Frédéric Bastiat: Hukum Harus Menjadi Pelindung, Bukan Alat Perampasan

“Hukum sudah dipakai untuk menghancurkan tujuannya sendiri: Ia telah dipakai untuk memberangus keadilan yang seharusnya ia pelihara; untuk membatasi dan menghancurkan hak-hak yang seharusnya ia junjung tinggi.”

SUDUT PANDANG - POV

Arka C.G.

9/12/20267 min read

Bagi Frédéric Bastiat, hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang dibuat oleh negara. Hukum memiliki tujuan yang lebih mendasar, yaitu melindungi hak-hak alamiah yang telah dimiliki manusia sebelum negara dan peraturan perundang-undangan hadir. Karena itu, ukuran terhadap hukum tidak cukup dilihat dari apakah suatu aturan telah dibuat secara sah, melainkan juga dari apakah hukum tersebut menjalankan fungsi yang semestinya: melindungi kehidupan, kebebasan, dan hak milik.

Pandangan tersebut menjadi dasar pemikiran Bastiat dalam buku Hukum (The Law), yang pertama kali ditulis dalam bahasa Prancis. Edisi bahasa Indonesia yang digunakan dalam artikel ini merupakan terjemahan dari versi Inggris yang diterbitkan pada 1998 oleh Foundation for Economic Education (FEE). Buku berjudul Hukum: Rancangan Klasik untuk Membangun Masyarakat Merdeka ini diterjemahkan oleh Zaim Rofiqi, diterbitkan Juni 2010.

Hukum Berasal dari Hak, Bukan Sebaliknya

Titik awal pemikiran Bastiat mengenai hukum adalah gagasannya tentang hak-hak alamiah manusia. Ia mengemukakan tiga hal yang menurutnya merupakan anugerah Tuhan, yaitu kehidupan, kebebasan, dan hak milik. Ketiga hal tersebut tidak muncul karena manusia membuat undang-undang. Justru keberadaan ketiga hak tersebut menjadi alasan manusia kemudian menciptakan hukum.

Bastiat menjelaskan “Hidup, kemampuan, produksi, dengan kata lain individualitas, kebebasan, hak milik, inilah manusia. Dan terlepas dari segala tipu daya para politisi, ketiga anugerah Tuhan ini mendahului dan lebih unggul dari seluruh peraturan yang dibuat manusia.”

Dengan demikian, hukum bagi Bastiat bukanlah sumber utama kehidupan, kebebasan, dan hak milik. Hukum justru dibentuk karena ketiga hak tersebut telah ada terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa manusia tidak memperoleh hak untuk hidup, bebas, dan memiliki sesuatu karena undang-undang; sebaliknya, keberadaan hak-hak tersebut mendahului hukum dan menjadi alasan bagi pembentukan hukum.

Dari sini terlihat bahwa Bastiat menempatkan hukum sebagai sesuatu yang bersifat instrumental. Hukum merupakan sarana untuk menjaga hak yang sudah dimiliki manusia, bukan sarana bagi negara untuk menentukan atau menciptakan seluruh aspek kehidupan manusia.

Hukum sebagai Organisasi Hak Individu

Dari gagasan mengenai hak alamiah tersebut, Bastiat kemudian memberikan definisi mengenai hukum. Menurutnya “Ia adalah organisasi hak individu secara kolektif untuk membela diri secara sah.”

Definisi tersebut menjadi pusat pemikiran Bastiat tentang hukum. Setiap individu mempunyai hak untuk mempertahankan dirinya, kebebasannya, dan hak miliknya. Karena setiap individu memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri, masyarakat kemudian dapat mengorganisasi kekuatan tersebut secara bersama-sama.

Dengan kata lain, kekuatan kolektif negara memperoleh legitimasi dari hak individu. Negara tidak memiliki dasar untuk menggunakan kekuatan bersama secara bebas sesuai dengan kehendaknya sendiri. Kekuatan tersebut hanya sah sejauh digunakan untuk tujuan yang menjadi dasar pembentukannya.

Bastiat kemudian menarik konsekuensi logis dari gagasan tersebut. Jika seorang individu tidak berhak menggunakan kekuatan untuk menghancurkan kehidupan, kebebasan, atau hak milik orang lain, maka kekuatan kolektif yang dibentuk dari penggabungan kekuatan individu juga tidak memperoleh hak untuk melakukan hal yang sama.

Ia menyatakan “Hukum adalah organisasi hak alamiah pertahanan diri yang sah. Ia adalah suatu kekuatan bersama pengganti kekuatan-kekuatan individu.”

