John Rawls: Distribusi, Institusi, dan Keadilan Ekonomi dalam A Theory of Justice

Rawls bergerak menuju persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana latar belakang institusi (background institutions) harus disusun agar distribusi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi dapat dianggap adil. Ia menegaskan bahwa persoalan utama keadilan distributif bukanlah menetapkan secara langsung berapa banyak barang yang harus diterima setiap individu, melainkan menentukan sistem sosial yang mengatur proses distribusi tersebut.

SUDUT PANDANG - POV

Arka C.G.

9/18/202610 min read

Dalam Chapter V Distributive Shares buku A Theory of Justice, John Rawls menerapkan dua prinsip keadilan pada persoalan politik ekonomi dan pengaturan institusi ekonomi dalam masyarakat. Pembahasannya tidak dimaksudkan sebagai uraian teori ekonomi, melainkan sebagai penelusuran mengenai bagaimana prinsip-prinsip keadilan bekerja ketika diterapkan pada pengaturan ekonomi, kebijakan publik, kepemilikan, perpajakan, distribusi pendapatan, serta hubungan antara kepentingan generasi yang berbeda. Rawls sejak awal membatasi pembahasannya pada persoalan moral dalam politik ekonomi. Menurutnya, pertanyaan seperti berapa tingkat tabungan yang tepat, bagaimana institusi perpajakan dan kepemilikan seharusnya disusun, serta pada tingkat berapa batas minimum sosial ditetapkan, merupakan persoalan yang harus dilihat dari sudut pandang keadilan.

Bagi Rawls, politik ekonomi merupakan bagian dari penerapan teori keadilan karena institusi ekonomi termasuk dalam struktur dasar masyarakat. Sistem ekonomi tidak sekadar berfungsi memenuhi kebutuhan dan keinginan yang sudah ada, tetapi juga ikut membentuk keinginan, aspirasi, dan cara manusia memahami dirinya. Karena itu, pilihan terhadap suatu sistem ekonomi tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan efisiensi. Pertimbangan mengenai institusi ekonomi juga berkaitan dengan pandangan mengenai kehidupan manusia dan bentuk hubungan sosial yang hendak diwujudkan. Rawls menempatkan pertimbangan ekonomi dalam hubungan dengan pertimbangan moral dan politik, karena pengaturan ekonomi menentukan bagaimana hak, kesempatan, sumber daya, serta keuntungan dari kerja sama sosial didistribusikan.

Atas dasar itu, Rawls menghubungkan persoalan politik ekonomi dengan dua prinsip keadilan yang telah dirumuskannya. Prinsip pertama berkenaan dengan kebebasan dasar yang sama, sedangkan prinsip kedua berkaitan dengan kesempatan yang adil dan pengaturan ketimpangan sosial-ekonomi menurut prinsip perbedaan. Dalam Chapter V, perhatian terutama diarahkan pada prinsip kedua dan bagaimana prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui institusi dasar masyarakat. Rawls tidak menganggap bahwa teori keadilan dengan sendirinya menentukan satu bentuk sistem ekonomi tertentu. Pertanyaan apakah suatu masyarakat harus menggunakan sistem kepemilikan privat, sosialisme, atau bentuk antara keduanya tidak dapat diputuskan hanya dari teori keadilan. Pilihan tersebut juga bergantung pada keadaan historis, tradisi, institusi, dan kekuatan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.

Pembahasan mengenai sistem ekonomi kemudian diarahkan Rawls pada pembedaan antara berbagai fungsi sektor publik dan mekanisme pasar. Ia membedakan persoalan kepemilikan alat produksi dari persoalan jumlah sumber daya yang diarahkan untuk menyediakan barang publik. Sosialisme, dalam pengertian yang digunakan Rawls, ditandai oleh kepemilikan publik yang lebih luas atas alat produksi, sedangkan dalam sistem kepemilikan privat sebagian besar alat produksi dimiliki secara privat. Namun, perbedaan kepemilikan tersebut tidak berarti bahwa pasar hanya relevan bagi sistem kepemilikan privat. Pasar dapat terdapat dalam berbagai sistem ekonomi dan dapat menjalankan fungsi alokasi sumber daya sekaligus, dalam tingkat yang berbeda, fungsi distributif. Karena itu, Rawls membedakan fungsi alokatif harga dari fungsi distributif harga.

