Jimly Asshiddiqie Singgung Peluang Pemakzulan Gibran, Dorongan Pansus Picu Perdebatan
“Kalo mau, pmakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibktikn di MK: 1) Prbuatan trcela akun fufufafa tdk akui sbg miliknya. 2) Ada bukti baru ttg pemenuhan syarat administrasi pilpres. Mk impeachment bisa diproses tp syaratnya inisiatif 2/3×2/3 DPR hrs setuju. Prabowo mau tdk?”
BERITA-POLITIK HUKUM
Edi.
10/15/20262 min read
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyinggung peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme konstitusional dalam cuitannya di media sosial X pada Selasa (13/10/2026). Sehari kemudian, Jimly kembali mendorong partai-partai politik di DPR untuk mengambil inisiatif membentuk panitia khusus (pansus) guna menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pemilihan Presiden 2024.
Dalam cuitan pada 13 Oktober 2026, Jimly menyebut terdapat dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar pembuktian di Mahkamah Konstitusi, yakni dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan akun Fufufafa serta bukti baru mengenai pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Gibran. Ia menegaskan bahwa proses pemakzulan dapat ditempuh, tetapi membutuhkan dukungan politik yang memenuhi ketentuan konstitusi.
“Kalo mau, pmakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibktikn di MK: 1) Prbuatan trcela akun fufufafa tdk akui sbg miliknya. 2) Ada bukti baru ttg pemenuhan syarat administrasi pilpres. Mk impeachment bisa diproses tp syaratnya inisiatif 2/3×2/3 DPR hrs setuju. Prabowo mau tdk?” tulis Jimly melalui akun @JimlyAs di X.
Pandangan tersebut kembali disampaikan Jimly pada Rabu (14/10/2026), ketika ia merespons pemberitaan mengenai dorongan agar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi penggerak di DPR untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Gibran. Kali ini, Jimly berharap partai-partai lain turut mengambil langkah politik agar persoalan tersebut memperoleh tindak lanjut di parlemen.
“Semoga partai lain ikut tergerak untuk inisiatif pembentukan PANSUS, agar bukti-bukti baru tentang tidak terpenuhinya syarat cawapres 2024 dapat direspons dan pada waktunya dapat disepakati pernyataan pendapat resmi dari DPR,” tulis Jimly dalam cuitannya pada 14 Oktober 2026.
Dorongan tersebut muncul di tengah langkah PKS yang menyatakan kesediaan menjembatani aspirasi masyarakat sipil terkait persyaratan pendidikan Gibran. PKS menyebut persoalan itu dapat dikaji melalui fungsi pengawasan DPR, termasuk dengan mendorong pembahasan di Komisi II dan Komisi X sesuai bidang kewenangannya.
Cuitan Jimly tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari pengguna X. Sebagian mempertanyakan konsistensi sikap Jimly, sementara yang lain mendukung pandangannya. Ada pula yang menolak dorongan pemakzulan dengan menekankan hasil pemilihan umum dan suara pemilih.
Akun @DrGalihRicci melontarkan kritik terhadap Jimly dengan mempertanyakan kelayakan gelar akademik dan sikap politiknya pada Pilpres 2024. Ia menyinggung dukungan Jimly terhadap pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan menilai pandangan Jimly saat ini tidak konsisten dengan sikap sebelumnya.
“Anda masih berani dipanggil Prof? Bukannya kemarin Anda yang mendukung PraGib juga ya? Prof hukum tapi tidak ada kecermatan dalam opini. Membuat kehancuran di negeri ini. Malu pernah dengar kuliah Anda dulu, tidak layak disematkan guru besar,” tulis akun tersebut.
Kritik berbeda disampaikan akun @modif1820, yang mempertanyakan seberapa besar dukungan masyarakat terhadap wacana penurunan Gibran. Ia berpendapat bahwa hasil pemilu harus menjadi pertimbangan dalam menyikapi tuntutan tersebut.
“Berapa orang sih yg kepingin Gibran turun? Banyak? Kl banyak kok kmrn ga menang pemilu? Gibran itu kmrn dipilih jutaan masyarakat. Jumlahnya mayoritas. Kok suara minoritas, merasa lbh berhak ngatur ini itu,” tulisnya.
Akun tersebut juga menilai pemberhentian wakil presiden bukan persoalan sederhana yang dapat diperlakukan seperti mengganti pekerja di sebuah warung kopi. Pada bagian akhir komentarnya, ia menggunakan ungkapan kasar untuk menegaskan penolakannya terhadap tuntutan tersebut.
Sementara itu, akun @ilfiluhin memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Jimly. “Alhamdulillah Prof kembali cerdas,” tulisnya. Ia kemudian menyindir pernyataan Jimly sebelumnya dengan mengutip ungkapan Presiden mengenai orang-orang pintar yang justru bertindak bodoh karena kepintarannya.
Perbedaan tanggapan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai posisi Gibran tidak hanya berkisar pada persoalan hukum tata negara dan persyaratan pencalonan, tetapi juga menyentuh persoalan konsistensi tokoh publik, legitimasi hasil pemilu, serta batas antara aspirasi politik dan mekanisme konstitusional.
Pada akhirnya, tindak lanjut atas polemik tersebut bergantung pada langkah yang benar-benar ditempuh oleh DPR dan lembaga terkait. Dorongan pembentukan pansus, pernyataan politik para tokoh, serta komentar warganet merupakan bagian dari dinamika perdebatan publik, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan status hukum Gibran sebagai wakil presiden.