Karena itu, fungsi hukum menurut Bastiat dibatasi oleh tujuan yang melahirkannya. Hukum seharusnya digunakan untuk melindungi kehidupan, kebebasan, dan hak milik, bukan untuk menghancurkannya.

Hukum dan Batas Kekuasaan Negara

Konsepsi tersebut sekaligus membawa Bastiat pada gagasan mengenai pemerintahan yang terbatas. Negara yang menjalankan hukum sesuai dengan fungsinya adalah negara yang menggunakan kekuasaan untuk memberikan perlindungan, bukan untuk mengatur seluruh kehidupan masyarakat.

Bastiat membayangkan pemerintahan yang sederhana, terbatas, dan tidak menindas. Dalam pemerintahan semacam itu, seseorang dapat bekerja dan menikmati hasil kerjanya selama tidak merugikan orang lain. Negara hadir terutama untuk memberikan rasa aman dan memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak dilanggar.

Dalam kerangka ini, keberadaan negara tidak dimaksudkan untuk menjadi sumber seluruh kesejahteraan warga negara. Individu tetap memiliki tanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalannya sendiri. Bastiat bahkan menggambarkan negara yang menjalankan fungsi tersebut sebagai negara yang hanya hadir dalam bentuk rasa aman yang dinikmati masyarakat.

Pandangan ini berkaitan erat dengan pembatasan fungsi hukum. Semakin jauh hukum memasuki wilayah yang tidak berkaitan dengan perlindungan hak, semakin besar kemungkinan hukum menggunakan paksaan untuk tujuan yang berbeda dari tujuan asalnya.

Ketika Hukum Menyimpang dari Tujuannya

Bagi Bastiat, persoalan utama bukan semata-mata apakah hukum diperlukan. Ia menerima perlunya hukum. Persoalannya adalah “bagaimana hukum digunakan?”.

Menurut Bastiat, hukum dapat menyimpang dari fungsi dasarnya. Hukum yang seharusnya digunakan untuk melindungi keadilan dapat justru digunakan untuk menghancurkannya. Ia menyatakan “Hukum sudah dipakai untuk menghancurkan tujuannya sendiri: Ia telah dipakai untuk memberangus keadilan yang seharusnya ia pelihara; untuk membatasi dan menghancurkan hak-hak yang seharusnya ia junjung tinggi.”

Di sinilah muncul persoalan yang oleh Bastiat disebut sebagai “perampasan legal (legal plunder). Hukum yang seharusnya mencegah perampasan justru dapat digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap tindakan mengambil milik seseorang dan memberikannya kepada pihak lain.

Bastiat mendefinisikan perampasan secara lebih spesifik. Menurutnya, perampasan terjadi ketika kekayaan seseorang dipindahkan tanpa persetujuannya dan tanpa kompensasi kepada pihak yang sebelumnya tidak memilikinya. Tindakan tersebut, menurut Bastiat, merupakan pelanggaran terhadap hak milik dan merupakan tindakan yang seharusnya dihentikan oleh hukum. Persoalannya muncul ketika hukum itu sendiri melakukan tindakan yang seharusnya dilarangnya.

Dengan demikian, legalitas tidak otomatis berarti keadilan. Sebuah tindakan dapat memperoleh bentuk hukum, tetapi menurut Bastiat tetap bertentangan dengan fungsi hukum apabila tindakan tersebut merupakan perampasan terhadap hak orang lain.

Hukum Adalah Paksaan

Konsep lain yang penting dalam pemikiran Bastiat adalah hubungan antara hukum dan paksaan. Hukum tidak hanya berupa nasihat atau anjuran. Hukum mempunyai kekuatan memaksa.

Karena itu, Bastiat berpendapat bahwa penggunaan hukum harus dibatasi pada fungsi paksaan yang sah. Hukum dapat memaksa seseorang untuk tidak merugikan orang lain, tetapi tidak seharusnya menggunakan paksaan untuk mengatur seluruh tujuan kehidupan manusia.

Bastiat menyatakan “Kita harus ingat bahwa hukum adalah paksaan, dan bahwa, sebagai akibatnya, fungsi hukum yang tepat tidak dapat secara sah diperluas melebihi fungsi-fungsi paksaan yang tepat.”

Menurut Bastiat, ketika hukum digunakan untuk menjaga seseorang tetap berada dalam batas-batas keadilan, hukum pada dasarnya hanya menegasikan tindakan yang merugikan orang lain. Hukum tidak perlu mengambil alih kepribadian, kebebasan, dan hak milik seseorang. Justru ketiga hal tersebut yang harus dilindungi oleh hukum.

