Dari Fatwa Haram Merusak Alam hingga Seruan Undang-Undang Perubahan Iklim: Jejak Komitmen Ekologis Nahdlatul Ulama dalam Hasil Muktamar
PBNU bahkan menyebut berbagai aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan, antara lain pembalakan liar, penebangan berlebihan, monopoli dan privatisasi air, pencemaran sumber air, perburuan liar, eksploitasi pertambangan yang tidak ramah lingkungan, serta pembangunan di kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
SUDUT PANDANG - POV
Arka C.G.
10/30/202611 min read
Nahdlatul Ulama (NU) memiliki rekam jejak panjang dalam membicarakan persoalan lingkungan hidup. Jauh sebelum perubahan iklim menjadi isu global yang mendominasi perdebatan politik dan kebijakan publik, para ulama NU telah membahas pencemaran, kerusakan hutan, eksploitasi sumber daya alam, hingga tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pembahasan tersebut tidak hanya berhenti pada seruan moral agar manusia mencintai alam. Melalui forum Muktamar, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama, Konferensi Besar (Konbes), dan berbagai forum Bahtsul Masail, NU telah menghasilkan sejumlah pandangan keagamaan dan rekomendasi kebijakan yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab agama.
Salah satu pijakan penting pemikiran ekologis NU adalah pandangan bahwa kerusakan lingkungan bukan semata-mata persoalan teknis, ekonomi, atau politik, melainkan juga persoalan keagamaan. Sebab, pencemaran dan eksploitasi alam yang menimbulkan kerugian dapat mengancam keselamatan manusia, keberlangsungan kehidupan, dan kemaslahatan masyarakat.
Jejak pemikiran tersebut dapat ditelusuri dari Muktamar ke-28 di Krapyak, Yogyakarta, pada 1989, Muktamar ke-29 di Cipasung, Tasikmalaya, pada 1994, hingga Muktamar ke-34 di Lampung pada 2021. Perkembangannya memperlihatkan bahwa perhatian NU terhadap lingkungan semakin meluas: dari penetapan hukum atas tindakan pencemaran, gerakan pelestarian hutan, kritik terhadap eksploitasi sumber daya alam, hingga tuntutan pembentukan regulasi khusus mengenai perubahan iklim.
Muktamar ke-28 dan ke-29: Lingkungan sebagai Persoalan Keagamaan
Perhatian NU terhadap lingkungan hidup bukanlah sesuatu yang baru muncul dalam satu atau dua dekade terakhir. Dalam pemberitaan NU Online mengenai perjuangan NU menghadapi perubahan iklim, disebutkan bahwa persoalan pelestarian lingkungan telah dibahas sejak Muktamar ke-28 di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, pada 1989.
Pembahasan tersebut kemudian mendapatkan penegasan yang lebih konkret dalam Muktamar ke-29 di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 1–5 Desember 1994.
Muktamar ke-29 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemikiran ekologis NU. Saat itu, Indonesia sedang mengalami perkembangan industrialisasi yang cukup pesat. Pembangunan industri membawa konsekuensi berupa peningkatan limbah produksi, pencemaran air, pencemaran udara, dan kerusakan tanah. Dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengejar keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan kegiatan produksinya.
Persoalan tersebut mendapat perhatian para ulama NU. Dalam keputusan Muktamar ke-29, sebagaimana dihimpun dalam buku Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 1926–2010 M, disebutkan bahwa industrialisasi yang sedang digalakkan pemerintah membawa dampak serius bagi masyarakat.
Keputusan tersebut antara lain menggambarkan bahwa Industrialisasi yang sekarang sedang digalakkan oleh pemerintah, ternyata membawa ekses yang cukup serius, dan dampaknya juga merugikan kepentingan rakyat banyak. Keputusan itu juga mengkritik kecenderungan perusahaan yang hanya mengejar keuntungan sendiri, tetapi melupakan kewajibannya menangani limbah yang dihasilkan pabrik.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa NU tidak memandang kegiatan ekonomi dan pembangunan sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan tanpa batas. Aktivitas industri tetap harus memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membebankan kerugian ekologis kepada masyarakat.
Hal yang paling penting dari keputusan Muktamar ke-29 adalah penetapan hukum terhadap tindakan pencemaran lingkungan. NU menetapkan bahwa pencemaran udara, air, dan tanah yang menimbulkan dharar atau kerusakan hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
Dengan demikian, pencemaran lingkungan tidak hanya dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan etika sosial, tetapi juga sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum dalam perspektif fikih.
