan antara kaisar, senat, militer, dan representasi kekaisaran, hingga akhirnya Septimius Severus menggunakan hubungan simbolis dan genealogis dengan Marcus Aurelius untuk membangun legitimasi dinastinya.


Perkembangan Pemikiran Kenegaraan dari Sokrates hingga Aristoteles
Jika disusun berdasarkan uraian Hatta, terdapat perkembangan pemikiran kenegaraan dari Sokrates, Plato, hingga Aristoteles. Pada Sokrates, persoalan kenegaraan muncul melalui pencarian pengertian mengenai kebenaran, budi, keadilan, dan sikap manusia terhadap hukum. Pengetahuan menjadi dasar budi, sedangkan kehidupan yang benar menuntut manusia tidak melakukan kezaliman, sekalipun ia sendiri mengalami ketidakadilan.


Menurut Faiz, hal tersebut tercermin dalam tesis de Beauvoir mengenai perempuan sebagai “The Second Sex”. Ia menjelaskan bahwa perempuan “definisinya selalu nempel pada laki-laki, dia nggak pernah sendirian”.
Posisi tersebut, dalam penjelasan Faiz, berkaitan dengan cara masyarakat membangun oposisi antara laki-laki dan perempuan. Dalam berbagai oposisi sosial, satu pihak sering memperoleh atribut positif sedangkan pihak lain ditempatkan sebagai kebalikannya. Dalam relasi laki-laki dan perempuan, laki-laki kemudian memperoleh posisi sebagai pihak aktif, sedangkan perempuan dicitrakan sebagai pihak pasif.


