Karena itu, hukum tidak seharusnya digunakan untuk mengorganisasi seluruh aktivitas manusia melalui paksaan. Bastiat secara khusus mempertanyakan penggunaan hukum untuk mengorganisasi kerja, pendidikan, perdagangan, industri, seni, agama, dan aktivitas sosial lainnya.

Tujuan Hukum: Mencegah Ketidakadilan

Konsepsi Bastiat tentang fungsi hukum juga membuatnya membedakan antara menciptakan keadilan dan mencegah ketidakadilan. Menurutnya, ungkapan bahwa tujuan hukum adalah “menjadikan keadilan berdaulat” kurang tepat. Ia menawarkan rumusan yang lebih terbatas, yakni bahwa tujuan hukum adalah mencegah ketidakadilan. Bastiat menyatakan “Seharusnya dinyatakan bahwa tujuan hukum adalah mencegah bercokolnya ketidakadilan.”

Karena itu, hukum memiliki karakter yang ia sebut sebagai “konsep negatif”. Hukum tidak perlu menentukan seluruh bentuk kehidupan yang dianggap baik bagi masyarakat. Fungsi utamanya adalah memastikan agar seseorang tidak menggunakan kekuatan untuk merugikan orang lain.

Konsepsi tersebut sekaligus menjelaskan mengapa Bastiat menolak perluasan fungsi hukum ke berbagai bidang kehidupan. Ketika hukum mulai digunakan untuk menentukan bagaimana seseorang harus bekerja, bagaimana kekayaan harus didistribusikan, atau bagaimana seseorang harus menjalankan kehidupan moral dan agamanya, hukum mulai bergerak keluar dari fungsi perlindungan hak.

Perampasan Legal dan Penyalahgunaan Hukum

Bastiat membedakan perampasan ilegal dan perampasan legal. Perampasan ilegal seperti pencurian dan penipuan merupakan tindakan yang secara umum telah dikenali sebagai kejahatan dan menjadi objek hukum pidana. Hukum dibentuk untuk menghentikan tindakan semacam itu.

Masalah yang lebih serius bagi Bastiat muncul ketika hukum justru membela tindakan yang secara individual akan dianggap sebagai kejahatan. Ia menyatakan “Kadang hukum menempatkan seluruh aparat hakim, polisi, penjara, dan jaksa untuk mendukung para perampas, dan mengancam si korban, saat ia membela diri, sebagai seorang penjahat.” Dalam keadaan tersebut, hukum tidak lagi berfungsi sebagai perlindungan terhadap perampasan, tetapi menjadi instrumen yang memungkinkan perampasan berlangsung secara resmi.

Bastiat memberikan ukuran sederhana untuk mengenali perampasan legal: melihat apakah hukum mengambil sesuatu dari sebagian orang dan memberikannya kepada orang lain yang tidak memiliki hak atas sesuatu tersebut. Ia juga meminta agar dilihat apakah hukum memberikan keuntungan kepada seseorang dengan menggunakan tindakan yang, jika dilakukan oleh warga negara secara individual, akan dianggap sebagai kejahatan.

Dengan demikian, persoalan hukum tidak berhenti pada prosedur pembentukannya. Bastiat membawa perhatian kepada substansi tindakan yang dilegalkan oleh hukum.

Hukum, Filantropi, dan Godaan untuk Mengatur Masyarakat

Bastiat mengidentifikasi dua sumber penyimpangan hukum, yaitu ketamakan dan apa yang ia sebut sebagai filantropi yang salah. Ketamakan membuat seseorang menggunakan hukum untuk memperoleh sesuatu dari orang lain. Namun, menurut Bastiat, penyalahgunaan hukum tidak selalu muncul dari niat buruk. Hukum juga dapat diselewengkan karena keinginan untuk mencapai tujuan sosial yang dianggap baik.

Di sinilah Bastiat melihat apa yang disebutnya sebagai godaan sosialisme. Ketika terdapat masalah kemiskinan, pendidikan, pekerjaan, atau kesejahteraan, muncul kecenderungan untuk menggunakan hukum sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung.

Bastiat mempertanyakan perluasan semacam itu karena hukum bekerja melalui paksaan. Ia menyatakan “Dianggap tidak memadai bahwa hukum harus adil; ia harus filantropis.”

Menurut Bastiat, tuntutan agar hukum secara langsung mengatur kesejahteraan, pendidikan, dan moralitas dapat bertentangan dengan fungsi hukum sebagai pelindung kebebasan. Ia bahkan menegaskan bahwa kebebasan dan ketidakbebasan tidak mungkin hadir secara bersamaan dalam diri seseorang.

