Memperluas Pemisahan Kekuasaan: Democracy Branch dan Distributive Justice Branch
Ackerman menggunakan pengalaman India sebagai salah satu contoh penting untuk menunjukkan bagaimana institusi yang secara khusus menjaga proses demokrasi dapat dibangun dalam sistem konstitusional. Konstitusi India secara eksplisit membentuk Election Commission dan mengambil sejumlah langkah untuk menjamin independensinya dari tekanan partisan.
SUDUT PANDANG - POV
Arka C.G.
10/8/20266 min read


Dalam bagian Fundamental Rights, The New Separation of Powers, Bruce Ackerman membahas persoalan perlindungan hak-hak fundamental dalam kerangka pemisahan kekuasaan. Pembahasannya berangkat dari gagasan bahwa perlindungan demokrasi dan hak tidak cukup hanya diserahkan kepada institusi politik biasa ataupun kepada pengadilan. Ackerman menawarkan pengembangan pemisahan kekuasaan melalui pembentukan institusi khusus, terutama democracy branch untuk melindungi hak partisipasi politik dan distributive justice branch untuk menjamin pemenuhan minimum tertentu bagi kelompok yang secara politik berada dalam posisi lemah.
Ackerman menggunakan pengalaman India sebagai salah satu contoh penting untuk menunjukkan bagaimana institusi yang secara khusus menjaga proses demokrasi dapat dibangun dalam sistem konstitusional. Konstitusi India secara eksplisit membentuk Election Commission dan mengambil sejumlah langkah untuk menjamin independensinya dari tekanan partisan. Salah satu mekanismenya adalah pengangkatan Chief Election Commissioner bukan oleh perdana menteri, melainkan oleh presiden. Komisaris tersebut memiliki masa jabatan enam tahun, memperoleh gaji dan hak istimewa seperti hakim Mahkamah Agung, serta hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme impeachment.
Menurut Ackerman, fungsi utama komisi tersebut adalah mengawasi, mengarahkan, dan mengendalikan penyusunan daftar pemilih serta pelaksanaan pemilihan untuk parlemen federal maupun negara bagian. Dengan demikian, lembaga tersebut tidak sekedar menjadi bagian dari birokrasi biasa, tetapi memiliki posisi khusus untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Ackerman menilai pengalaman India penting karena menunjukkan bahwa perlindungan terhadap demokrasi dapat ditempatkan sebagai fungsi konstitusional tersendiri. Ia mencatat bahwa komisi tersebut telah menjadi kekuatan penting dalam mempertahankan kredibilitas proses pemilu meskipun India memiliki persoalan korupsi yang serius.
Model yang lebih ambisius, menurut Ackerman, sedang dipertimbangkan di Inggris. Pemerintah Inggris ketika itu mendukung pembentukan Electoral Commission yang independen dengan kewenangan luas, termasuk mengatur sumbangan kepada partai politik dan membatasi pengeluaran kampanye. Ackerman mengutip tujuan pembentukan lembaga tersebut: “The functions of the Electoral Commission are crucial to maintaining public confidence in our democratic institutions.” Terjemahannya: “Fungsi Komisi Pemilihan sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi kita.”
Independensi menjadi prinsip penting dalam desain tersebut. Komisi tidak dimaksudkan sebagai badan pemerintah biasa, melainkan memiliki mekanisme tersendiri dalam pengangkatan anggota dan penyusunan anggarannya. Anggota komisi direncanakan memperoleh masa jabatan hingga sepuluh tahun dan hanya dapat diberhentikan karena alasan tertentu dengan persetujuan eksplisit parlemen.
Bagi Ackerman, pengalaman tersebut menunjukkan kemungkinan untuk mengembangkan pemisahan kekuasaan di luar pembagian klasik antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perlindungan demokrasi itu sendiri dapat menjadi dasar bagi pembentukan sebuah cabang kekuasaan khusus.
Setelah membahas perlindungan proses pemilu, Ackerman beralih kepada persoalan yang lebih luas mengenai hak-hak fundamental. Pemilu yang bebas dan adil, menurutnya, belum mencakup seluruh tuntutan liberal terhadap perlindungan hak individu. Dalam pandangan liberal yang kuat, politisi yang memperoleh mandat melalui pemilu tidak boleh secara bebas mengurangi hak-hak fundamental hanya karena program mereka telah memperoleh dukungan mayoritas.
Ackerman kemudian menunjukkan adanya ketegangan antara dua orientasi. Di satu sisi terdapat pemikiran demokratis yang menempatkan hak rakyat untuk memerintah dirinya sendiri sebagai nilai utama. Di sisi lain terdapat liberalisme yang menghendaki pembatasan terhadap pemerintahan demokratis demi melindungi hak-hak individual fundamental.
Ackerman secara eksplisit menyatakan bahwa pembahasan pada bagian ini tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan pertentangan filosofis tersebut. Ia lebih tertarik pada konsekuensi kelembagaannya: bagaimana pemisahan kekuasaan seharusnya dirancang apabila konstitusi memang harus membatasi pelaksanaan pemerintahan demokratis demi melindungi hak-hak fundamental.
