Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot; Bukan Sesuatu yang Baru
“Kalau sidak itu ya yang mendadak namanya sidak, inspeksi mendadak,” katanya. Menurut dia, apabila kedatangan sudah diberitahukan sebelumnya, pihak yang akan diperiksa dapat mempersiapkan kondisi tempat yang akan diperiksa.
BERITA-HUKUM
Edi.
9/30/20263 min read
Kasus temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena mengindikasikan adanya masalah yang telah berlangsung lama di lingkungan pemasyarakatan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam perbincangan bersama Rizal dalam video berjudul “MAHFUD MD BUKA SUARA KASUS LAPAS CIBINONG HINGGA NASIB GIBRAN DI MK” yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official pada 29 September 2026. Salah satu pembahasan utama dalam video tersebut adalah temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong.
Menanggapi temuan tersebut, Mahfud mengatakan persoalan seperti itu sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Ia mengingatkan bahwa berbagai persoalan di lapas telah berulang dalam waktu yang panjang, termasuk kasus narkoba, fasilitas khusus hingga persoalan pengawasan terhadap warga binaan.
“Ini lapas ini memang lama penyakitnya,” kata Mahfud dalam percakapan tersebut. Menurut dia, persoalan di lembaga pemasyarakatan sudah beberapa kali muncul, tetapi belum sepenuhnya diselesaikan.
Mahfud juga menyoroti temuan bangunan yang disebut sebagai hunian atau fasilitas bagi pejabat. Menurut dia, klaim tersebut semestinya dapat diperiksa dengan mudah melalui dokumen administrasi negara, termasuk kapan bangunan tersebut dibangun dan menggunakan anggaran tahun berapa.
“Rumah pejabat pun itu bisa diragukan. Masa rumah pejabat di situ? Masa rumah pegawai di situ?” ujar Mahfud. Ia menilai pemeriksaan terhadap bangunan tersebut harus dilakukan dengan melihat catatan pembangunan dan penggunaan anggarannya.
Ia juga mengkritik alasan bahwa sidak seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu. Bagi Mahfud, pemberitahuan sebelum pemeriksaan justru bertentangan dengan konsep inspeksi mendadak.
“Kalau sidak itu ya yang mendadak namanya sidak, inspeksi mendadak,” katanya. Menurut dia, apabila kedatangan sudah diberitahukan sebelumnya, pihak yang akan diperiksa dapat mempersiapkan kondisi tempat yang akan diperiksa.
Lebih jauh, Mahfud menilai persoalan Lapas Cibinong sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Ia membedakan antara persoalan administratif, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum. Dalam kasus ini, menurut Mahfud, penyelidikan seharusnya diarahkan pada kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
“Kalau ini menurut saya sudah pelanggaran hukum, sudah paling atas,” ujar Mahfud. Ia kemudian menyebut bahwa jika unsur pidana ditemukan, penanganannya tidak semestinya berhenti pada persoalan internal lapas.
Mahfud bahkan menyatakan bahwa pergantian personel secara menyeluruh dapat dipertimbangkan sebagai langkah untuk memberikan efek jera. Ketika ditanya mengenai langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah, ia menjawab secara tegas, “Kalau saya sih pecat semua aja.”
Namun, Mahfud langsung mengakui bahwa keputusan seperti itu mungkin terlalu cepat apabila dilakukan tanpa pemeriksaan lebih dahulu. Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan serupa telah berulang sehingga diperlukan tindakan yang lebih tegas agar tidak kembali terjadi.
“Karena ini sudah sejak dulu berkali-kali sudah sejak dulu berkali-kali terjadi dan gak sembuh-sembuh,” kata Mahfud. Ia juga menduga persoalan serupa mungkin masih terdapat di lapas lain dan baru terungkap karena kebetulan dilakukan pemeriksaan mendadak di Cibinong.
Menurut Mahfud, persoalan tersebut juga tidak cukup jika hanya dibebankan kepada jajaran lapas. Ia menilai diperlukan perhatian pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, bahkan menyebut perlunya instruksi langsung dari presiden apabila persoalan sudah berulang dan melibatkan kemungkinan adanya pihak internal.
Ia juga menilai temuan di Cibinong perlu dilihat sebagai momentum untuk memperkuat fungsi Ombudsman. Mahfud menyebut lembaga tersebut sebagai bagian dari institusi pengawasan yang lahir pada era reformasi untuk mengawasi pelayanan publik.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Ombudsman menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti hunian atau klaster dengan fasilitas antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lain yang menyerupai apartemen. Tim juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf. Sebelum menemukan fasilitas tersebut, tim Ombudsman sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area tertentu di lapas.
Ombudsman kemudian menyatakan akan melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang menempati hunian tersebut, kapan bangunan dibangun dan apakah terdapat dugaan maladministrasi. Lembaga itu juga belum dapat memastikan bahwa Ferdy Sambo merupakan penghuni fasilitas mewah tersebut karena saat sidak tidak memperoleh data warga binaan yang dapat memastikan hal tersebut.
Perkembangan berikutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan telah memeriksa 55 warga binaan setelah temuan Ombudsman, termasuk Ferdy Sambo. Pemeriksaan tersebut mencakup 21 warga binaan asimilasi, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, dan Sambo yang tercatat sebagai warga binaan perkara pidana umum.
Kasus fasilitas mewah tersebut kemudian dibawa ke DPR untuk dimintai penjelasan kepada pihak terkait. Dengan temuan mengenai hunian khusus, fasilitas mewah dan dugaan persoalan pengawasan, kasus Lapas Cibinong kini tidak hanya menjadi persoalan di tingkat internal lapas, tetapi juga menjadi sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan sistem pemasyarakatan secara lebih luas.
