Nasib Gibran di Tangan MK, Perubahan Relasi Prabowo-Jokowi

“Yang diselamatkan itu adalah rakyat,” kata Zaenal. Ia berharap MK mengambil keputusan yang pada akhirnya memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.

BERITA-POLITIK HUKUM

Edi.

10/6/20263 min read

grayscale photo of ram head
grayscale photo of ram head

Akademisi hukum tata negara Zaenal Arifin Mochtar menyoroti kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam video yang diunggah kanal YouTube Uchange Indonesia pada 6 Oktober 2026, Zaenal menilai keputusan MK tidak hanya menarik dari sisi hukum, tetapi juga perlu dibaca dalam konteks perubahan relasi politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Zaenal membuka pembahasannya dengan menyinggung persoalan dugaan ketidakjelasan dokumen pendidikan Gibran ketika mengikuti Pemilu 2024. Menurut dia, salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah apakah Gibran benar-benar memiliki ijazah yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang diterapkan dalam proses pendaftaran Pemilu 2024 terhadap calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurut Zaenal, terdapat perdebatan mengenai apakah dokumen yang digunakan Gibran benar-benar merupakan dokumen yang membuktikan kelulusan setara SMA atau hanya dokumen lain yang menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan.

“Perdebatannya adalah apakah dia punya ijazah itu? Apakah ketika dia disetarakan betul-betul dia menampilkan ijazahnya untuk disetarakan setara SMA atau ternyata sebenarnya enggak,” kata Zaenal dalam video tersebut.

Zaenal tidak mengulang seluruh argumentasi para pihak dalam perkara tersebut. Ia justru memusatkan perhatian pada keputusan MK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menurutnya menarik karena secara formal terdapat sejumlah persoalan mengenai waktu dan jenis perkara.

Menurut Zaenal, apabila MK semata-mata menggunakan pendekatan formalitas, permohonan tersebut berpotensi ditolak karena persoalan tenggat waktu dan kedudukan hukum pemohon. Namun, fakta bahwa MK melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan ahli dan memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan pandangan dinilai menunjukkan bahwa MK sedang memberikan perhatian lebih besar terhadap substansi perkara.

“Ketika persidangan dibuka, jawab-menjawab dilakukan, para ahli diundang, para pihak menyampaikan pandangan, saya kira sudah mengindikasikan bahwa Mahkamah Konstitusi mau keluar dari jebakan formalitasnya,” ujar Zaenal.

Dari situ, Zaenal memperkirakan terdapat sejumlah kemungkinan putusan MK. Kemungkinan pertama, MK menolak permohonan dan menyatakan Gibran tetap sah. Dalam skenario ini, menurut Zaenal, apabila memang terdapat kesalahan mekanisme pada kementerian maupun KPU, kesalahan tersebut tidak dapat dibebankan kepada Gibran sehingga statusnya sebagai wakil presiden tetap dianggap sah.

Kemungkinan kedua, MK mengabulkan permohonan sebagian. Zaenal menjelaskan, dalam skenario tersebut MK dapat saja menyatakan terdapat persoalan dalam proses pencalonan Gibran, tetapi persoalan pemberhentian wakil presiden dianggap berada dalam ranah politik melalui mekanisme impeachment, bukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu. “Ya betul, Gibran kemudian bersalah misalnya dalam proses itu, tetapi putusannya harus dikembalikan ke proses politik impeachment,” kata Zaenal.

Sementara kemungkinan ketiga adalah MK mengabulkan seluruh permohonan. Jika skenario tersebut terjadi, menurut Zaenal, konsekuensinya dapat berujung pada berakhirnya posisi Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyebut kemungkinan tersebut secara langsung sebagai skenario ketika “Gibran tamat”.

Namun, bagi Zaenal, pembacaan terhadap putusan MK tidak cukup hanya menggunakan perspektif hukum. Ia menilai sejarah MK menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak selalu dapat dilepaskan dari persoalan politisasi.

Menurut dia, terdapat putusan-putusan MK yang dapat dibaca sebagai produk pertimbangan hukum, tetapi ada pula putusan yang menurutnya tidak terlepas dari kepentingan politik. Karena itu, ia mengajak publik memperhatikan konfigurasi politik di sekitar proses pemeriksaan perkara Gibran.

Salah satu faktor yang disoroti Zaenal adalah perubahan relasi antara Prabowo dan Jokowi. Ia menyebut keduanya selama ini memiliki hubungan yang saling membutuhkan, termasuk dalam konteks pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Zaenal kemudian mengaitkan perubahan relasi tersebut dengan sejumlah perubahan posisi pejabat yang dinilai dekat dengan Jokowi. Ia secara khusus menyinggung pergantian Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Menurut Zaenal, perpindahan tersebut dapat dibaca melalui dua kemungkinan. Pertama, perubahan tersebut merupakan bentuk konsolidasi politik baru, sementara Gibran tetap dipertahankan. Dalam skenario ini, pemindahan sejumlah figur yang dianggap dekat dengan Jokowi dapat menjadi bagian dari penataan ulang relasi Prabowo-Jokowi.

Kemungkinan kedua, menurut Zaenal, justru sebaliknya. Perubahan posisi sejumlah figur tersebut dapat dibaca sebagai upaya menghilangkan hambatan politik apabila pada akhirnya Gibran diberhentikan.

“Inilah cara Prabowo untuk menghilangkan semua obstacle untuk memberhentikan Gibran,” kata Zaenal saat menjelaskan kemungkinan kedua tersebut.

Zaenal menegaskan bahwa kedua kemungkinan itu masih berupa pembacaan terhadap perkembangan politik dan belum dapat dipastikan. Ia juga menyatakan tidak mengetahui skenario mana yang pada akhirnya akan dipilih MK.

Menurut dia, apabila hubungan Prabowo dan Jokowi masih berjalan erat, terdapat kemungkinan Gibran tetap dipertahankan. Sebaliknya, apabila hubungan keduanya telah mengalami perubahan mendasar, pemberhentian Gibran dapat menjadi bagian dari proses untuk mengurangi pengaruh politik Jokowi. “Putusan itu akan sangat berkaitan dengan pola relasi Prabowo dan Jokowi,” ujar Zaenal.

Meski demikian, Zaenal mengingatkan bahwa MK tetap memiliki logika hukum sendiri. Persoalannya, ia mempertanyakan apakah MK akan mampu mempertahankan independensinya dari kemungkinan pengaruh kepentingan politik.

Pada bagian akhir, Zaenal berharap apa pun putusan yang diambil MK pada akhirnya berpihak kepada kepentingan publik. Ia mengatakan masyarakat perlu dilindungi dari pemimpin yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan pribadi maupun dari kepentingan politik yang hanya berorientasi pada kepentingan elit.

“Yang diselamatkan itu adalah rakyat,” kata Zaenal. Ia berharap MK mengambil keputusan yang pada akhirnya memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025