Penetapan tersebut memiliki landasan pemikiran yang kuat. Dalam Islam, larangan membuat kerusakan di muka bumi merupakan salah satu prinsip penting sebagaimana terkandung dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 56: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." Prinsip tersebut menunjukkan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan yang bergantung pada kepentingan manusia, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan.
Keputusan Muktamar ke-29 juga mengandung konsekuensi penting dalam persoalan pertanggungjawaban. Pihak yang menyebabkan kerusakan tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Dengan kata lain, pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu kegiatan tidak boleh membiarkan masyarakat menanggung sendiri dampak negatif kegiatan tersebut. Pandangan ini sejalan dengan kaidah fikih la dharara wa la dhirar, yang berarti tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Keputusan Muktamar Cipasung tersebut menjadi salah satu landasan penting bagi perkembangan gagasan fikih lingkungan atau fiqh al-bi'ah di lingkungan NU. Lebih dari itu, keputusan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan keagamaan dapat digunakan untuk memberikan legitimasi moral dan hukum bagi upaya perlindungan lingkungan.
Tahun 2007: Jihad Bi'ah dan Kewajiban Menyelamatkan Hutan
Komitmen NU terhadap pelestarian lingkungan semakin nyata melalui Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup (GNKL) yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 20–23 Juli 2007 di Jakarta. Forum tersebut menghasilkan Taushiyah NU tentang Pelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, pimpinan TNI, pimpinan Polri, Kejaksaan, pengurus NU di semua tingkatan, warga Nahdliyin, dan masyarakat umum.
Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa NU telah mengidentifikasi persoalan lingkungan secara cukup luas. Tidak hanya pencemaran udara, air, dan tanah, tetapi juga kerusakan hutan, hilangnya sumber mata air, berkurangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim ekstrim, pencemaran laut, kerusakan daerah aliran sungai, serta dampak industrialisasi yang tidak memperhatikan keberlanjutan ekosistem.
Salah satu bagian penting dalam taushiyah tersebut adalah penegasan bahwa menjaga lingkungan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kewajiban menurut ajaran Islam.
PBNU bahkan menyebut berbagai aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan, antara lain pembalakan liar, penebangan berlebihan, monopoli dan privatisasi air, pencemaran sumber air, perburuan liar, eksploitasi pertambangan yang tidak ramah lingkungan, serta pembangunan di kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
Poin tersebut menunjukkan bahwa NU tidak hanya mempermasalahkan akibat pencemaran, tetapi juga mulai menyoroti aktivitas ekonomi dan kebijakan pembangunan yang berpotensi menjadi penyebab kerusakan lingkungan. Dalam keputusan taushiyahnya, PBNU secara tegas menyatakan: Pemerintah Republik Indonesia WAJIB bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman.
Penegasan tersebut kemudian diikuti tuntutan agar pemerintah menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
Tidak berhenti pada kewajiban pemerintah, NU juga menyerukan keterlibatan masyarakat. Salah satu rumusan penting dalam dokumen tersebut adalah: Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi'iyah).
Istilah jihad bi'iyah atau jihad lingkungan menjadi penting karena memberikan kerangka keagamaan bagi keterlibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi. Jihad tidak hanya dipahami dalam konteks perjuangan mempertahankan agama atau kehidupan berbangsa, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata menjaga keberlangsungan alam.
PBNU selanjutnya menguraikan bentuk-bentuk jihad lingkungan, antara lain menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah dan air, menjaga keanekaragaman hayati, membersihkan sungai dan pantai, melestarikan sumber mata air, serta memperbaiki lingkungan di sekitar kawasan pertambangan. Seruan tersebut juga dikaitkan dengan prinsip tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan amar ma'ruf nahi munkar.
Dengan demikian, pelestarian lingkungan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Menjaga alam bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau organisasi lingkungan, melainkan kewajiban bersama yang harus diwujudkan melalui perilaku individual, gerakan sosial, dan kebijakan publik.
Munas Alim Ulama 2012 dan Konbes-Munas 2015: Kritik terhadap Eksploitasi Sumber Daya Alam
Perkembangan pemikiran ekologis NU berikutnya dapat ditemukan dalam pembahasan mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA). Jika keputusan Muktamar Cipasung 1994 lebih menekankan larangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pembahasan pada periode berikutnya mulai menyentuh persoalan struktural, terutama hubungan antara penguasaan sumber daya alam, kepentingan korporasi, kesejahteraan masyarakat, dan kewajiban negara.