Barang publik juga mempunyai tempat penting dalam uraian tersebut. Karena sifatnya yang tidak mudah dibagi kepada individu-individu secara berbeda dan karena manfaatnya dapat diterima bersama, penyediaannya tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Rawls menggunakan persoalan free rider untuk menjelaskan mengapa penyediaan dan pembiayaan barang publik membutuhkan aturan yang mengikat. Jika setiap individu dapat memperoleh manfaat dari barang publik tanpa memberikan kontribusi, maka mekanisme sukarela tidak selalu mampu menjamin tersedianya barang tersebut. Oleh karena itu, negara mempunyai peran dalam menetapkan dan menegakkan aturan mengenai kontribusi terhadap barang publik. Dalam kerangka keadilan, penggunaan kekuasaan negara tersebut dikaitkan dengan kebutuhan untuk memastikan bahwa suatu skema kerja sama yang menguntungkan bersama dapat dipertahankan secara adil.

Dari persoalan sistem ekonomi, Rawls bergerak menuju persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana latar belakang institusi (background institutions) harus disusun agar distribusi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi dapat dianggap adil. Ia menegaskan bahwa persoalan utama keadilan distributif bukanlah menetapkan secara langsung berapa banyak barang yang harus diterima setiap individu, melainkan menentukan sistem sosial yang mengatur proses distribusi tersebut. Rawls menyatakan “The main problem of distributive justice is the choice of a social system.” Artinya, “Persoalan utama keadilan distributif adalah memilih suatu sistem sosial.”

Pernyataan tersebut penting bagi keseluruhan argumentasi Chapter V karena Rawls tidak membayangkan keadilan distributif sebagai tindakan membagi ulang seluruh hasil ekonomi setelah proses produksi selesai. Distribusi yang adil harus dibangun melalui institusi dasar yang sejak awal mengatur kepemilikan, kesempatan, perpajakan, pendidikan, pasar, dan mekanisme lain yang membentuk posisi ekonomi warga negara. Dengan demikian, keadilan distributif terutama merupakan persoalan struktur kelembagaan. Apabila struktur tersebut disusun sesuai prinsip-prinsip keadilan, hasil distribusi yang muncul melalui prosedur ekonomi yang adil dapat diterima sebagai bagian dari keadilan.

Dalam kerangka tersebut Rawls menjelaskan gagasan property-owning democracy. Sistem ini digunakan sebagai salah satu gambaran mengenai struktur ekonomi yang dapat memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Ciri pentingnya bukan sekadar keberadaan kepemilikan privat, melainkan penyebaran kepemilikan kekayaan dan modal secara luas. Tujuannya adalah agar alat-alat produktif tidak terkonsentrasi pada sebagian kecil masyarakat sehingga kekayaan ekonomi kemudian berubah menjadi penguasaan terhadap kehidupan politik. Pendidikan, kesempatan kerja, aturan mengenai warisan dan pewarisan kekayaan, serta berbagai institusi ekonomi lainnya karena itu mempunyai fungsi distributif yang berlangsung sejak awal, bukan sekadar memperbaiki ketimpangan setelah ketimpangan tersebut terjadi.

Rawls membedakan sistem semacam itu dari negara kesejahteraan. Negara kesejahteraan dapat menggunakan redistribusi pendapatan untuk memastikan bahwa mereka yang berada dalam keadaan kurang beruntung tetap memperoleh standar hidup tertentu. Namun, menurut uraian Rawls, mekanisme tersebut masih dapat membiarkan konsentrasi kepemilikan kekayaan dan modal berlangsung dalam masyarakat. Dalam property-owning democracy, perhatian lebih besar diberikan pada penyebaran kepemilikan aset produktif, modal manusia melalui pendidikan dan pelatihan, serta kondisi yang memungkinkan warga menjadi peserta kerja sama sosial secara lebih setara. Dengan demikian, perbedaan antara kedua pengaturan tersebut terletak pada cara institusi dasar membentuk distribusi posisi ekonomi, bukan semata-mata pada besarnya redistribusi pendapatan.