Ackerman kemudian membahas posisi yang ia sebut laissez-faire liberalism. Pandangan ini menganggap status quo sebagai titik awal yang dapat diterima bagi perlindungan hak fundamental dan memandang pemerintahan yang terlalu aktif sebagai ancaman utama terhadap kebebasan.
Dari perspektif tersebut, kebuntuan pemerintahan (governmental impasse) yang muncul akibat pemisahan kekuasaan antara presiden dan kongres bahkan dapat dianggap memiliki manfaat. Jika lembaga-lembaga politik sibuk saling menghambat, pemerintah mungkin tidak memiliki kapasitas untuk mengubah status quo.
Namun, Ackerman menunjukkan sisi lain dari pemisahan tersebut. Ketika salah satu kekuatan politik berhasil memperoleh otoritas penuh, pemerintah dapat bergerak secara cepat dan bahkan mengurangi hak-hak fundamental. Dengan demikian, mekanisme yang pada satu keadaan melindungi status quo dapat berubah menjadi ancaman terhadap kebebasan ketika suatu kekuatan politik berhasil menguasai berbagai pusat kekuasaan.
Selain itu, pemisahan kekuasaan legislatif juga dapat merusak pemisahan fungsional karena pengadilan dan birokrasi dapat menjadi terlalu dipolitisasi. Dalam situasi yang lebih ekstrim, konflik antara lembaga-lembaga politik dapat berkembang menjadi krisis konstitusional.
Atas dasar itu, Ackerman mempertimbangkan constrained parliamentarianism sebagai alternatif. Model ini menyediakan pengadilan konstitusional sebagai penjaga utama hak-hak fundamental melalui judicial review. Namun, Ackerman tidak menganggap pengadilan sebagai satu-satunya institusi yang diperlukan untuk melindungi hak.
Ackerman kemudian mengalihkan perhatian kepada activist liberalism. Posisi ini berbeda dari laissez-faire liberalism karena menganggap bahwa pemerintah bukan satu-satunya sumber tirani. Kebebasan seseorang juga dapat dirampas oleh ketidaktahuan, kemiskinan, dan prasangka.
Karena itu, activist liberalism tidak melihat kebuntuan legislatif sebagai sesuatu yang selalu positif. Justru, kebuntuan tersebut dapat mempertahankan ketidakadilan yang telah mengakar dalam masyarakat. Ackerman menjelaskan bahwa kelompok yang menjadi korban ketidaktahuan, kemiskinan, dan prasangka biasanya menghadapi kesulitan untuk memobilisasi diri secara efektif dalam proses politik.
Persoalan tersebut membentuk suatu lingkaran yang sulit diputus: ketidakadilan menghasilkan kelemahan politik, sementara kelemahan politik membuat ketidakadilan lebih sulit diperbaiki. Politisi yang berorientasi pada kemenangan elektoral akan memiliki insentif untuk memperhatikan kelompok yang lebih mampu memobilisasi dukungan politik.
Ackerman menggambarkan persoalan tersebut secara tegas:
“This scenario is pure pie in the sky.” Terjemahannya: “Skenario ini sepenuhnya merupakan angan-angan.”
Yang dimaksud Ackerman adalah anggapan bahwa mekanisme politik dan pasar dengan sendirinya akan menghasilkan mobilisasi masyarakat tertindas menuju perubahan sosial. Menurutnya, gerakan sosial untuk keadilan memang dapat muncul pada saat-saat tertentu, tetapi tidak dapat diasumsikan sebagai mekanisme yang selalu bekerja.
Dari persoalan tersebut muncul gagasan tentang distributive justice branch. Ackerman mengusulkan bahwa pada saat terjadi mobilisasi politik yang jarang terjadi tetapi penting, perlu dibentuk suatu cabang kekuasaan yang dapat bertahan dari kecenderungan kemunduran politik setelah momentum tersebut berlalu.
Ackerman kemudian mengkritik pendekatan konstitusional tradisional yang membatasi pembahasan pemisahan kekuasaan pada tiga institusi besar: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam kerangka tersebut, konstitusi dapat menetapkan berbagai positive rights, termasuk hak ekonomi dan sosial. Akan tetapi, menurut Ackerman, terdapat persoalan serius dalam implementasinya. Kelompok miskin dan kurang berpendidikan sering kali tidak mempunyai kekuatan politik yang cukup untuk mendorong legislatif dan eksekutif melaksanakan mandat tersebut.
Akibatnya, pelaksanaan hak-hak sosial akhirnya diserahkan kepada pengadilan. Persoalannya, pengadilan mungkin tidak memiliki kapasitas untuk memerintahkan alokasi anggaran besar yang diperlukan agar hak-hak tersebut benar-benar berubah menjadi kenyataan sosial.