Perlu dibedakan bahwa pembahasan pada 2012 dan 2015 ini tidak seluruhnya merupakan hasil Muktamar. Keduanya juga melibatkan forum Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU.
Pada Munas Alim Ulama NU di Cirebon tahun 2012, persoalan pengelolaan sumber daya alam dibahas melalui Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah. Pembahasannya mencakup sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, serta sumber daya air.
Persoalan yang menjadi perhatian antara lain lemahnya penguasaan negara atas sumber daya alam, ketidakadilan pembagian manfaat ekonomi, komersialisasi air, dan kurangnya perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif tersebut, sumber daya alam tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan berdasarkan kepentingan keuntungan ekonomi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaannya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pandangan ini berkaitan erat dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut mempunyai relevansi ekologis yang kuat. Penguasaan negara atas sumber daya alam seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kewenangan memberikan izin eksploitasi, tetapi juga sebagai tanggung jawab melindungi sumber daya alam agar tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan generasi mendatang.
Pembahasan kemudian berkembang dalam Konferensi Besar dan Munas Alim Ulama NU di Jombang pada 2015. Forum ini memberikan perhatian terhadap eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, terutama aktivitas perusahaan besar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik agraria.
Dalam pemberitaan NU Online mengenai sejumlah putusan NU untuk melindungi alam, dijelaskan bahwa NU menilai eksploitasi sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan permanen sebagai tindakan yang dilarang. Bahkan, pemberian izin pertambangan yang secara sengaja menyebabkan kerusakan permanen juga dipandang bertentangan dengan prinsip syariat.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan tidak hanya berada pada pihak yang melakukan aktivitas eksploitasi. Pemerintah yang memberikan izin dan mempunyai kewenangan mengendalikan kegiatan usaha juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum.
Dalam konteks ini, NU menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai pertimbangan utama. Pengelolaan sumber daya alam yang hanya menguntungkan investor, sementara masyarakat sekitar menanggung kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber penghidupan, bertentangan dengan tujuan pengelolaan kekayaan alam bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kritik terhadap eksploitasi sumber daya alam juga berkaitan dengan persoalan ketimpangan penguasaan tanah. Konflik agraria tidak bisa dilepaskan dari persoalan lingkungan karena penguasaan lahan dan kegiatan ekstraktif yang tidak terkendali dapat menghilangkan akses masyarakat terhadap tanah, air, hutan, dan sumber penghidupan.
Karena itu, rekomendasi NU dalam forum tersebut turut menyentuh persoalan moratorium izin perusahaan berskala besar, penghentian pendekatan kekerasan dalam penyelesaian konflik agraria, pembentukan lembaga independen untuk mediasi konflik pertanahan, dan pemulihan hak masyarakat terdampak.
Jika ditarik garis pemikirannya, pembahasan NU pada 2012 dan 2015 memperlihatkan perluasan perspektif ekologis. Perlindungan lingkungan tidak cukup dilakukan dengan melarang orang membuang limbah atau menebang pohon secara sembarangan. Perlindungan lingkungan juga membutuhkan tata kelola sumber daya alam yang adil, pengawasan terhadap perusahaan, pengendalian perizinan, serta keberpihakan kepada masyarakat yang kehidupannya bergantung pada alam.
Muktamar ke-34 Tahun 2021: Mendorong Undang-Undang tentang Perubahan Iklim
Memasuki dekade 2020-an, perhatian NU terhadap lingkungan semakin berkembang. Persoalan yang sebelumnya banyak berkaitan dengan pencemaran, kerusakan hutan, dan eksploitasi sumber daya alam mulai dihubungkan dengan tantangan perubahan iklim. Salah satu perkembangan penting terlihat dalam Muktamar ke-34 NU yang diselenggarakan di Lampung pada 22–24 Desember 2021.
Melalui Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, Muktamar ke-34 mendorong pemerintah dan DPR RI untuk membentuk undang-undang khusus mengenai perubahan iklim. Dalam pemberitaan NU Online pada 23 Desember 2021, disebutkan bahwa rekomendasi tersebut menekankan perlunya landasan hukum yang lebih kuat dalam penanganan perubahan iklim secara menyeluruh.
Rekomendasi tersebut berbunyi: Hendaknya diterbitkan landasan hukum yang lebih kuat mengenai kelembagaan dan tata laksana penanganan perubahan iklim yang lebih menyeluruh berupa Undang-undang tentang Perubahan Iklim.
Usulan tersebut memperlihatkan bahwa NU memandang persoalan perubahan iklim tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan sektoral yang terpisah-pisah. Diperlukan landasan hukum yang mampu mengintegrasikan berbagai kebijakan, kelembagaan, pendanaan, dan mekanisme pengawasan.
