Islam, Negara, dan Jalan Tengah dalam Pemikiran Gus Dur

Dalam uraian mengenai negara dan kepemimpinan, ia menunjukkan bahwa istilah daulah dalam pengertian negara tidak ditemukan dalam Al-Qur’an sebagaimana pengertian modern. Kata tersebut justru muncul dalam konteks peredaran harta agar tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya.

SUDUT PANDANG - POV

Arka C.G.

9/23/20266 min read

Pembahasan Abdurrahman Gus Dur (Gus Dur) mengenai hubungan Islam, negara, dan kepemimpinan berangkat dari pertanyaan mengenai ada atau tidaknya konsep negara dalam Islam. Dalam Buku Islamku, Islam Anda, Islam Kita yang dikarangnya dijelaskan, Islam sebagai jalan hidup atau syariat tidak menyediakan konsep yang jelas dan baku mengenai bagaimana sebuah negara harus dibentuk dan dipertahankan. Ia menunjuk pengalaman sejarah awal Islam sebagai salah satu dasar pemikirannya. Setelah Nabi Muhammad wafat, Abu Bakar dipilih melalui baiat, sedangkan Umar bin Khattab ditunjuk oleh Abu Bakar sebelum wafat. Ketika Umar menjelang wafat, mekanisme pergantian kepemimpinan kembali berubah dengan pembentukan dewan yang kemudian memilih Utsman bin Affan. Setelah itu, Utsman digantikan Ali bin Abi Thalib, sementara perkembangan berikutnya melahirkan sistem kerajaan dan kepemimpinan berdasarkan keturunan. Rangkaian tersebut, bagi Gus Dur, memperlihatkan bahwa tidak terdapat satu mekanisme tunggal mengenai pergantian pemimpin yang ditetapkan Islam.

Ketidakjelasan tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme pergantian pemimpin, tetapi juga menyangkut bentuk dan ukuran negara. Nabi Muhammad meninggalkan Madinah tanpa memberikan bentuk pemerintahan tertentu yang harus digunakan oleh umat Islam. Pada masa berikutnya, wilayah kekuasaan Islam berkembang menjadi imperium yang sangat luas, kemudian berubah menjadi berbagai kerajaan lokal, sedangkan pada masa modern dikenal konsep negara-bangsa dan negara-kota. Karena itu, Gus Dur mempertanyakan apakah negara yang dimaksud dalam gagasan “negara Islam” harus berupa negara dunia, negara berdasarkan bangsa tertentu, negara-bangsa, atau negara-kota. Menurutnya, ketidakjelasan mengenai mekanisme kepemimpinan sekaligus bentuk negara menunjukkan bahwa gagasan negara Islam tidak memiliki konsep konseptual yang tunggal.

Dari persoalan tersebut, Gus Dur kemudian mengarahkan perhatian pada fungsi negara daripada bentuknya. Dalam uraian mengenai negara dan kepemimpinan, ia menunjukkan bahwa istilah daulah dalam pengertian negara tidak ditemukan dalam Al-Qur’an sebagaimana pengertian modern. Kata tersebut justru muncul dalam konteks peredaran harta agar tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya. Dari sini Gus Dur menarik perhatian pada fungsi sosial dan ekonomi yang harus diperhatikan dalam kehidupan bersama. Ia kemudian menyimpulkan bahwa Islam lebih mengutamakan fungsi negara daripada bentuknya. Sejarah kepemimpinan Islam yang berubah-ubah, mulai dari baiat, penunjukan, pemilihan melalui ahl al-halli wa al-aqdi, sistem kerajaan atau keturunan, hingga bentuk pemerintahan modern, dipandang sebagai bukti bahwa Islam tidak menetapkan satu model pergantian kekuasaan secara baku.

Jika bentuk negara tidak menjadi ketentuan yang baku, persoalan berikutnya adalah bagaimana kepemimpinan harus dijalankan. Gus Dur menempatkan kepemimpinan sebagai bagian penting dalam kehidupan umat. Ia mengutip adagium, “Tiada Islam tanpa kelompok, tiada kelompok tanpa kepemimpinan, dan tiada kepemimpinan tanpa ketundukan” (La Islama Illa bi Jama’ah wala Jama’ata Illa bi Imarah wala Imarata Illa Bi Tha’ah). Dalam pandangan tersebut, pemimpin memiliki tanggung jawab untuk menjalankan perintah yang baik dan mencegah kemungkaran. Karena itu, kepemimpinan membutuhkan kekuasaan efektif atau syaukah. Berdasarkan keputusan Munas Ulama tahun 1957 di Medan, Gus Dur menyebut Presiden Republik Indonesia sebagai penguasa pemerintahan dengan kekuasaan efektif, meskipun kewenangannya tidak didasarkan pada dalil tertulis tentang pengangkatan seorang imam, melainkan pada pertimbangan rasional.

