Fiqih Lingkungan: Tanggung Jawab Keagamaan dalam Menjaga Alam dan Mengelola Sumber Daya secara Berkelanjutan

Dalam pernyataan yang sama, para ulama mendorong masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, agar lebih aktif menyebarluaskan kepedulian terhadap lingkungan dan terlibat dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

SUDUT PANDANG - POV

Arka C.G.

10/26/20267 min read

hands holding small plant seedling in soil
hands holding small plant seedling in soil

Kerusakan lingkungan bukan semata-mata persoalan alam, melainkan juga berkaitan dengan perilaku manusia, tanggung jawab moral, dan cara sumber daya alam dikelola. Penebangan hutan secara berlebihan, pencemaran air dan udara, penumpukan sampah, serta eksploitasi kekayaan alam tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem merupakan persoalan yang menuntut keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dapat dikaji melalui fikih lingkungan atau fiqh al-bi’ah, yakni pendekatan pemahaman hukum Islam terhadap hubungan manusia dengan lingkungan hidup.

Buku Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah), yang disunting oleh Ahsin Sakho Muhammad, Husein Muhammad, Roghib Mabrur, dan sejumlah editor lainnya, memuat hasil pertemuan para ulama pesantren serta kumpulan makalah mengenai pelestarian alam berdasarkan ajaran Islam. Salah satu bagian pentingnya adalah Pernyataan Bersama Para Ulama Pesantren Peserta Pertemuan “Menggagas Fikih Lingkungan (Fiqh al-bi’ah)”. Pernyataan tersebut menempatkan kerusakan lingkungan sebagai persoalan yang harus dihadapi melalui kesadaran bersama, pemulihan alam yang telah rusak, dan perlindungan terhadap lingkungan yang masih tersisa.

Para ulama menyadari bahwa kerusakan lingkungan dapat mengganggu keseimbangan alam dan mengancam berbagai proses yang menopang kehidupan manusia, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang. Mereka juga menegaskan bahwa alam merupakan anugerah Allah SWT. yang harus dipelihara, dikelola, dan dimanfaatkan untuk keberlangsungan kehidupan. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak dapat dipandang hanya dari sudut kepentingan generasi sekarang. Pernyataan bersama tersebut mengingatkan bahwa mewariskan lingkungan yang rusak berarti mempertaruhkan hak generasi mendatang untuk menikmati kehidupan yang layak.

Dalam pernyataan yang sama, para ulama mendorong masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, agar lebih aktif menyebarluaskan kepedulian terhadap lingkungan dan terlibat dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah juga diharapkan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan yang berwawasan lingkungan. Selain itu, penegakan hukum di bidang lingkungan hidup perlu dilakukan secara sungguh-sungguh. Dengan demikian, pelestarian lingkungan bukan hanya persoalan kesalehan pribadi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab sosial dan tata kelola pemerintahan.

Pandangan tersebut memperoleh landasan teologis dalam makalah An’im Falahuddin Mahrus dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, berjudul “Islam dalam Fenomena Lingkungan Hidup”. Dalam makalah ini, lingkungan ditempatkan sebagai bagian dari tatanan ciptaan Allah yang memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan manusia. Air, tumbuhan, hewan, dan unsur alam lainnya bukan sekadar sumber pemenuhan kebutuhan, tetapi juga amanat yang harus dijaga. Mahrus mengutip Surah Al-A’raf ayat 56 yang berisi larangan membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Ayat tersebut menjadi dasar untuk menegaskan bahwa pemanfaatan alam harus disertai kewajiban memeliharanya.

Mahrus kemudian menghubungkan prinsip tersebut dengan persoalan lingkungan sehari-hari. Salah satu masalah yang dibahas adalah sampah. Menurutnya, sampah harus dibuang pada tempat yang semestinya dan tidak boleh diletakkan sembarangan, terlebih jika mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan dampak negatif. Ia menjelaskan bahwa syariat memberikan ruang bagi berbagai metode penanganan sampah selama metode tersebut sesuai dengan kelaziman masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru. Dalam konteks ini, penanganan sampah tidak cukup hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain. Metode pengelolaan yang digunakan juga harus memperhatikan kemungkinan timbulnya pencemaran baru, termasuk pencemaran yang dihasilkan oleh proses daur ulang industri.