Ackerman karena itu mempertanyakan efektivitas jaminan konstitusional apabila institusi yang bertugas melaksanakannya tidak mempunyai sarana yang memadai. Ia bahkan memperingatkan bahwa kegagalan melaksanakan positive rights dapat melemahkan keseluruhan proyek perlindungan hak. Jika sebagian jaminan konstitusional dianggap hanya bersifat aspiratif, para hakim dapat menjadi semakin skeptis terhadap keseluruhan upaya perlindungan hak individual.
Sebagai alternatif, Ackerman mengusulkan agar activist liberal constitution membentuk distributive justice branch yang sejak awal dirancang dengan memperhatikan persoalan implementasi. Salah satu usulan konkretnya adalah memberikan cabang tersebut bagian tertentu dari produk domestik neto sehingga pembiayaannya tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan politik tahunan.
Gagasan tersebut berangkat dari pengamatan bahwa kelompok kaya dan berpengaruh memiliki kemampuan lebih besar untuk memperjuangkan kepentingannya melalui proses politik. Sebaliknya, korban ketidakadilan yang telah mengakar tidak memiliki kemampuan politik yang sebanding. Karena itu, institusi yang secara khusus bertugas menjalankan fungsi keadilan distributif perlu memiliki dasar konstitusional yang memberikan jaminan terhadap sumber dayanya.
Namun, Ackerman tidak mengusulkan agar cabang tersebut diberi kewenangan tanpa batas. Ia justru menekankan perlunya pembatasan fungsi. Menurutnya, daripada memberikan mandat yang sangat luas untuk menyediakan berbagai barang dan jasa publik, cabang tersebut sebaiknya diberikan tugas yang lebih sempit tetapi fundamental: menyediakan bantuan tunai minimum kepada kelompok sasaran.
Pilihan terhadap bantuan tunai didasarkan pada pertimbangan kelembagaan. Ackerman menunjuk program seperti pensiun Social Security sebagai contoh bahwa pemberian manfaat tunai dalam skala besar dapat dilakukan secara relatif tidak memihak. Sebaliknya, keberhasilan pemerintah dalam menyediakan berbagai pelayanan lain kepada korban ketidakadilan dianggap lebih tidak konsisten.
Karena cabang tersebut akan memiliki independensi yang cukup besar dari kontrol politik sehari-hari, Ackerman berpendapat bahwa fungsi yang diberikan kepadanya sebaiknya merupakan fungsi yang telah terbukti dapat dilaksanakan secara relatif andal oleh birokrasi yang terspesialisasi. Pengelolaannya juga dapat diawasi oleh pihak luar yang memiliki keahlian dalam akuntansi dan manajemen birokrasi.
Ackerman tidak menyatakan bahwa pendidikan dan kesehatan tidak penting. Sebaliknya, ia mengakui pentingnya berbagai kebutuhan tersebut. Namun, menurutnya, birokrasi yang mengelola pelayanan semacam itu lebih mudah mengalami penyimpangan sehingga tetap perlu terbuka terhadap pengawasan politik sehari-hari. Sebaliknya, cabang khusus yang memberikan bantuan tunai dinilai lebih mudah dirancang secara sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, tujuan distributive justice branch bukanlah menyelesaikan seluruh persoalan kemiskinan, ketidaktahuan, dan prasangka. Ackerman mengakui bahwa bantuan tunai tidak akan menyelesaikan seluruh masalah tersebut. Namun, ia menilai bahwa suatu institusi yang mampu secara kredibel memenuhi komitmen konstitusional terhadap keadilan sosial dapat meningkatkan legitimasi keseluruhan sistem.
Pada pada bagaian akhir pembahasan Fundamental Rights, Ackerman menarik kesimpulan dari pembahasannya. Menurutnya, doktrin pemisahan kekuasaan liberal memiliki keterbatasan serius, sebagaimana teknik hukum lainnya. Akan tetapi, keterbatasan tersebut tidak berarti bahwa pemisahan kekuasaan harus ditinggalkan.
Sebaliknya, pembentukan cabang khusus untuk melindungi hak demokratis dan keadilan distributif menunjukkan bahwa struktur pemisahan kekuasaan dapat dikembangkan lebih jauh. Activist liberal tidak perlu menolak pentingnya politik demokratis maupun spesialisasi fungsional. Ia hanya mengusulkan agar kompleksitas tujuan pemerintahan liberal-demokratis dijawab melalui tiga doktrin, bukan dua.
Dengan demikian, terlihat sebuah perkembangan gagasan yang jelas. Perlindungan demokrasi membutuhkan institusi yang independen untuk menjaga proses partisipasi politik; perlindungan hak fundamental membutuhkan pengadilan konstitusional; sedangkan perlindungan terhadap kelompok yang lemah secara politik membutuhkan institusi khusus yang mampu menjalankan fungsi keadilan distributif.
Gagasan Ackerman pada bagian ini pada akhirnya memperluas pengertian pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan tidak harus dipahami semata-mata sebagai pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ia dapat pula dirancang berdasarkan fungsi-fungsi khusus yang hendak dilindungi: demokrasi, hak fundamental, dan keadilan distributif.