Dalam rekomendasi itu, undang-undang perubahan iklim diharapkan melibatkan berbagai pihak dan memuat rencana aksi, mobilisasi pendanaan, serta pemantauan capaian kebijakan. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
NU juga memberikan perhatian terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca dan restorasi ekosistem hutan. Pemulihan hutan dipandang penting karena memiliki fungsi ekologis yang luas, mulai dari menjaga keanekaragaman hayati, memperbaiki sumber daya alam, hingga mempertahankan jasa lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat.
Menariknya, dalam pembahasan Muktamar ke-34 tersebut juga muncul penegasan mengenai pentingnya memasukkan prinsip hifzhul bi'ah, yaitu perlindungan lingkungan, dalam kerangka maqashidus syariah.
Secara tradisional, pembahasan maqashid syariah sering dikaitkan dengan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam perkembangan pemikiran fikih kontemporer, perlindungan lingkungan semakin mendapatkan perhatian sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan.
Hal tersebut penting karena lingkungan merupakan prasyarat bagi terpenuhinya berbagai tujuan syariat lainnya. Kerusakan air, tanah, udara, dan ekosistem pada akhirnya akan mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, kehidupan ekonomi, dan keberlangsungan generasi manusia.
Dengan demikian, rekomendasi Muktamar ke-34 memperlihatkan perkembangan pemikiran NU dari pendekatan yang dominan bersifat normatif-keagamaan menuju keterlibatan yang lebih konkret dalam pembentukan kebijakan publik.
NU tidak hanya menyatakan bahwa merusak lingkungan merupakan perbuatan haram, tetapi juga mendorong negara membangun instrumen hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan mengendalikan kerusakan lingkungan.
Muktamar ke-35 Tahun 2026: Keadilan Ekologis, Kedaulatan Sumber Daya Alam, dan Keadilan Antar-generasi
Perkembangan terbaru komitmen ekologis NU terlihat dalam Muktamar ke-35 yang diselenggarakan pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Muktamar ini menghasilkan rekomendasi yang secara khusus memberikan perhatian terhadap tata kelola sumber daya alam, keadilan energi, ketahanan pangan, lingkungan hidup, dan teknologi terbarukan.
Dalam Sidang Pleno III pada 29 Agustus 2026, Komisi Rekomendasi mengesahkan lima rekomendasi untuk pemerintah. Salah satu rumusannya menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, keberlanjutan ekologis, keadilan antar-generasi, pemerataan manfaat ekonomi, perlindungan masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta transparansi dan akuntabilitas.
Wakil Pimpinan Sidang, Ahmad Suaedy, menyampaikan: Pemerintah harus memastikan kebijakan pengelolaan sumber daya alam berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, keberlanjutan ekologis, keadilan antar-generasi, pemerataan manfaat ekonomi, perlindungan masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta transparansi dan akuntabilitas.
Rekomendasi tersebut penting karena menghubungkan persoalan lingkungan dengan keadilan sosial dan tata kelola ekonomi. Artinya, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya diukur berdasarkan peningkatan produksi, nilai investasi, atau pendapatan negara. Aspek keberlanjutan lingkungan dan distribusi manfaat kepada masyarakat juga harus menjadi ukuran utama.
Dalam rekomendasi mengenai lingkungan hidup, Muktamar ke-35 kembali menegaskan perlunya pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Ahmad Suaedy menyatakan:
Pemerintah harus konsisten menerapkan strategi dan kebijakan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, dan penegakan hukum.
Muktamar juga mendorong pemerintah memenuhi komitmen pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat. Pada saat yang sama, pemerintah diminta memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim, terutama kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Tidak hanya itu, NU meminta pemerintah mengendalikan pemberian izin pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan serta memberikan hukuman tegas kepada pihak yang terbukti melakukan perusakan. Salah satu aspek yang menarik adalah penegasan bahwa tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup merupakan pelanggaran terhadap maqashid asy-syari'ah. Dengan demikian, perlindungan lingkungan bukan lagi sekadar persoalan tambahan dalam pembahasan fikih, tetapi ditempatkan sebagai bagian dari tujuan mendasar syariat Islam.
Muktamar ke-35 juga memberikan perhatian terhadap transisi energi. Pemerintah didorong memperkuat pengembangan energi terbarukan, seperti panas bumi, angin, matahari, dan air. Teknologi pengolahan sampah menjadi energi dan pupuk juga menjadi bagian dari arah kebijakan yang direkomendasikan.