Persoalan air kotor dan genangan juga menjadi perhatian dalam makalah tersebut. Mahrus menjelaskan bahwa genangan air di sekitar pemukiman maupun fasilitas umum dapat menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk pembawa penyakit. Oleh karena itu, penggunaan dan pembuangan air harus memperhatikan kesehatan serta keselamatan orang lain. Ia menegaskan bahwa Islam mendorong budaya bersih dan melarang tindakan yang menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Dari pembahasan ini, terlihat bahwa kepedulian terhadap lingkungan memiliki hubungan langsung dengan perlindungan kesehatan publik.

Dalam membahas pencemaran udara, Mahrus menguraikan bahwa pemanfaatan udara tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga merugikan orang lain. Asap kendaraan, asap pabrik, dan sumber pencemaran lainnya menjadi persoalan ketika pemanfaatan tersebut menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Pemerintah, menurut kerangka pemikiran yang dikemukakannya, dapat mengambil tindakan terhadap pelaku pencemaran apabila gangguan yang ditimbulkan terbukti berasal dari tindakan yang tidak semestinya.

Makalah “Islam dalam Fenomena Lingkungan Hidup” juga menekankan pentingnya penghijauan, khususnya di wilayah perkotaan. Mahrus menyatakan bahwa menanam tanaman yang bermanfaat merupakan anjuran dalam Islam. Ia mengutip ajaran mengenai tanaman yang hasilnya dimanfaatkan makhluk hidup lain sebagai sedekah. Prinsip tersebut kemudian dihubungkan dengan pembangunan taman kota, yang tidak hanya berfungsi sebagai ruang hijau, tetapi juga membantu mengatasi pencemaran dan meningkatkan kemampuan tanah menyerap air. Mahrus menegaskan bahwa pemeliharaan taman dan pepohonan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan juga tanggung jawab masyarakat di sekitarnya.

Dari berbagai persoalan tersebut, Mahrus memperlihatkan bahwa prinsip fikih dapat diterapkan untuk menilai tindakan manusia berdasarkan manfaat dan dampaknya terhadap lingkungan. Pengelolaan sampah, pemanfaatan air, pengendalian pencemaran, dan penghijauan merupakan contoh persoalan yang dapat dibahas melalui pertimbangan hukum Islam. Dengan pendekatan ini, fikih lingkungan tidak berhenti pada pembahasan normatif, tetapi diarahkan untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan konkret dalam kehidupan sehari-hari.

Pembahasan mengenai tanggung jawab manusia terhadap lingkungan dilanjutkan oleh H.M. Misbahussalam dari Pondok Pesantren Nurul Islam, Jember, dalam makalah “Beberapa Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Fikih Islam”. Misbahussalam mengawali pembahasannya dengan menggambarkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan, dan pencemaran. Menurutnya, berbagai bencana tersebut tidak dapat dilepaskan dari perilaku manusia yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Misbahussalam menegaskan bahwa alam merupakan sarana untuk menunjang kesejahteraan manusia. Air, hasil hutan, bahan tambang, dan kekayaan alam lainnya memberikan manfaat bagi kehidupan. Namun, manfaat tersebut sekaligus menimbulkan kewajiban untuk menjaga kelestariannya. Ia menjelaskan bahwa manusia seharusnya merawat alam agar kekayaan yang tersedia dapat terus dinikmati, bukan hanya oleh generasi sekarang, tetapi juga oleh generasi berikutnya. Eksploitasi yang hanya mengejar keuntungan tanpa disertai upaya pelestarian justru dapat menghilangkan manfaat sumber daya alam itu sendiri.