Rawls kemudian menjelaskan bahwa pasar memiliki fungsi penting dalam rancangan institusi tersebut. Dengan pasar yang kompetitif, distribusi pendapatan dan kekayaan tidak perlu ditentukan secara terpusat berdasarkan pengetahuan mengenai kebutuhan atau preferensi setiap individu. Mekanisme pasar dapat menjalankan fungsi alokasi dan sekaligus menjadi bagian dari prosedur yang menghasilkan distribusi, selama pasar tersebut berada dalam kerangka institusi dasar yang adil. Karena itu, Rawls tidak mengidentikkan pasar dengan ketidakadilan. Yang menjadi persoalan adalah struktur institusional yang mengelilingi pasar dan menentukan kondisi awal serta batas-batas operasinya.

Dalam struktur institusional tersebut, Rawls memberikan perhatian pada beberapa fungsi pemerintah yang dapat dibedakan. Ia membahas antara lain fungsi alokasi, stabilisasi, transfer, dan distribusi. Pembagian fungsi ini menunjukkan bahwa keadilan distributif tidak dapat direduksi menjadi satu kebijakan perpajakan atau transfer. Berbagai institusi harus bekerja bersama untuk memastikan bahwa sistem ekonomi menghasilkan kondisi yang konsisten dengan prinsip keadilan. Negara tidak hanya berfungsi memperbaiki hasil ekonomi, tetapi juga mempertahankan kerangka kelembagaan yang memungkinkan kebebasan dasar, kesempatan yang adil, dan prospek kelompok yang paling kurang beruntung tetap terjamin.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika Rawls membahas keadilan antara generasi. Keadilan tidak hanya mengatur hubungan antara individu-individu yang hidup pada waktu yang sama, tetapi juga menyangkut hubungan antara generasi yang berbeda. Generasi sekarang menerima hasil kebudayaan, institusi, teknologi, pengetahuan, dan modal yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Pada saat yang sama, generasi sekarang harus menentukan apa yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Dengan demikian, pertanyaan tentang distribusi tidak berhenti pada pembagian sumber daya di dalam satu generasi.

Rawls menghubungkan persoalan antargenerasi dengan just savings principle, yaitu prinsip mengenai jumlah yang secara adil harus disisihkan oleh setiap generasi. Setiap generasi tidak hanya berkewajiban mempertahankan pencapaian yang diwarisinya, tetapi juga harus mempertahankan dan memperbaiki institusi yang adil serta mengakumulasi modal nyata dalam jumlah yang sesuai. Tabungan tersebut bukan sekadar akumulasi kekayaan individual, melainkan mencakup kondisi material yang diperlukan agar generasi berikutnya dapat memiliki masyarakat yang mampu mempertahankan institusi yang adil.

Persoalan tabungan kemudian berhubungan dengan batas terhadap tuntutan yang dapat dibebankan kepada satu generasi. Menurut Rawls, suatu generasi tidak dapat diminta untuk melakukan akumulasi tanpa batas demi kepentingan generasi mendatang. Prinsip tabungan yang adil menetapkan batas mengenai apa yang dapat diminta dari suatu generasi sebagai bagian dari kewajibannya terhadap generasi berikutnya. Setiap generasi harus melakukan bagian yang adil untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang memungkinkan adanya institusi yang adil, tetapi tuntutan tersebut tidak berarti bahwa seluruh sumber daya generasi sekarang harus dikorbankan demi masa depan.

Di sini muncul persoalan time preference. Rawls mempertanyakan apakah posisi temporal seseorang atau suatu generasi dapat menjadi alasan yang rasional untuk memberikan bobot berbeda kepada kepentingannya. Dalam pembahasannya, ia menolak pure time preference, yaitu preferensi terhadap manfaat yang diterima lebih awal hanya karena manfaat tersebut berada lebih dekat dalam waktu. Jika suatu manfaat masa depan lebih kecil nilainya semata-mata karena diterima kemudian, maka perbedaan waktu itu sendiri menjadi dasar perlakuan yang berbeda. Rawls tidak menerima dasar tersebut dalam prinsip tabungan yang adil.

