Federalisme Pernah Dibicarakan Pendiri Bangsa, Muhammad Yamin Justru Menolaknya
Catatan sejarah ini penting ketika gagasan mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kembali menjadi bahan pembicaraan. Sebab, perdebatan mengenai seberapa besar kekuasaan seharusnya berada di pusat dan seberapa jauh daerah memperoleh ruang untuk mengatur dirinya ternyata bukan persoalan yang baru muncul dalam politik Indonesia kontemporer. Persoalan mengenai bentuk dan susunan negara telah dipikirkan sejak negara Indonesia bahkan belum berdiri.
SUDUT PANDANG - POV
Arka C.G.
9/14/20265 min read


Wacana tentang bentuk negara Indonesia tidak lahir setelah Indonesia merdeka. Jauh sebelum Undang-Undang Dasar 1945 disahkan, para pendiri bangsa telah memperdebatkan bagaimana negara Indonesia seharusnya disusun. Salah satu gagasan yang muncul dalam perdebatan tersebut adalah federalisme. Menariknya, dalam pidato Muhammad Yamin di hadapan BPUPKI pada 29 Mei 1945, federalisme disebut secara eksplisit sebagai salah satu paham yang hendak ditolak.
Catatan sejarah ini penting ketika gagasan mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kembali menjadi bahan pembicaraan. Sebab, perdebatan mengenai seberapa besar kekuasaan seharusnya berada di pusat dan seberapa jauh daerah memperoleh ruang untuk mengatur dirinya ternyata bukan persoalan yang baru muncul dalam politik Indonesia kontemporer. Persoalan mengenai bentuk dan susunan negara telah dipikirkan sejak negara Indonesia bahkan belum berdiri.
Yamin memulai pembahasan dalam pidatonya dengan menekankan bahwa negara yang akan dibentuk harus mencerminkan seluruh Indonesia, bukan hanya keadaan suatu daerah tertentu. Ia mengingatkan bahwa Jawa memang merupakan pusat kegiatan dan memiliki sebagian besar penduduk, tetapi penyusunan negara tidak boleh hanya bertumpu pada keadaan Jawa.
“Tetapi dalam menjelidiki bahan-bahan untuk Negara Indonesia, maka kita haruslah bertindak sebagai orang Indonesia, jaitu dengan memperhatikan masaallah-masaallah, soal-soal dan keadaan istimewa dipulau Borneo, Selebes, Maluku, Sunda Ketjil, Malaja dan Sumatera.” ungkap Yamin.
Bagi Yamin, memperhatikan seluruh kepulauan bukan sekadar persoalan geografis. Cara memandang Indonesia secara menyeluruh merupakan bagian dari cara membangun negara. Ia bahkan memperingatkan bahwa negara Indonesia tidak boleh disusun hanya berdasarkan hasil penelitian terhadap keadaan di Jawa, karena hal tersebut dapat menghasilkan pandangan yang menyempit mengenai Indonesia.
Di sini terdapat persoalan yang relevan dengan perdebatan mengenai federalisme dan hubungan pusat-daerah. Yamin menghendaki negara yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, tetapi pada saat yang sama ia menekankan perlunya memperhatikan keadaan khusus daerah-daerah yang berbeda. Dengan kata lain, persatuan dalam pemikirannya tidak berarti mengabaikan kenyataan bahwa Indonesia terdiri atas wilayah dan masyarakat yang beragam.
Yamin kemudian masuk pada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bentuk negara yang hendak dibangun. Ia melihat negara Indonesia sebagai “negara kebangsaan” atau état national. Negara baru itu, menurutnya, harus lahir dari peradaban dan pengalaman masyarakat Indonesia sendiri, bukan sekadar meniru tata negara bangsa lain.
Ia menyatakan “Negara Indonesia disusun tidak dengan memindjam atau meniru negeri lain, dan bukan pula suatu salinan dari pada djiwa atau peradaban bangsa lain, melainkan semata-mata suatu kelengkapan jang menjempurnakan kehidupan bangsa.”
Dengan demikian, bagi Yamin, persoalan bentuk negara harus dicari dari pengalaman masyarakat Indonesia sendiri. Ia menolak gagasan bahwa Indonesia cukup mengambil bentuk konstitusional dari negara lain lalu menerapkannya begitu saja. Dasar negara harus sesuai dengan peradaban dan keinginan rakyat Indonesia.