Pada bidang sumber daya alam, rekomendasi tersebut turut menekankan penyelesaian konflik agraria, perlindungan masyarakat terdampak eksploitasi, kepastian hukum, kompensasi yang adil, serta partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Jika dibandingkan dengan keputusan Muktamar Cipasung 1994, terdapat perkembangan yang cukup signifikan. Pada 1994, NU menegaskan bahwa pencemaran yang menimbulkan kerusakan merupakan perbuatan haram dan termasuk jinayat. Sementara itu, pada 2026, perhatian NU telah berkembang menuju pembenahan sistem pengelolaan sumber daya alam, kebijakan energi, keadilan antar-generasi, pengendalian perizinan, dan perlindungan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak krisis lingkungan.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pemikiran ekologis NU semakin komprehensif. Kerusakan lingkungan tidak hanya dipandang sebagai akibat tindakan individu atau perusahaan, tetapi juga dapat berkaitan dengan persoalan tata kelola pemerintahan, ketimpangan ekonomi, kebijakan investasi, dan lemahnya penegakan hukum.
Dari Keputusan Keagamaan Menuju Gerakan Keadilan Ekologis
Jika keseluruhan keputusan dan rekomendasi tersebut ditelusuri, terlihat adanya kesinambungan pemikiran ekologis dalam tradisi Nahdlatul Ulama.
Setidaknya terdapat lima perkembangan penting:
Perlindungan lingkungan sebagai kewajiban agama. Muktamar ke-28 dan ke-29 menunjukkan bahwa persoalan lingkungan telah menjadi perhatian NU sejak akhir 1980-an. Muktamar Cipasung 1994 secara tegas menetapkan pencemaran yang menimbulkan kerusakan sebagai perbuatan haram dan termasuk jinayat.
Pelestarian lingkungan sebagai jihad sosial. Melalui GNKL tahun 2007, NU mengembangkan konsep jihad bi'iyah yang diwujudkan melalui penghijauan, konservasi air, perlindungan hutan, dan pemulihan ekosistem.
Pengelolaan sumber daya alam harus berkeadilan. Munas Cirebon 2012 dan Konbes-Munas Jombang 2015 memperluas pembahasan menuju penguasaan sumber daya alam, eksploitasi pertambangan, konflik agraria, dan perlindungan masyarakat terdampak.
Perubahan iklim membutuhkan kebijakan hukum khusus. Muktamar ke-34 tahun 2021 mendorong pembentukan Undang-Undang tentang Perubahan Iklim sebagai landasan hukum yang lebih menyeluruh.
Keadilan ekologis harus menjadi orientasi pembangunan. Muktamar ke-35 tahun 2026 menekankan keberlanjutan ekologis, keadilan antar-generasi, transisi energi, pengendalian perizinan, dan perlindungan masyarakat lokal maupun masyarakat adat.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa NU mempunyai landasan pemikiran yang cukup kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam gerakan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Namun, ada satu hal yang perlu mendapatkan perhatian: keputusan dan rekomendasi organisasi tidak akan memberikan dampak optimal apabila hanya berhenti sebagai dokumen hasil permusyawaratan. Diperlukan tindak lanjut melalui pendidikan pesantren, penguatan kaderisasi, gerakan masyarakat, advokasi kebijakan, dan pengawasan terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam.
Dalam konteks ini, menjaga lingkungan bukan hanya berarti menanam pohon atau membersihkan sungai. Menjaga lingkungan juga berarti memastikan tidak ada pihak yang secara sewenang-wenang merusak hutan, mencemari sumber air, mengeksploitasi tanah, dan mengambil keuntungan ekonomi dengan mengorbankan kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, jihad bi'iyah seharusnya dipahami sebagai perjuangan menyeluruh: menjaga keseimbangan alam, membela masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan, mengawal kebijakan negara, dan memastikan bumi tetap layak dihuni oleh generasi mendatang.
Warisan pemikiran dari Muktamar Cipasung 1994 hingga Muktamar Tambakberas 2026 memberikan pesan yang jelas: merusak lingkungan merupakan persoalan keagamaan, sedangkan melestarikannya merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan dan kemanusiaan.
Rujukan:
NU Online “Muktamar 1994 dan Jihad Lingkungan Hidup”
NU Online “Taushiyah NU tentang Pelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup”
NU Online “Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam”
NU Online: Lima Rekomendasi Muktamar ke-35 NU
NU Online “Hasil Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU...”