Penolakan terhadap pure time preference tidak berarti bahwa semua pertimbangan mengenai masa depan harus diabaikan. Kepastian atau ketidakpastian suatu keuntungan, perubahan keadaan manusia, dan kondisi yang mempengaruhi kemampuan untuk menikmati suatu keuntungan dapat menjadi pertimbangan yang relevan. Namun, jarak waktu semata tidak menjadi alasan untuk mengurangi perhatian terhadap generasi mendatang. Dari perspektif original position, para pihak tidak mengetahui generasi mana yang akan mereka tempati. Karena itu, tidak terdapat alasan bagi mereka untuk menetapkan prinsip yang secara sepihak memberikan keunggulan kepada generasi tertentu hanya berdasarkan posisi temporalnya.

Persoalan antar-generasi tersebut juga memperlihatkan adanya prioritas prinsip-prinsip keadilan. Rawls menolak gagasan bahwa ketimpangan yang melanggar prinsip keadilan dapat dibenarkan hanya karena ketimpangan tersebut mungkin menghasilkan akumulasi modal yang lebih besar dan manfaat ekonomi yang lebih besar di kemudian hari. Demikian pula, tuntutan untuk menabung bagi masa depan tidak dapat digunakan tanpa batas untuk mengesampingkan kebutuhan keadilan pada masa sekarang. Prinsip keadilan menentukan batas-batas yang harus dihormati dalam mengejar keuntungan ekonomi atau akumulasi jangka panjang.

Setelah membahas institusi, tabungan, dan hubungan antar-generasi, Rawls kembali kepada persoalan distribusi dalam kehidupan ekonomi sehari-hari melalui apa yang ia sebut sebagai precepts of justice. Dalam kehidupan sosial terdapat berbagai kaidah yang tampak sebagai aturan umum mengenai keadilan, misalnya gagasan bahwa seseorang harus memperoleh sesuai kontribusinya, usahanya, atau kebutuhannya. Rawls tidak menganggap kaidah-kaidah tersebut tidak bermakna. Persoalannya adalah bahwa jika kaidah tersebut diperlakukan secara terpisah sebagai prinsip pertama keadilan, sering kali terjadi pertentangan di antara mereka.

Contohnya adalah distribusi upah. Precept mengenai kontribusi dan precept mengenai usaha dapat memberikan arah yang berbeda apabila diterapkan secara terpisah. Tidak terdapat mekanisme internal dalam kumpulan kaidah umum tersebut untuk menentukan secara pasti bagaimana bobot masing-masing harus ditetapkan. Karena itu, Rawls menempatkan common sense precepts tersebut di bawah prinsip keadilan yang lebih mendasar. Dalam masyarakat yang institusinya telah disusun sesuai prinsip keadilan, kaidah-kaidah tersebut dapat muncul sebagai aturan praktis yang membantu mengatur perilaku ekonomi, tetapi kedudukannya bukan sebagai prinsip dasar yang menentukan struktur distribusi.

Dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan berada dalam struktur dasar yang adil, Rawls menjelaskan bahwa perbedaan upah dapat memiliki fungsi tertentu. Perbedaan tersebut dapat digunakan untuk mendorong orang memperoleh pendidikan dan keterampilan, menarik orang ke pekerjaan yang diperlukan, serta mengarahkan pilihan individu sehingga kebutuhan sosial dapat dipenuhi. Dengan demikian, ketimpangan pendapatan tidak dipahami sebagai hadiah atas nilai moral seseorang. Ketimpangan mempunyai fungsi institusional dalam mengatur insentif dan memungkinkan kerja sama sosial berlangsung sesuai prinsip keadilan.

Pada titik ini Rawls membedakan secara tegas antara legitimate expectations dan moral desert. Dalam pandangan yang ia bahas, terdapat kecenderungan umum untuk menganggap bahwa seseorang secara moral pantas memperoleh kekayaan atau pendapatan tertentu karena dianggap lebih berjasa, lebih berbakat, atau lebih berbudi. Rawls tidak menjadikan moral desert sebagai dasar pertama distribusi. Sebaliknya, yang menentukan hak seseorang terhadap bagian tertentu adalah aturan publik dari institusi yang adil dan harapan sah yang dibentuk oleh aturan tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mempunyai klaim yang sah karena ia telah melakukan tindakan yang menurut aturan institusi akan menghasilkan hak tertentu. Hubungan antara usaha, kontribusi, upah, dan pendapatan menjadi hubungan yang dibentuk oleh sistem institusional. Rawls menyatakan “Each receives that total income (earnings plus transfers) to which he is entitled”, yang berarti, **“Setiap orang menerima keseluruhan pendapatan (penghasilan ditambah transfer) yang menjadi haknya.

