Jawaban Atas Pendapat Hukum: Gibran Dapat Mengajukan Constitutional Complaint

Masalahnya, apa yang disampaikan oleh Aziz tidak demikian. Pemakzulan seorang presiden dan/atau wakil presiden itu bukan perkara mudah, konstitusi (Pasal 7B UUD 1945) mendesain kebutuhan konsolidasi besar tiga lembaga negara agar itu terjadi.

OPINI

Aang S.M.

11/3/20263 min read

Statue of justice, gavel, and open book on table
Statue of justice, gavel, and open book on table

Sebuah warta berjudul “Gibran Bisa Lawan Impeachment MPR, Pakar Hukum Tata Negara sebut Pasal 7B UUD 1945 Usang” dirilis oleh media online Tandaseru. Artikel tersebut memuat pendapat Abdul Aziz Hakim, seorang ahli hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara dan Ketua APHTN-HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara) menyoal skema pemakzulan jika menimpa Wakil Presiden Gibran.

Aziz berpendapat Gibran dapat melakukan constitutional complaint (komplain/pengaduan konstitusional) ke Mahkamah Konstitusi jika Gibran dimakzulkan oleh MPR. Dalam konstitusi kita tidak dikenal mekanisme constitutional complaint. Constitutional complaint sendiri baru diwacanakan oleh para akademisi, khususnya akademisi di bidang Hukum Tata Negara. Jadi jika mengacu pada hukum positif, mengacu pada konstitusi, tidak dimungkinkan Gibran untuk melakukan komplain konstitusional jika skema pemakzulan terhadap dirinya terjadi.

Konstitusi Indonesia memberikan empat kewenangan plus satu kewajiban kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C (1) Undang-Undang Dasar 1945 adalah: pertama, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, kedua, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, ketiga, memutus pembubaran partai politik, keempat, memutus perselisihan sengketa hasil pemilu. Satu kewajiban yang diatur dalam ketentuan Pasal 24C (2) yaitu MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR yang menggap adanya kondisi yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 (pasal pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden). Constitutional complaint tidak termasuk perkara yang oleh konstitusi dimanfaatkan sebagai kewenangan atau kewajiban MK.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan dikutip dalam artikel berjudul “Constitutional Complaint Mesti Dikukuhkan Lewat Putusan MK” yang dirilis media hukumonline. Maruarar berpendapat hingga kini (tanggal rilis artikel hukumonline: 1 Agustus 2015) Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memutus constitutional complaint. Nampaknya kondisi yang dinyatakan Maruarar sampai saat ini tidak jauh berbeda, MK tidak berwenang memutus constitutional complaint.

Tentunya tulisan ini tidak bermaksud mengabaikan constitutional complaint sebagai suatu wacana yang baik untuk dijadikan hukum positif. Constitutional complaint sendiri memiliki semangat yang baik jika mengingat makna dari constitutional complaint itu sendiri.

Memaknai constitutional complaint dapat dimulai dengan memahami adanya potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara karena suatu tindakan negara/pemerintah. Maruarar dalam artikel yang sama juga memberi definisi yang sederhana tentang constitutional complaint, yaitu:

“Bolehkah satu kebijakan pemerintah bertentangan dengan konstitusi, tentunya jawaban tidak boleh. Ketika ada kebijakan negara termasuk putusan pengadilan atau MA telah menghilangkan hak konstitusional warga negara, seharusnya dia bisa datang (gugat, red). Inilah yang disebut constitutional complaint,”

Hanya dengan satu definisi dari Maruarar dapat dipahami pentingnya constitutional complaint, yaitu untuk melindungi seorang warga negara dari kebijakan yang merugikan hak konstitusionalnya.

Masalahnya, apa yang disampaikan oleh Aziz tidak demikian. Pemakzulan seorang presiden dan/atau wakil presiden itu bukan perkara mudah, konstitusi (Pasal 7B UUD 1945) mendesain kebutuhan konsolidasi besar tiga lembaga negara agar itu terjadi. Pertama, DPR menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden memenuhi kondisi yang ditentukan oleh Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR. Ketiga, jika putusan MK membenarkan pendapat DPR maka kemudian MPR bersidang untuk menentukan adanya pemakzulan atau tidak. Melihat alur sederhana namun kompleks tersebut maka jika pun ada kewenangan MK untuk memutus constitutional complaint, MK akan terlihat seperti sirkus jika mengabulkan constitutional complaint yang dilayangkan Gibran (simulasi) karena MK juga merupakan aktor penting dari proses pemakzulan. Tidak akan ada pemakzulan berdasarkan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada putusan MK yang membenarkan pendapat DPR.

Dengan demikian maka pernyataan Aziz seperti mempertentangkan sesuatu yang konstitusional dengan sesuatu yang tidak konstitusional. Mempertentangkan mekanisme pemakzulan yang jelas-jelas diatur dalam konstitusi dengan mekanisme constitutional complaint yang baru sekedar wacana akademis saja.

Sebetulnya, tidak ujug-ujug Aziz menyatakan Gibran dapat melakukan constitutional complaint jika skema pemakzulan terhadap dirinya terjadi. Aziz menganggap ketentuan Pasal 7B usang atau tidak relevan. Ia menganggap usang ketentuan pasal tersebut menggunakan logika hukum: jika dipilih langsung oleh rakyat maka harus diberhentikan langsung oleh rakyat. Menarik dan mempesona memang pendapatnya, namun jika diimplementasikan akan terjadi kekacauan sistem. Kekacauannya tergambar dalam pernyataannya sendiri yaitu Aziz berpendapat tindakan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 harus didahului oleh direct people power. Kalau pake bahasa yang lebih umum (bahasa yang digunakan memang tidak umum secara kajian. Lebih umum frase people power digunakan) direct people power dapat dimaknai sebagai demonstrasi. Tentunya demonstrasi itu hak konstitusional warga negara, namun menambahkan syarat harus ada demonstrasi terlebih dahulu untuk memulai mekanisme impeachment tentu itu tidak konstitusional.

Aziz pun mengatakan pendapatnya dengan pertentangan demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Menurutnya konsekuensi logis dari demokrasi langsung yah begitu, harus diturunkan secara langsung juga oleh rakyat jika presiden dan/atau wakil presiden ingin dimakzulkan. Aziz berpegangan bahwa demokrasi langsung kita dipaksakan dan bertentangan dengan demokrasi perwakilan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

Demokrasi langsung di Indonesia bukanlah demokrasi langsung yang kuat, demokrasi perwakilan masih lebih dominan dari demokrasi langsung itu sendiri. Contoh negara yang menerapkan demokrasi langsung yang kuat semisal Swiss dan Selandia Baru, di dua negara itu ada sistem inisiatif dan referendum yang memungkinkan warga negara melaksanakan pemungutan suara untuk menentukan suatu kebijakan.

Jadi di demokrasi langsung yang kuat bahkan suatu Undang-Undang berlaku atau tidak tergantung voting dari warga negara. Di Indonesia tidak demikian, semua kebijakan diwakilkan, rakyat hanya merasakan kedaulatannya secara utuh (meskipun kadang terbeli) hanya lima tahun sekali.

Atas adanya sistem perwakilan tersebut maka pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden selama masa jabatannya justru membutuhkan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, bukan dengan direct people power. Jadi, justru karena kita patuh terhadap sistem demokrasi perwakilan maka urusan pemakzulan ini biar mekanisme yang sudah positif saja yang berjalan.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025