Merawat Alam Berbasis Kearifan Lokal: Praktik Pelestarian Lingkungan Masyarakat Baduy
Selain melindungi hutan, masyarakat Baduy menerapkan pola pertanian yang disesuaikan dengan kondisi alam dan ketentuan adat. Dalam bagian “Aktivitas Ekonomi”, Suparmini, Sriadi Setyawati, dan Dyah Respati Suryo Sumunar menjelaskan bahwa masyarakat Baduy menggunakan sistem perladangan dengan menanam padi di lahan kering atau huma.
SUDUT PANDANG - POV
Arka C.G.
10/27/20266 min read


Pelestarian lingkungan tidak selalu bertumpu pada teknologi modern maupun kebijakan formal pemerintah. Masyarakat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, menunjukkan bahwa adat istiadat, pengetahuan lokal, dan kepatuhan terhadap aturan leluhur dapat menjadi landasan untuk menjaga kelestarian alam. Dalam artikel ilmiah Pelestarian Lingkungan Masyarakat Baduy Berbasis Kearifan Lokal (2012), Suparmini, Sriadi Setyawati, dan Dyah Respati Suryo Sumunar menjelaskan bahwa kehidupan masyarakat Baduy sangat bergantung pada alam sehingga mereka berupaya mempertahankan keseimbangannya. Praktik tersebut diwujudkan melalui pengaturan wilayah, perlindungan hutan, pertanian tradisional, serta larangan terhadap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan.
Salah satu prinsip yang mendasari perilaku masyarakat Baduy adalah pikukuh, yakni ketentuan adat yang diwariskan oleh leluhur dan menjadi pedoman kehidupan sehari-hari. Prinsip ini tercermin dalam ungkapan Sunda, “Lojor teu meunang dipotong, pondok teu meunang disambungan,” yang berarti panjang tidak boleh dipotong dan pendek tidak boleh disambung. Suparmini, Sriadi Setyawati, dan Dyah Respati Suryo Sumunar dalam penelitian tersebut menjelaskan bahwa ungkapan ini mengandung makna untuk tidak mengubah tatanan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan pelestarian lingkungan, prinsip tersebut menjadi dasar untuk mempertahankan bentuk alam dan membatasi tindakan manusia yang dapat mengganggu keseimbangannya.
Kepatuhan terhadap adat bukan sekadar simbol kebudayaan, melainkan menjadi pedoman konkret dalam memperlakukan tanah, hutan, air, dan tumbuh-tumbuhan. Penulis artikel tersebut mengutip sejumlah ungkapan adat yang secara langsung menegaskan kewajiban menjaga alam, antara lain, “Gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang dirusak,” yang berarti gunung tidak boleh dihancurkan dan lembah tidak boleh dirusak. Ungkapan lainnya berbunyi, “Cai teu meunang dituba,” yang berarti air tidak boleh diracuni. Dalam artikel itu, ungkapan-ungkapan tersebut dijelaskan sebagai larangan merusak lingkungan dan mengubah kawasan perlindungan demi kepentingan ekonomi. Dengan demikian, merawat alam dalam pandangan masyarakat Baduy berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap norma adat yang berlaku.
Pembagian wilayah menjadi beberapa zona merupakan bentuk lain dari kearifan lokal masyarakat Baduy dalam merawat lingkungan. Dalam bagian “Pengelolaan Lingkungan Baduy”, Suparmini, Sriadi Setyawati, dan Dyah Respati Suryo Sumunar menerangkan bahwa wilayah Baduy secara umum dibagi menjadi tiga zona, yakni zona permukiman, zona pertanian, dan zona hutan tua. Pembagian tersebut memperjelas kawasan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kawasan yang harus dipertahankan kelestariannya. Melalui pengaturan ruang berdasarkan fungsi, pemanfaatan sumber daya alam tidak dilakukan secara bebas, melainkan mengikuti batasan yang telah ditentukan oleh adat.
Zona pertama merupakan kawasan permukiman atau dukuh lembur, tempat masyarakat mendirikan rumah dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Zona kedua digunakan untuk kegiatan pertanian, seperti berladang dan berkebun, sedangkan zona ketiga merupakan kawasan hutan tua yang dikenal sebagai leuweung kolot atau leuweung titipan. Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa hutan tua berada di wilayah puncak bukit dan tidak boleh dibuka untuk dijadikan ladang. Masyarakat Baduy juga mematuhi larangan memasuki kawasan tersebut tanpa izin pemimpin adat. Penataan wilayah ini memperlihatkan bahwa pelestarian lingkungan tidak hanya dilakukan dengan melarang penebangan pohon, tetapi juga dengan menetapkan peruntukan lahan secara jelas.