Dalam kerangka itulah Yamin kemudian menyusun sejumlah faham yang menurutnya tidak dapat dijadikan dasar Negara Rakyat Indonesia. Salah satu yang disebut secara langsung adalah federalisme. Yamin berujar “Negara Rakjat Indonesia menolak segala faham:
a. federalisme (persekutuan)
b. feodalisme (susunan lama)
c. monarchi (kepala negara berturunan)
d. liberalisme
e. autokrasi dan birokrasi
f. demokrasi Barat.”
Pernyataan tersebut merupakan salah satu bagian paling jelas dalam pidato Yamin mengenai federalisme. Ia tidak sekadar tidak memilih federalisme, tetapi memasukkannya secara eksplisit ke dalam daftar faham yang menurutnya harus ditolak. Dalam rancangan pemikirannya, bentuk negara yang dikehendaki adalah negara kebangsaan yang merdeka dan berdaulat penuh.
Penolakan itu kemudian diikuti dengan rumusan yang lebih tegas mengenai negara yang hendak dibangun. Yamin menyatakan bahwa Negara Rakyat Indonesia adalah negara persatuan yang “tidak terpetjah-petjah” dan “tidak berbagi-bagi”. Ia menyebutnya secara langsung sebagai negara kesatuan berdasarkan paham unitarisme. “Negara Rakjat Indonesia ialah Negara Kesatuan atas faham unitarisme.” ucap Yamin.
Akan tetapi, menariknya, pilihan terhadap negara kesatuan tersebut tidak membuat Yamin membayangkan sebuah negara yang seluruh kehidupannya dikendalikan secara seragam dari pusat. Dalam uraian berikutnya, ia justru menyusun struktur yang mengenal pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintahan persekutuan desa. Pemerintahan daerah ditempatkan sebagai bagian “tengah” antara bagian atas dan bagian bawah negara.
Yamin merumuskan “Antara bagian atas dan bagian bawah dibentuk bagian tengah sebagai Pemerintah Daérah untuk mendjalankan Pemerintah Urusan Dalam, Pangreh Pradja.”
Lebih jauh lagi, ia menyebut pembagian pekerjaan negara melalui desentralisasi atau dekonsentrasi. Namun, ia memberikan batas yang sangat jelas, desentralisasi tersebut tidak boleh berubah menjadi federalisme. Menurutnya “Negara Rakjat Indonésia mendjalankan pembagian pekerdjaan negara atas djalan desentralisasi atau dekonsentrasi jang tidak mengenal federalisme atau perpetjahan negara.”
Rumusan ini memperlihatkan bahwa dalam pemikiran Yamin terdapat pembedaan antara negara kesatuan yang melakukan desentralisasi dengan negara federal. Daerah dapat memiliki pemerintahan dan memperoleh pembagian pekerjaan negara, tetapi keberadaan pemerintahan daerah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah Indonesia menjadi federasi. Karena itu, jika gagasan federalisme kembali dibicarakan dalam konteks Indonesia, pidato Yamin memberikan satu pelajaran historis yang penting. Perdebatan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai gagasan yang bertentangan dengan seluruh proses pemikiran para pendiri bangsa. Federalisme memang muncul dalam medan perdebatan mengenai bentuk negara. Buktinya, Yamin merasa perlu menyebut dan menolaknya secara eksplisit.
Dengan demikian, sejarah pembentukan Indonesia menunjukkan bahwa pilihan terhadap negara kesatuan bukanlah sesuatu yang tidak pernah memiliki alternatif dalam diskusi ketatanegaraan. Justru karena terdapat berbagai kemungkinan mengenai bagaimana negara Indonesia disusun, para perumus negara memberikan argumentasi mengenai bentuk yang mereka anggap paling sesuai.
Pada sisi lain, pidato Yamin juga menunjukkan bahwa persoalan hubungan pusat dan daerah tidak identik dengan pilihan antara “kesatuan” dan “perpecahan”. Ia membayangkan negara kesatuan yang tetap mempunyai pemerintah daerah dan pemerintahan pada tingkat masyarakat bawah. Dalam kerangka tersebut, desentralisasi dan dekonsentrasi tetap memperoleh tempat.