Pembedaan tersebut menjelaskan mengapa Rawls tidak menyamakan keadilan distributif dengan pemberian penghargaan berdasarkan kebajikan moral. Orang yang memperoleh pendapatan lebih tinggi tidak dengan sendirinya lebih bernilai secara moral daripada orang lain. Begitu pula orang yang memperoleh pendapatan lebih rendah tidak dengan sendirinya kurang bernilai secara moral. Distribusi ekonomi mempunyai fungsi yang berbeda dari penilaian moral terhadap karakter seseorang. Dalam sistem yang adil, perbedaan pendapatan dapat digunakan untuk mengatur pilihan dan memenuhi kebutuhan kerja sama sosial, sementara penilaian mengenai nilai moral seseorang merupakan persoalan yang berbeda.

Atas dasar itu pula, Rawls membedakan fungsi distribusi ekonomi dari fungsi hukum pidana. Hukum pidana memberikan sanksi terhadap tindakan tertentu karena tindakan tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan. Distribusi ekonomi tidak merupakan kebalikan dari sistem pidana, seolah-olah pendapatan tinggi merupakan penghargaan atas kebajikan moral dan pendapatan rendah merupakan hukuman atas keburukan moral. Menurut Rawls, ketimpangan distributif memiliki fungsi untuk menanggung biaya pendidikan dan pelatihan, menarik individu ke posisi yang diperlukan masyarakat, dan mempengaruhi pilihan individu dalam rangka keuntungan bersama.

Dari pembahasan mengenai precepts dan legitimate expectations, Rawls kemudian membandingkan prinsip-prinsip keadilan dengan mixed conceptions. Konsepsi campuran merupakan teori yang mempertahankan prinsip kebebasan dasar tetapi menggantikan atau memodifikasi prinsip kedua dengan standar utilitas atau kriteria distributif lainnya. Rawls mencatat bahwa konsepsi semacam itu berbeda dari utilitarianisme klasik karena tetap menerima kedudukan utama kebebasan dasar. Oleh sebab itu, persoalan yang harus dibahas bukan lagi apakah kebebasan dasar harus dilindungi, melainkan apakah setelah kebebasan tersebut dijamin, distribusi harus ditentukan berdasarkan utilitas atau prinsip perbedaan.

Salah satu bentuk konsepsi campuran yang dibahas Rawls adalah penggunaan utilitas rata-rata yang dibatasi oleh suatu social minimum. Persoalan yang muncul adalah bagaimana menentukan tingkat minimum tersebut. Jika tidak ada prinsip yang jelas untuk menetapkannya, maka penentuan minimum dapat bergantung pada penilaian intuitif mengenai apa yang dianggap layak. Akibatnya, suatu teori dapat mengakui beberapa tujuan sekaligus, misalnya meningkatkan kesejahteraan rata-rata sekaligus mengurangi ketimpangan, tanpa menyediakan aturan yang cukup pasti mengenai bobot relatif masing-masing tujuan.

Rawls kemudian menunjukkan perbedaan antara pendekatan semacam itu dan prinsip perbedaan. Prinsip perbedaan mempunyai kriteria yang lebih terarah karena memperhatikan prospek kelompok yang paling kurang beruntung. Dengan demikian, berbagai kombinasi tujuan dapat dibandingkan berdasarkan pengaruhnya terhadap prospek kelompok tersebut. Dalam konsepsi campuran, sebaliknya, beberapa tujuan dapat diakui sekaligus dan kemudian diseimbangkan melalui penilaian terhadap keadaan tertentu. Bagi Rawls, persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya memiliki prinsip yang menentukan bagaimana berbagai tujuan distributif harus diurutkan dan diterapkan.