Dalam pembahasan mengenai pengelolaan hutan, Misbahussalam mengangkat persoalan hubungan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan. Pemerintah memiliki kepentingan untuk menjaga kestabilan ekosistem, tetapi masyarakat sekitar hutan juga membutuhkan sumber penghidupan. Apabila pengelolaan hutan hanya memberikan keuntungan kepada pengusaha sementara masyarakat setempat tidak memperoleh manfaat yang layak, konflik kepentingan dapat muncul. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan sekaligus kemaslahatan masyarakat.

Misbahussalam kemudian membahas konsep al-mawat, yakni tanah yang tidak dimiliki atau tidak dimanfaatkan, dalam khazanah fiqih klasik. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa fiqih memiliki perangkat konseptual untuk membicarakan status tanah, pemanfaatan sumber daya, dan hak pengelolaan. Akan tetapi, pemanfaatan lahan tidak dapat dilepaskan dari aturan yang berlaku dan pertimbangan kepentingan umum. Dengan kata lain, hak untuk memanfaatkan sumber daya alam tidak semestinya dipahami sebagai kebebasan tanpa batas.

Lebih lanjut, dalam bagian mengenai pengelolaan hutan, Misbahussalam membedakan hutan berdasarkan fungsi utamanya, yaitu hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Hutan lindung berfungsi menjaga tata air, mencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Hutan konservasi berfungsi mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya. Adapun hutan produksi diperuntukkan bagi penghasilan hasil hutan. Pembedaan tersebut penting karena setiap kawasan mempunyai fungsi yang berbeda sehingga pemanfaatannya tidak dapat disamaratakan.

Misbahussalam menegaskan bahwa kelestarian hutan lindung dan hutan konservasi harus dipertahankan. Sementara itu, pemanfaatan hutan produksi dapat melibatkan masyarakat atau pihak lain selama kelestariannya tetap terjamin. Ia juga mengemukakan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan mengatur pengelolaan hutan dan harus mengutamakan kesejahteraan rakyat. Dalam makalahnya, ia mengutip kaidah fiqih, “Kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya harus berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.” Kaidah tersebut menjadi dasar bahwa keputusan mengenai sumber daya alam semestinya diarahkan pada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Berkaitan dengan kewenangan tersebut, Misbahussalam berpendapat bahwa pemerintah perlu selektif dalam memberikan izin pengelolaan hutan. Pihak yang memperoleh izin harus mampu menjalankan kegiatan usahanya tanpa merusak ekosistem. Apabila pemegang izin melakukan pelanggaran, seperti merusak hutan atau mencemari air, pemerintah berhak mengambil tindakan, termasuk mencabut izin usahanya. Ia juga menekankan pentingnya sanksi terhadap pelaku perusakan hutan, baik yang melakukan eksploitasi secara besar-besaran maupun yang mengambil hasil hutan dari kawasan yang dilindungi.

Namun, Misbahussalam tidak menyamakan seluruh pelanggaran tanpa mempertimbangkan tingkat kerusakan dan keadaan pelakunya. Ia menegaskan bahwa besarnya sanksi harus sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Pelaku yang mengeksploitasi hutan secara besar-besaran untuk memperkaya diri, misalnya, tidak seharusnya diperlakukan sama dengan orang yang mengambil sedikit hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum lingkungan, dalam kerangka fiqih yang dibahasnya, perlu memperhatikan keadilan, kemaslahatan umum, dan tingkat bahaya yang ditimbulkan.

Persoalan tersebut memiliki hubungan erat dengan makalah Titayanto Pieter, Konservasi Hutan dan Masalahnya di Indonesia, yang dimuat dalam buku Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah). Makalah Pieter menyoroti kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia serta berbagai ancaman terhadap kelestariannya. Dalam pembahasannya, Pieter menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan ekosistem, tumbuhan, satwa, dan sumber daya laut yang besar. Kekayaan tersebut merupakan modal penting bagi kehidupan, tetapi keberadaannya terancam ketika pemanfaatan sumber daya dilakukan secara berlebihan.

Pieter menyoroti bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi di kawasan hutan, tetapi juga di wilayah laut. Perburuan satwa, penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau racun, dan kerusakan terumbu karang merupakan contoh tindakan yang merusak ekosistem. Kerusakan habitat juga mengancam keberlangsungan berbagai jenis tumbuhan dan satwa. Dengan demikian, konservasi tidak cukup hanya melindungi satu jenis sumber daya, tetapi harus mempertimbangkan hubungan antara organisme, habitat, dan keseluruhan ekosistem.

