Dugaan Penganiayaan Tokoh Agama di Cihaurbeuti, Ciamis, Polisi Amankan Ketua Ormas
“Saya kaget saat pelaku tiba-tiba datang ke rumah dan meluapkan emosi atas kesalahpahamannya serta mengeluarkan kata-kata yang tidak enak,” ungkap Asep Sahlan.
BERITA-PIDANA
Kontributor
10/29/20262 min read
Dugaan penganiayaan terhadap seorang tokoh agama atau Ustaz terjadi di Dusun Padamulya, Desa Padamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, pada Selasa malam (27/10/2026), sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diketahui bernama Asep Sahlan. Dalam peristiwa tersebut, Ujang Mulyana, yang disebut sebagai Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) desa setempat, diduga melakukan pemukulan terhadap korban bersama istrinya yang akrab disapa Oi.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait pelaksanaan kegiatan wisata ziarah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan dilaporkan harus mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
Peristiwa bermula di sekitar kediaman Asep Sahlan, sesaat setelah korban menunaikan salat Isya. Ujang Mulyana bersama istrinya mendatangi rumah korban dalam keadaan emosi hingga terjadi cekcok.
Dalam pertikaian tersebut, istri Ujang diduga melakukan kontak fisik terhadap korban sembari melontarkan perkataan yang dinilai tidak menyenangkan. Tidak lama kemudian, Ujang diduga melakukan pemukulan terhadap Asep Sahlan hingga menyebabkan luka di sekitar wajahnya. Korban yang mengalami luka kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Asep Sahlan menuturkan bahwa kedatangan kedua orang tersebut berlangsung secara mendadak dan disertai luapan emosi akibat kesalahpahaman yang terjadi. “Saya kaget saat pelaku tiba-tiba datang ke rumah dan meluapkan emosi atas kesalahpahamannya serta mengeluarkan kata-kata yang tidak enak,” ungkap Asep Sahlan.
Keributan tersebut turut mengundang perhatian warga sekitar. Agus, salah seorang tetangga korban yang mengaku menyaksikan langsung kejadian itu, menceritakan bahwa dirinya berusaha melerai pertikaian.
“Saat itu saya sedang makan di rumah, lalu mendengar ada keributan di luar. Saya langsung keluar dan berusaha memisahkan saat pelaku dan istrinya cekcok dengan korban. Tapi tiba-tiba pelaku memukul korban saat saya sedang melerai istrinya yang juga tengah melakukan tindakan fisik,” tutur Agus.
Keterangan saksi tersebut memberikan gambaran mengenai situasi saat keributan berlangsung. Meski demikian, kronologi lengkap dan peran masing-masing pihak perlu menunggu proses penyelidikan kepolisian.
Pasca-kejadian, pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ujang Mulyana telah diamankan oleh Polres Ciamis.
Dugaan penganiayaan terhadap tokoh agama ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Kekerasan fisik bukanlah cara yang dapat dibenarkan untuk menyelesaikan kesalahpahaman, terlebih jika persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat, pengurus organisasi kemasyarakatan diharapkan mampu memberikan teladan dalam menjaga ketertiban, menghormati sesama, dan mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai.
Aris Kurnia, warga setempat, berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menangani perkara tersebut secara cepat, tegas, dan profesional agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Saya harap APH harus tegas dan sigap dalam menangani kasus seperti ini agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, sebab ini bukan perkara sepele,” ujar Aris.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta mencegah terulangnya tindak kekerasan di lingkungan masyarakat.
Note: Gambar hanya ilustrasi
