Otonomi di Titik Nadir: Saat Dana Bagi Hasil (DBH) Dicekik dan Desentralisasi Hanya Jadi Papan Nama

Pemaksaan beban ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah sah jika program populis nasional dibiayai dengan cara memiskinkan daerah dan merampas hak-hak dasar masyarakat di tingkat lokal? Sentralisasi anggaran terselubung ini menunjukkan bahwa pusat seolah ingin tampil sebagai "pahlawan nasional" melalui program seragam, sementara daerah dibiarkan menanggung derita akibat rusaknya infrastruktur dan layanan publik karena kelangkaan dana.

OPINI

Irpan Galing - Guru Honorer

10/23/20263 min read

Semangat desentralisasi yang dirintis sejak era reformasi kini berada di ambang korosi struktural. Kebijakan pemerintah pusat menahan dan memangkas penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) telah menciptakan kepanikan massal di tingkat lokal. Di tengah jeritan fiskal ini, ironi besar terjadi. Implikasi logisnya, daerah-daerah ber-APBD kecil tertatih-tatih membiayai layanan dasar bagi warganya, sementara pundi-pundi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) justru disedot habis untuk membiayai program-program populis sentralistik. Kebijakan ini tidak hanya menguji ketahanan keuangan daerah, tetapi juga menelanjangi inkonsistensi negara dalam menghormati prinsip rekognisi dan desentralisasi yang dijamin konstitusi.

Menghabisi Fondasi Konstitusional: Antara Rekognisi dan Ilusi Otonomi

Secara filosofis, otonomi daerah bukan sekadar pelimpahan administrasi birokrasi, melainkan bentuk rekognisi (pengakuan) negara atas keragaman, hak asal-usul, serta kapasitas lokal untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa pembagian pemerintahan pusat dan daerah harus dijalankan dengan asas seluas-luasnya.

Prinsip tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam arsitektur UU HKPD, Dana Bagi Hasil (DBH) seharusnya berfungsi sebagai instrumen keadilan distributif yang memastikan daerah yang menjadi sumber eksploitasi kekayaan alam atau aktivitas ekonomi mendapatkan hak finansialnya secara adil.

Namun, ketika keran Dana Bagi Hasil (DBH) ditahan atau dipotong secara sepihak oleh pusat, esensi rekognisi itu runtuh. Daerah tidak lagi dipandang sebagai entitas otonom yang diakui kedaulatannya, melainkan direduksi sekadar menjadi "kepanjangan tangan" administratif yang dipaksa tunduk tanpa daya terhadap arus balik resentralisasi fiskal.

Nestapa Daerah Ber-APBD Kecil: Hidup Segan, Mati Tak Mau

Dampak dari seretnya aliran DBH paling mematikan dirasakan oleh kabupaten/kota dengan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah dan struktur APBD yang sangat bergantung pada dana transfer. Bagi daerah-daerah dengan APBD mini, DBH adalah "darah" yang menghidupkan roda birokrasi dan pelayanan publik. Ketika transfer tersebut macet atau dipangkas, dampaknya terasa di berbagai sektor.

Pelayanan dasar lumpuh, Puskesmas di pelosok kekurangan obat esensial dan insentif tenaga kesehatan tertunda, sementara ruang fiskal daerah habis hanya untuk membayar belanja pegawai rutin. Infrastruktur pada Akhirnya Mengalami Isolasi, perbaikan jalan poros desa dan fasilitas pendidikan yang rusak parah terpaksa dicoret dari daftar prioritas akibat refocusing anggaran yang dipaksakan.

Mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menuntut negara menghadirkan layanan prima, transparan, dan berkeadilan bagi setiap warga kini hanya menjadi semboyan di atas kertas bagi daerah-daerah yang mengalami "kekeringan" fiskal akibat kebijakan pusat.

APBN Disedot Program Populis: Mengorbankan Masa Depan Daerah

Krisis fiskal daerah ini tidak terjadi di ruang hampa. Pemerhati kebijakan publik dan ekonomi makro membaca adanya distorsi prioritas anggaran nasional yang kian mengkhawatirkan. Saat ini, postur APBN mengalami pergeseran drastis demi mengakomodasi gelombang program-program populis berskala masif, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berbagai proyek mercusuar lainnya.

Meskipun program populis tersebut diklaim membawa efek ganda bagi kesejahteraan sosial, pola pembiayaannya yang menyedot ruang fiskal nasional telah mengorbankan kesinambungan desentralisasi. Pusat seolah memindahkan beban anggaran ke pundak daerah tanpa memperhitungkan kapasitas riil (fiscal capacity) masing-masing wilayah.

Pemaksaan beban ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah sah jika program populis nasional dibiayai dengan cara memiskinkan daerah dan merampas hak-hak dasar masyarakat di tingkat lokal? Sentralisasi anggaran terselubung ini menunjukkan bahwa pusat seolah ingin tampil sebagai "pahlawan nasional" melalui program seragam, sementara daerah dibiarkan menanggung derita akibat rusaknya infrastruktur dan layanan publik karena kelangkaan dana.

Menagih Komitmen Desentralisasi yang Bermartabat

Otonomi daerah tidak boleh dibiarkan berjalan setengah hati. Jika pemerintah pusat terus-menerus mempraktikkan penahanan Dana Bagi Hasil (DBH) dan mengabaikan prinsip desentralisasi fiskal yang berkeadilan, maka otonomi daerah dalam waktu dekat hanya akan tinggal papan nama.

Sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Keuangan, dan para pemangku kebijakan mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola transfer ke daerah. Desentralisasi asimetris dan rekognisi terhadap kapasitas daerah miskin fiskal harus dikembalikan ke jalur yang benar. Jika tidak, negara sedang menanam benih ketimpangan struktural yang berbahaya bagi keutuhan sosial dan keadilan ekonomi di masa depan.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025