Perlindungan terhadap hutan tua memiliki arti penting karena hutan berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Suparmini, Sriadi Setyawati, dan Dyah Respati Suryo Sumunar menjelaskan bahwa keberadaan vegetasi yang beragam membantu menjaga iklim setempat, kelembaban, tata air, serta melindungi satwa liar. Hutan juga berfungsi mencegah erosi dan menyimpan cadangan air. Dalam pembahasan mengenai hutan larangan, penulis menggambarkan kawasan tersebut sebagai bagian penting dari sistem kehidupan lingkungan Baduy karena menjadi sumber air bagi Sungai Ciujung dan Cisemeut. Oleh sebab itu, menjaga hutan berarti turut mempertahankan sumber air dan keberlangsungan kehidupan di kawasan sekitarnya.
Dalam uraian mengenai hutan larangan, penulis artikel tersebut menegaskan bahwa kawasan ini dijaga keutuhan dan kesehatannya. Mereka menjelaskan bahwa, “Siapapun dilarang memasukinya, tidak diperkenankan mengusiknya, mengambil sesuatu darinya, bahkan sehelai daun, sepucuk ranting, atau setetes madu pun tidak boleh diambil darinya.” Ketentuan tersebut menunjukkan bentuk perlindungan yang ketat terhadap kawasan hutan tertentu. Larangan mengambil hasil hutan bahkan dalam jumlah kecil memperlihatkan bahwa kepentingan pelestarian ditempatkan di atas keinginan untuk memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia. Penulis juga menerangkan bahwa penghormatan terhadap hutan didasarkan pada pemahaman masyarakat Baduy mengenai potensi alam, bukan semata-mata karena kawasan itu dianggap keramat.
Selain melindungi hutan, masyarakat Baduy menerapkan pola pertanian yang disesuaikan dengan kondisi alam dan ketentuan adat. Dalam bagian “Aktivitas Ekonomi”, Suparmini, Sriadi Setyawati, dan Dyah Respati Suryo Sumunar menjelaskan bahwa masyarakat Baduy menggunakan sistem perladangan dengan menanam padi di lahan kering atau huma. Penanaman mengikuti kontur lereng tanpa membuat terasering, sedangkan pengairan mengandalkan curah hujan. Mereka juga tidak menggunakan irigasi teknis karena terdapat larangan mengubah arah aliran sungai. Cara bertani tersebut merupakan bentuk pemanfaatan lahan yang dibatasi oleh prinsip untuk tidak mengubah kondisi alam secara besar-besaran.
Ketentuan adat juga mengatur cara mengolah tanah dan merawat tanaman. Penulis menyebutkan adanya larangan menggunakan cangkul, menggunakan bahan kimia untuk memberantas hama, serta membuka ladang di kawasan hutan tutupan dan hutan kampung. Pemberantasan hama dan pemupukan dilakukan secara tradisional. Aturan-aturan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas pertanian masyarakat Baduy tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan bahan pangan, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan mengenai perlindungan lingkungan. Dengan membatasi penggunaan bahan kimia dan melarang pembukaan lahan di kawasan tertentu, masyarakat berusaha mempertahankan tatanan alam sesuai dengan aturan yang mereka pegang.
Pengaturan masa penggunaan lahan juga menjadi bagian penting dalam praktik perladangan masyarakat Baduy. Dalam bagian “Pengelolaan Lingkungan Baduy”, penulis menjelaskan bahwa lahan hutan sekunder atau hutan produksi yang dibuka untuk ladang digunakan selama satu tahun, kemudian dibiarkan kembali menjadi hutan sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Pola tersebut memberikan kesempatan bagi lahan untuk menjalani masa pemulihan sebelum digunakan kembali. Praktik ini memperlihatkan adanya pengaturan waktu dalam pemanfaatan sumber daya alam, sehingga lahan tidak terus-menerus digarap tanpa jeda. Penulis juga menegaskan bahwa pengelolaan lahan pertanian mengikuti ketentuan adat yang harus ditaati oleh masyarakat Baduy.
Pelestarian lingkungan masyarakat Baduy turut ditopang oleh pengetahuan mengenai tumbuhan dan hewan yang diwariskan antargenerasi. Dalam bagian “Konservasi dan Pelestarian Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Baduy”, penulis menguraikan bahwa masyarakat Baduy memiliki pengetahuan luas tentang keanekaragaman hayati di lingkungan mereka. Penelitian tersebut mencatat bahwa masyarakat Baduy mengenal berbagai jenis padi lokal dan sedikitnya 21 jenis pisang yang masing-masing memiliki nama tersendiri. Artikel itu juga mencatat keberadaan beragam jenis tanaman di huma masyarakat Baduy, termasuk tanaman buah, sayuran, bahan bangunan, kayu bakar, obat-obatan, dan sumber pangan.