Dalam persoalan kehutanan, Pieter menegaskan bahwa konservasi tidak berarti melarang seluruh kegiatan penebangan. Pokok persoalannya adalah bagaimana sumber daya hutan dimanfaatkan secara lestari. Ia menjelaskan bahwa pengambilan hasil hutan perlu diimbangi dengan penanaman kembali agar keseimbangan antara sumber daya yang diambil dan yang dipulihkan tetap terjaga. Prinsip tersebut berlaku bukan hanya bagi perusahaan yang menggunakan alat berat, melainkan juga bagi kegiatan masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan.

Pieter juga mengingatkan bahwa kebutuhan ekonomi masyarakat tidak boleh diabaikan dalam upaya konservasi. Masyarakat membutuhkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi pemanfaatan yang berlebihan dapat menghilangkan sumber penghidupan itu sendiri. Karena itu, konservasi perlu menggabungkan perlindungan alam, pengawetan sumber daya, dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Pendekatan tersebut memungkinkan sumber daya alam tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan kemampuan ekosistem untuk mempertahankan keberlangsungannya.

Selain penebangan hutan, Pieter membahas praktik pertanian yang tidak ramah lingkungan, pembukaan lahan, dan penggunaan bahan kimia secara berlebihan. Praktik-praktik tersebut dapat menyebabkan erosi, sedimentasi sungai, dan kerusakan habitat. Ia juga menekankan pentingnya memperhitungkan jasa lingkungan, termasuk peran kawasan hutan dalam menjaga sumber air. Manfaat lingkungan sering kali baru terasa ketika kerusakan terjadi, misalnya saat banjir melanda atau ketersediaan air menurun. Oleh sebab itu, perlindungan kawasan alam perlu dipandang sebagai investasi bagi keberlangsungan kehidupan pada masa mendatang.

Pandangan Pieter tersebut memperkuat gagasan yang dikemukakan dalam tiga bagian sebelumnya. Pernyataan bersama para ulama pesantren menekankan kewajiban menjaga alam dan hak generasi mendatang. Mahrus menunjukkan bagaimana prinsip Islam dapat diterapkan dalam menghadapi masalah sampah, pencemaran, air kotor, dan penghijauan. Misbahussalam menguraikan dasar-dasar fiqih mengenai pengelolaan sumber daya alam, kewenangan pemerintah, dan keadilan dalam pemanfaatan hutan. Sementara itu, Pieter menjelaskan tantangan konservasi berdasarkan persoalan keanekaragaman hayati dan praktik pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia.

Keempat bagian dalam buku Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah) tersebut memperlihatkan bahwa pelestarian lingkungan membutuhkan hubungan yang erat antara norma agama, perilaku masyarakat, kebijakan pemerintah, dan praktik pengelolaan sumber daya alam. Larangan merusak bumi perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata, mulai dari membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan air, mengendalikan pencemaran, menanam pohon, hingga memastikan kegiatan kehutanan tidak merusak keseimbangan ekosistem. Pada tingkat yang lebih luas, pemerintah perlu menetapkan dan menegakkan aturan yang adil, sedangkan pelaku usaha harus memperhitungkan dampak kegiatan mereka terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pada akhirnya, fiqih lingkungan sebagaimana tergambar dalam buku tersebut tidak menempatkan manusia sebagai pihak yang bebas mengeksploitasi alam tanpa batas. Manusia memiliki kebutuhan untuk memanfaatkan sumber daya, tetapi kebutuhan itu harus dijalankan bersama tanggung jawab untuk menjaga kelestariannya. Alam yang rusak akan mengurangi kesejahteraan manusia, memperbesar risiko bencana, dan mengancam hak generasi mendatang. Oleh karena itu, menjaga lingkungan bukan hanya persoalan teknis atau kebijakan pembangunan, melainkan juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025