Dari sini Gus Dur menegaskan bahwa tidak adanya konsep negara Islam yang baku tidak berarti Islam tidak memiliki pandangan tentang kepemimpinan. Pandangan tersebut berlaku baik bagi kepemimpinan formal dalam negara maupun kepemimpinan nonformal dalam masyarakat. Ukuran minimal kepemimpinan menurutnya terletak pada orientasinya terhadap masyarakat. Ia menyatakan, “orientasi seorang pemimpin terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat yang dipimpin.” Dengan demikian, bentuk pemerintahan bukan ukuran utama. Kepemimpinan dapat berlangsung dalam imperium, republik negara-bangsa, maupun negara-kota. Demikian pula bentuk penguasanya dapat berupa raja, amir, ulama, ataupun pemimpin masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah apakah kepemimpinan tersebut menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pengertian kesejahteraan yang dimaksud Gus Dur juga tidak berhenti pada ukuran material atau statistik. Kesejahteraan mencakup kemerdekaan berbicara dan berpendapat, kedaulatan hukum, persamaan perlakuan bagi seluruh warga negara di hadapan undang-undang, kebebasan berorganisasi, serta kebebasan rakyat menentukan bentuk negara yang mereka kehendaki. Karena itu, kepemimpinan yang hanya mengejar kelangsungan kekuasaan tidak sesuai dengan orientasi kepemimpinan Islam. Dalam istilah hukum Islam, Gus Dur kembali mengemukakan prinsip tasharruf al-imâm ‘alâ al-ra’iyyah manûthun bi al-mashlahah, yakni kebijakan dan tindakan pemimpin terhadap rakyat harus berkaitan langsung dengan kemaslahatan rakyat. Kepemimpinan dengan demikian dihubungkan dengan al-mashlahah al-‘ammah, atau kepentingan umum.

Orientasi terhadap kesejahteraan tersebut kemudian dihubungkan dengan gagasan keadilan. Gus Dur menguraikan bahwa Al-Qur’an memberikan perhatian terhadap keadilan baik dari segi prinsip maupun prosedur. Prinsip tersebut antara lain ditunjukkan melalui perintah untuk menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri, sementara prosedur keadilan dapat diwujudkan melalui pencatatan transaksi atau utang secara tertulis. Dalam konteks kepemimpinan, keadilan tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan seluruh masyarakat. Negara tidak cukup hanya mengejar modernitas, penguasaan teknologi, atau pertumbuhan kelompok tertentu, tetapi harus memastikan terpenuhinya rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, Gus Dur menghubungkan fungsi negara dengan kemampuan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat secara luas.

Kerangka tersebut juga menjadi dasar pembahasan Gus Dur mengenai hubungan Islam dan negara Indonesia. Dalam pembahasannya mengenai NU dan negara Islam, ia menelusuri keputusan Muktamar NU tahun 1935 di Banjarmasin. Muktamar tersebut membahas kewajiban mempertahankan wilayah Hindia Belanda meskipun diperintah oleh orang-orang non-Muslim. Jawaban yang diberikan adalah kewajiban agama, antara lain karena umat Islam dapat menjalankan ajaran agamanya dan karena kawasan tersebut pernah menjadi wilayah kerajaan Islam. Dalam perkembangan pemikiran berikutnya, NU menerima keberadaan Indonesia tanpa menjadikannya sebagai negara Islam. Gus Dur menghubungkan sikap tersebut dengan kenyataan bahwa masyarakat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang tinggi dan bahwa pelaksanaan ajaran Islam merupakan tanggung jawab masyarakat, bukan keharusan yang harus diwujudkan melalui bentuk negara tertentu.

Dalam konteks tersebut, Gus Dur membedakan antara kewajiban menjalankan ajaran Islam dan kewajiban mendirikan negara Islam. Menurutnya, masyarakat dapat menjalankan hukum agama tanpa harus bergantung pada keberadaan negara agama. Ia memberikan contoh bahwa pelaksanaan shalat Jumat tidak dilakukan karena perintah undang-undang negara, melainkan karena perintah syariat. Karena itu, keberadaan masyarakat yang berpegang pada ajaran Islam dipandang tidak harus diwujudkan melalui pembentukan negara Islam. Pandangan ini juga digunakan untuk menjelaskan sikap NU yang tidak memperjuangkan Indonesia menjadi Negara Islam Indonesia. Bagi Gus Dur, kemajemukan masyarakat Indonesia membuat persatuan negara dapat dibangun melalui negara yang tidak berdasarkan agama tertentu, sementara masyarakat tetap dapat menjalankan ajaran agamanya.