Pembahasan terakhir dalam Chapter V beralih kepada principle of perfection. Rawls menganggap penting untuk membedakan konsepsi ini dari prinsip-prinsip keadilan yang telah dibahas sebelumnya. Prinsip kesempurnaan merupakan bentuk teori teleologis yang mengarahkan institusi dan kewajiban sosial pada pemaksimalan pencapaian tertentu yang dianggap memiliki nilai intrinsik. Dalam salah satu bentuknya, masyarakat diarahkan untuk memaksimalkan pencapaian manusia yang dipandang bernilai. Dengan demikian, ukuran distribusi tidak terutama berasal dari aturan yang dipilih dalam original position, tetapi dari suatu konsepsi mengenai kesempurnaan atau nilai manusia tertentu yang hendak diwujudkan.

Persoalan yang kemudian dihadapi principle of perfection adalah bagaimana menentukan bentuk kesempurnaan yang akan menjadi tujuan institusi sosial dan bagaimana menentukan bobot berbagai pencapaian yang berbeda. Apabila masyarakat harus mengatur sumber daya untuk memaksimalkan pencapaian tertentu, diperlukan ukuran mengenai pencapaian mana yang bernilai dan bagaimana pencapaian tersebut dibandingkan satu sama lain. Karena itu, prinsip kesempurnaan membawa masuk persoalan mengenai standar nilai yang lebih substantif daripada prinsip yang digunakan Rawls dalam menentukan pembagian sosial.

Keseluruhan Chapter V dengan demikian memperlihatkan bagaimana Rawls menghubungkan prinsip keadilan dengan persoalan konkret mengenai distribusi. Ia tidak memulai dari pertanyaan tentang berapa banyak kekayaan yang seharusnya dimiliki setiap orang, melainkan dari pertanyaan mengenai bagaimana struktur dasar masyarakat harus dibentuk sehingga proses ekonomi berlangsung dalam kerangka yang adil. Pasar, perpajakan, kepemilikan, pendidikan, transfer, barang publik, tabungan, dan institusi ekonomi lainnya dipahami sebagai bagian dari suatu sistem yang harus dinilai secara keseluruhan.

Dalam kerangka tersebut, distribusi yang adil bukanlah hasil dari satu tindakan redistribusi yang berdiri sendiri. Distribusi merupakan hasil dari bekerjanya institusi-institusi yang sejak awal mengatur kondisi kerja sama sosial. Prinsip perbedaan memberikan arah bagi pengaturan ketimpangan, sementara prinsip kebebasan dan kesempatan yang adil memberikan batas serta kondisi yang harus dipenuhi oleh sistem ekonomi. Karena itu, ketimpangan hanya dapat dipahami dalam hubungannya dengan struktur dasar yang menghasilkan dan mengaturnya.

Pembahasan mengenai generasi menunjukkan bahwa struktur tersebut juga memiliki dimensi temporal. Institusi yang adil harus dapat dipertahankan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Setiap generasi mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pencapaian yang diperlukan bagi keberlangsungan masyarakat yang adil, tetapi tidak dapat dibebani tuntutan yang tidak terbatas. Penolakan terhadap pure time preference menempatkan generasi dalam suatu hubungan yang tidak ditentukan semata-mata oleh kedekatan mereka dengan masa sekarang.

Akhirnya, melalui pembahasan mengenai precepts of justice, legitimate expectations, moral desert, mixed conceptions, dan principle of perfection, Rawls memperjelas kedudukan prinsip-prinsip keadilan sebagai kriteria yang lebih mendasar daripada berbagai pertimbangan distributif yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Kaidah mengenai kontribusi, usaha, kebutuhan, dan berbagai pertimbangan praktis dapat mempunyai tempat dalam sistem ekonomi, tetapi kedudukannya ditentukan oleh struktur institusional yang lebih fundamental. Demikian pula, hak yang diperoleh melalui institusi yang adil tidak identik dengan penghargaan atas moral desert. Dengan demikian, Chapter V menempatkan persoalan distribusi dalam keseluruhan struktur justice as fairness institusi dasar harus dibentuk sedemikian rupa sehingga pembagian manfaat dan beban kerja sama sosial berlangsung berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, termasuk perhatian terhadap mereka yang paling kurang beruntung, kesinambungan keadilan antar-generasi, serta perlindungan terhadap kebebasan dan kesempatan yang telah ditetapkan oleh prinsip-prinsip tersebut.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025