Persaudaraan Tidak Dapat Dipaksakan

Pemikiran tersebut juga tampak dalam pembahasan Bastiat mengenai persaudaraan. Ia menceritakan pernyataan Mr. de Lamartine yang mengatakan bahwa doktrin Bastiat hanya berhenti pada kebebasan, sementara Lamartine ingin bergerak lebih jauh menuju persaudaraan.

Jawaban Bastiat sangat tegas “Setengah kedua program Anda akan menghancurkan setengah yang pertama.” Bagi Bastiat, persaudaraan mempunyai makna ketika dilakukan secara sukarela. Ketika persaudaraan dipaksakan melalui hukum, persoalan muncul karena hukum harus menggunakan kekuatan untuk mewujudkannya.

Dengan demikian, Bastiat tidak sekadar mempertentangkan kebebasan dengan kepedulian sosial. Yang menjadi persoalannya adalah penggunaan hukum dan paksaan negara sebagai sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Persaudaraan, dalam pengertian Bastiat, tidak dapat dipisahkan dari tindakan sukarela karena pemaksaan dapat merusak kebebasan dan pada akhirnya keadilan.

Hukum sebagai “Keadilan yang Terorganisasi”

Pada akhirnya, seluruh pemikiran Bastiat mengenai hukum kembali kepada fungsi perlindungan hak. Ia merumuskan prinsip tersebut dengan kalimat “Hukum adalah keadilan yang terorganisasi.” Namun, kalimat tersebut tidak berarti bahwa hukum harus mengorganisasi seluruh aspek kehidupan manusia. Justru karena hukum merupakan keadilan yang diorganisasi melalui kekuatan, penggunaannya harus dibatasi.

Bastiat menegaskan bahwa ketika keadilan telah diorganisasi melalui hukum dan paksaan, hal tersebut sekaligus menyingkirkan gagasan untuk menggunakan hukum guna mengorganisasi seluruh aktivitas manusia. Penggunaan hukum untuk mengatur kerja, perdagangan, industri, pendidikan, seni, agama, atau aktivitas lainnya melalui paksaan dapat menghancurkan fungsi hukum yang paling mendasar, yaitu keadilan.

Karena itu, makna hukum dalam pemikiran Bastiat dapat dipahami melalui hubungan tiga unsur: hak alamiah, pertahanan diri, dan pembatasan kekuasaan. Hak hidup, kebebasan, dan hak milik merupakan dasar; hukum merupakan organisasi kolektif untuk mempertahankan hak-hak tersebut; sedangkan kekuasaan negara harus dibatasi agar tidak berubah menjadi kekuatan yang justru melanggar hak yang seharusnya dilindunginya.

Tiga Pilihan terhadap Hukum

Bastiat kemudian mengajukan tiga kemungkinan dalam menghadapi persoalan perampasan legal: yang sedikit merampas yang banyak, setiap orang merampas setiap orang, atau tidak ada seorang pun yang merampas orang lain.

Ia menempatkan pilihan terakhir sebagai prinsip yang hendak dipertahankannya “Tak ada perampasan legal: Ini adalah prinsip keadilan, perdamaian, keteraturan, stabilitas, harmoni, dan logika.”

Dengan demikian, bagi Bastiat, hukum yang ideal bukanlah hukum yang semakin banyak mengatur masyarakat, melainkan hukum yang menjalankan fungsi dasarnya secara tepat. Semakin jauh hukum digunakan untuk mengambil milik seseorang demi memberikan keuntungan kepada orang lain, semakin jauh pula hukum tersebut dari fungsi yang semestinya.

Pada titik inilah pemikiran Bastiat mengenai hukum menemukan batas sekaligus maknanya. Hukum dibutuhkan karena manusia memiliki hak yang harus dilindungi dan karena kekuatan individu perlu diorganisasi agar perlindungan tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama. Akan tetapi, kekuatan yang sama dapat berubah menjadi alat perampasan ketika digunakan melampaui tujuan tersebut.

Dengan demikian, bagi Frédéric Bastiat, keberadaan hukum tidak dengan sendirinya menjadikan suatu tindakan adil. Hukum justru harus dinilai berdasarkan fungsi yang melekat padanya: melindungi kehidupan, kebebasan, dan hak milik; mencegah ketidakadilan; serta menghentikan perampasan, bukan melegitimasinya. Ketika hukum menjalankan fungsi itu, ia menjadi organisasi keadilan. Sebaliknya, ketika hukum digunakan untuk mengambil hak seseorang dan memberikannya kepada pihak lain melalui kekuasaan negara, hukum telah berbalik melawan tujuan yang melahirkannya.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025