Hal tersebut tampak pula ketika Yamin berbicara mengenai struktur masyarakat Indonesia. Ia melihat adanya berbagai bentuk persekutuan hukum adat di berbagai wilayah, mulai dari desa di Jawa, negeri di Minangkabau, hingga bentuk-bentuk persekutuan di Borneo, Bugis, Ambon dan Minahasa. Menurutnya, keberagaman tersebut merupakan bagian dari pengalaman ketatanegaraan masyarakat Indonesia.
Yamin bahkan menyebut perwakilan sebagai sesuatu yang memiliki kedudukan penting dalam tata negara. Ia menilai bahwa perwakilan tidak hanya berfungsi pada tingkat masyarakat bawah, tetapi juga dapat menjadi pedoman bagi penyusunan tata negara pada tingkat yang lebih tinggi.
“Perwakilan tidaklah sadja menguatkan persekutuan hukum adat dalam tata-negara bagian bawah, tetapi djuga mendjadi pedoman dalam keinginan bangsa sekarang dalam menjusun tata-negara bagian tengah dan bagian atas.” tutur Yamin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa konsep negara yang dibayangkan Yamin memiliki struktur bertingkat, ada pusat, daerah, dan persekutuan masyarakat pada tingkat bawah. Tetapi seluruh tingkatan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka negara kesatuan.
Dengan demikian, terdapat dua gagasan yang harus dibaca secara bersamaan dalam pidato Yamin. Pertama, ia menolak federalisme dan secara tegas memilih unitarisme. Kedua, ia tidak menghapus keberadaan pemerintahan daerah dan pembagian pekerjaan negara. Negara kesatuan yang dibayangkannya tetap memiliki ruang bagi desentralisasi dan pemerintahan daerah.
Pada akhirnya, ketika menjelaskan bentuk negara Indonesia, Yamin kembali memberikan rumusan yang tidak menyisakan banyak ruang tafsir mengenai pilihannya. Menurutnya “Djadi bentuk Negara Indonesia jang merdéka-berdaulat itu jalah suatu Républik Indonesia jang tersusun atas faham unitarisme.”
Pidato itu kemudian ditutup dengan gambaran mengenai Republik Indonesia yang hidup dalam persatuan. Dalam syair penutupnya, Yamin kembali menggambarkan Indonesia sebagai negara yang “kuat dan kokoh” serta melindungi rakyat dan hidup “bersatu dilaut-didarat”.
Dari pidato Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 tersebut, satu fakta historis menjadi jelas, perdebatan mengenai federalisme bukan gagasan yang baru muncul setelah Indonesia merdeka. Gagasan itu sudah berada dalam cakrawala perdebatan mengenai bentuk negara ketika para pendiri bangsa memikirkan Indonesia yang akan lahir.
Yamin memilih jalan yang berbeda. Ia menolak federalisme dan menghendaki negara kesatuan. Tetapi pada saat yang sama ia mengakui pentingnya pemerintahan daerah, desentralisasi, dekonsentrasi, persekutuan hukum adat, dan representasi masyarakat dalam susunan negara.
Karena itu, perdebatan tentang federalisme dan sentralisasi pada masa kini dapat dibaca bukan sebagai persoalan yang sepenuhnya baru, melainkan sebagai kelanjutan dari pertanyaan lama tentang bagaimana menyatukan Indonesia yang luas dan beragam tanpa mengabaikan kenyataan daerah-daerahnya. Sejak sebelum Republik berdiri, pertanyaan mengenai bentuk negara, kedudukan daerah, pembagian pekerjaan pemerintahan, dan batas kekuasaan pusat telah menjadi bagian dari pembicaraan mengenai masa depan Indonesia.
Yang berbeda adalah jawabannya. Pada 29 Mei 1945, Muhammad Yamin telah memberikan jawabannya sendiri, yaitu Indonesia harus menjadi negara kesatuan, tetapi negara kesatuan itu tetap harus mengenal pemerintahan daerah dan pembagian pekerjaan negara melalui desentralisasi dan dekonsentrasi. Federalisme disebut, dipertimbangkan dalam medan pemikiran ketatanegaraan, tetapi akhirnya ditolak kala itu.