Pengetahuan tersebut penting dalam kaitannya dengan pemeliharaan keanekaragaman hayati. Suparmini, Sriadi Setyawati, dan Dyah Respati Suryo Sumunar menjelaskan bahwa masyarakat Baduy melestarikan berbagai jenis padi lokal dengan membudidayakannya dan menyimpan hasil panen di lumbung atau leuit. Cara ini memungkinkan benih padi tetap tersedia dan dipertahankan dalam kehidupan masyarakat. Penulis juga mencatat bahwa masyarakat Baduy tidak menggunakan racun untuk menangkap hewan buruan maupun ikan. Dengan demikian, pengetahuan mengenai lingkungan tidak berhenti pada kemampuan mengenali berbagai jenis makhluk hidup, tetapi juga tercermin dalam cara memanfaatkan sumber daya tanpa menggunakan metode yang merusak.
Perhatian terhadap kelestarian air juga terlihat dalam aturan kehidupan sehari-hari. Dalam bagian “Pendidikan”, Suparmini, Sriadi Setyawati, dan Dyah Respati Suryo Sumunar menjelaskan bahwa masyarakat Baduy mengajarkan kepada anak-anak mengenai tempat yang boleh dimanfaatkan dan tempat yang tidak boleh diganggu. Mereka juga mengajarkan larangan menggunakan sabun dan pasta gigi di sungai karena dianggap dapat mencemari air. Sebagai gantinya, masyarakat menggunakan bahan-bahan alami dari tumbuhan untuk menjaga kebersihan. Praktik tersebut menunjukkan bahwa pendidikan lingkungan berlangsung melalui kebiasaan sehari-hari dan diwariskan sejak usia dini, sehingga kepedulian terhadap sumber air menjadi bagian dari pengetahuan hidup masyarakat.
Larangan mencemari air juga sejalan dengan ungkapan adat yang dikutip penulis, yakni “Cai teu meunang dituba”. Dalam penjelasan mengenai ketentuan adat, ungkapan tersebut menegaskan bahwa air dan sungai tidak boleh diracuni. Aturan itu berkaitan dengan larangan menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan serta larangan mengubah aliran air. Dengan demikian, air diperlakukan sebagai bagian dari lingkungan yang harus dijaga, bukan semata-mata sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas.
Upaya merawat lingkungan tidak hanya dilakukan melalui aturan internal, tetapi juga melalui perlindungan terhadap ancaman dari luar komunitas. Dalam bagian “Konservasi dan Pelestarian Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Baduy”, penulis menjelaskan bahwa masyarakat Baduy melakukan upaya pencegahan dengan menolak bantuan pembangunan yang diperkirakan dapat merusak lingkungan atau tatanan sosial mereka. Mereka juga mendesak pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap kawasan adat melalui peraturan yang mengikat pihak luar. Langkah ini menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan membutuhkan pengendalian terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu kawasan hutan dan tanah adat.
Penulis selanjutnya menguraikan bahwa ketika terjadi penebangan pohon oleh pihak luar, masyarakat Baduy terlebih dahulu berusaha menasehati pelakunya. Apabila nasihat tersebut tidak dipatuhi, mereka dapat menjatuhkan hukuman menurut tata cara adat. Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa masyarakat Baduy meminta pemerintah mengakui aturan adat mereka dan memberikan perlindungan terhadap hutan di Desa Kanekes. Dengan demikian, pelestarian lingkungan dijalankan melalui kombinasi kepatuhan terhadap adat, pengawasan sosial, dan upaya memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Dalam simpulannya, Suparmini, Sriadi Setyawati, dan Dyah Respati Suryo Sumunar menegaskan bahwa kegiatan utama masyarakat Baduy pada hakikatnya berkaitan dengan upaya menyelamatkan dan menjaga tanah larangan yang diwariskan oleh leluhur. Pengelolaan hutan, lingkungan, dan lahan pertanian diarahkan oleh ketentuan adat yang wajib ditaati. Penulis juga mengelompokkan bentuk perilaku pelestarian lingkungan masyarakat Baduy ke dalam empat aspek, yaitu sistem pertanian, sistem pengetahuan, sistem teknologi, dan praktik konservasi. Seluruhnya bertumpu pada adat dan pikukuh yang dihayati serta dijalankan secara sadar oleh anggota masyarakat.
Pengalaman masyarakat Baduy sebagaimana dipaparkan dalam penelitian tersebut memperlihatkan bahwa merawat lingkungan merupakan praktik yang mencakup banyak aspek kehidupan. Perlindungan hutan, pembatasan pemanfaatan lahan, pertanian yang mengikuti kondisi alam, pelestarian varietas tanaman, serta pencegahan pencemaran air dijalankan sebagai bagian dari tatanan adat. Dalam kerangka penelitian ini, kearifan lokal masyarakat Baduy tampak melalui upaya mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan hidup dan kelestarian lingkungan. Alam tidak diperlakukan sebagai sumber daya yang dapat diambil tanpa batas, melainkan sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya.