Gus Dur kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan keputusan PPKI pada 18 Agustus 1945 untuk menghilangkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dari Pembukaan UUD 1945. Ia memandang keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya mempertahankan negara yang dapat menaungi masyarakat yang majemuk. Sikap tersebut, menurut uraian Gus Dur, tidak berarti agama Islam kehilangan peran dalam kehidupan bangsa. Sebaliknya, ia menunjukkan bahwa agama dapat berkembang melalui masyarakat tanpa harus dijadikan dasar formal negara. Dalam kerangka ini pula ia menjelaskan Resolusi Jihad NU pada 22 Oktober 1945 sebagai salah satu contoh keterlibatan ulama dan pesantren dalam mempertahankan Republik Indonesia, yang menurut uraian tersebut bukanlah sebuah negara Islam.

Hubungan antara Islam dan negara kemudian dibawa Gus Dur pada persoalan perjuangan etis dan ideologis. Ia menekankan bahwa Islam semestinya dipahami sebagai pembawa pesan persaudaraan manusia. Dalam uraian mengenai fungsi Islam bagi kehidupan manusia, ia merujuk pada QS al-Anbiya (21):107, wa mâ arsalnâka illâ rahmatan lil ‘âlamîn, yang dipahaminya sebagai amanat persaudaraan dalam kehidupan. Karena itu, perjuangan Islam menurutnya tidak harus diwujudkan dalam bentuk ideologi negara. Ia membedakan antara Islam sebagai pedoman kehidupan masyarakat dengan Islam sebagai ideologi politik negara. Negara dapat berdiri tanpa ideologi Islam secara konstitusional, sementara masyarakat Muslim tetap dapat memperjuangkan nilai-nilai Islam melalui kehidupan sosial.

Pemikiran tersebut membawa Gus Dur pada penegasan bahwa Indonesia hanya membutuhkan satu ideologi negara, yaitu Pancasila, sementara berbagai pandangan hidup dapat berkembang dalam masyarakat. Ia menolak penghadapan Islam dan Pancasila sebagai dua ideologi negara yang harus saling menggantikan. Menurutnya, Islam dapat berfungsi sebagai sumber penafsiran dan pedoman kehidupan masyarakat, sebagaimana nasionalisme, sosialisme, dan pandangan lainnya, tetapi tidak harus menjadi ideologi formal negara. Karena itu, ia menekankan pentingnya membedakan antara ideologi negara dan penafsiran masyarakat terhadap ideologi tersebut. Dalam konteks hukum, ia menempatkan penafsiran legal terhadap UUD sebagai hal yang penting dan menghubungkannya dengan kebutuhan menjaga keseimbangan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Gus Dur kemudian membawa pembahasan kepada gagasan “jalan tengah”. Jargon khairu al-umûr ausâthuha (sebaik-baik persoalan adalah yang berada di tengah) digunakannya sebagai pintu masuk untuk membahas kecenderungan masyarakat mencari jalan yang tidak sepenuhnya mengikuti satu kutub tertentu. Ia kemudian menempatkan pengalaman Indonesia dalam sejarah perkembangan peradaban dunia. Berbagai masyarakat mengalami perubahan ketika menghadapi tantangan, dan perubahan tersebut melahirkan bentuk-bentuk baru dalam kehidupan sosial dan politik. Dalam konteks Indonesia, Gus Dur menggambarkan Pancasila sebagai alternatif terhadap dua kutub yang menurutnya sama-sama hendak ditolak, yakni teokrasi atau negara agama dan sekularisme. Pancasila ditempatkan sebagai kompromi politik yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus menolak dominasi agama maupun kekuasaan yang bersifat anti agama dalam kehidupan bernegara.

Dengan demikian, rangkaian pemikiran dalam bagian “Islam, Negara dan Kepemimpinan Umat” buku tersebut bergerak dari persoalan tidak adanya konsep negara yang baku dalam Islam menuju persoalan fungsi negara, tanggung jawab kepemimpinan, keadilan, hubungan Islam dan masyarakat Indonesia, serta posisi Pancasila. Bagi Gus Dur, yang lebih penting daripada bentuk formal negara adalah fungsi yang dijalankannya, terutama dalam mewujudkan kemaslahatan, kesejahteraan, keadilan, kebebasan, dan persamaan bagi warga masyarakat. Islam tidak diposisikan sebagai keharusan untuk membentuk negara agama, melainkan sebagai ajaran yang dapat diwujudkan melalui kehidupan masyarakat. Dari kerangka tersebut, hubungan Islam dengan negara tidak diletakkan pada keharusan menjadikan negara sebagai institusi agama, melainkan pada sejauh mana kehidupan bernegara mampu menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, dan persaudaraan yang dibicarakan dalam ajaran Islam.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025