Panduan Menghadapi Polisi Berdasarkan Buku Saku LBH Jakarta

Persoalan hukum dapat dimulai sejak seseorang ditangkap, diperiksa, digeledah, atau barang miliknya disita. Karena tindakan-tindakan tersebut merupakan bentuk upaya paksa yang membatasi hak seseorang, pelaksanaannya harus mempunyai dasar hukum, dilakukan sesuai prosedur, memiliki tujuan yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PEMBENTUKAN HUKUM

Arka C.G.

9/24/202610 min read

a wooden judge's hammer sitting on top of a table
a wooden judge's hammer sitting on top of a table

Ditangkap polisi dapat menjadi pengalaman yang menimbulkan ketakutan dan tekanan. Dalam buku saku “Hal yang Harus Kamu Tahu Ketika Ditangkap Polisi”, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan berbagai hak dan langkah praktis yang perlu diketahui seseorang ketika berhadapan dengan proses pidana, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, permintaan tes urin, penahanan, hingga penyitaan barang. Buku tersebut disusun dari pengalaman pendampingan masyarakat dan dimaksudkan untuk menerjemahkan aturan hukum ke dalam langkah-langkah yang dapat dilakukan secara langsung.

LBH Jakarta menjelaskan bahwa proses pidana tidak hanya berlangsung di ruang persidangan. Persoalan hukum dapat dimulai sejak seseorang ditangkap, diperiksa, digeledah, atau barang miliknya disita. Karena tindakan-tindakan tersebut merupakan bentuk upaya paksa yang membatasi hak seseorang, pelaksanaannya harus mempunyai dasar hukum, dilakukan sesuai prosedur, memiliki tujuan yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Buku saku tersebut juga menekankan bahwa kewenangan polisi bukanlah kewenangan tanpa batas.

Sebelum membahas langkah ketika berhadapan dengan polisi, buku ini membedakan KUHP dan KUHAP. KUHP mengatur perbuatan yang dilarang serta sanksi pidananya, sedangkan KUHAP mengatur tata cara aparat penegak hukum menjalankan proses peradilan pidana sekaligus hak masyarakat yang berhadapan dengan proses tersebut. Buku saku menjelaskan bahwa KUHAP menjadi pedoman bagi aparat dalam menjalankan rangkaian proses peradilan pidana agar berlangsung secara adil dan pasti.

Dalam buku tersebut, prinsip fair trial ditempatkan sebagai jaminan yang sudah melekat sejak seseorang dicurigai, dipanggil, atau ditangkap, bukan baru ketika seseorang berada di persidangan. Salah satu prinsipnya adalah asas praduga tak bersalah. Seseorang yang berstatus tersangka belum merupakan terpidana dan secara hukum masih dianggap tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan sebaliknya berdasarkan bukti yang sah. Karena itu, tersangka atau terdakwa tidak boleh diperlakukan seperti orang yang telah dipastikan bersalah.

Buku saku juga menjelaskan hak atas bantuan hukum dan hak untuk tidak memberatkan diri sendiri. Kehadiran penasehat hukum berfungsi mendampingi tersangka, mengawasi legalitas tindakan aparat, serta memastikan tidak terjadi tekanan fisik maupun psikis yang melanggar hak tersangka. Dalam pemeriksaan, seseorang juga memiliki hak untuk diam dan memperoleh perlindungan dari intimidasi, penyiksaan, maupun paksaan untuk memberikan pengakuan bersalah. Beban pembuktian, menurut buku tersebut, berada pada negara melalui penyidik dan penuntut umum.

Ketika seseorang ditangkap, buku saku meminta orang tersebut terlebih dahulu memastikan jenis penangkapannya, yakni penangkapan biasa atau tertangkap tangan. Dalam penangkapan biasa, orang yang ditangkap perlu meminta petugas menunjukkan surat tugas dan memastikan adanya Surat Perintah Penangkapan. Surat tersebut harus memuat identitas orang yang ditangkap, alasan penangkapan, serta uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan. Buku juga menjelaskan bahwa penangkapan biasa dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka dan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Untuk penangkapan biasa, buku saku menyebut bahwa apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, seseorang berhak menolak penangkapan. Surat Perintah Penangkapan juga harus diberikan kepada keluarga, orang yang ditunjuk, atau ketua RT/RW paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan. Sementara itu, dalam keadaan tertangkap tangan, polisi tidak perlu menunjukkan surat perintah penangkapan, tetapi tetap harus menunjukkan identitasnya dan memberitahukan penangkapan kepada keluarga, orang yang ditunjuk, atau ketua RT/RW dalam waktu paling lama satu hari.

Penangkapan, menurut buku tersebut, juga tidak sama dengan vonis bersalah. Orang yang ditangkap tetap berada dalam prinsip praduga tak bersalah. Buku menyarankan agar proses penangkapan didokumentasikan sejauh aman untuk dilakukan, memastikan terdapat orang lain yang melihat proses penangkapan, mencatat waktu dan kronologi kejadian, serta segera meminta akses untuk menghubungi bantuan hukum dan keluarga atau kerabat. Penangkapan sendiri dibatasi paling lama 1 x 24 jam.

Buku tersebut juga memberikan perhatian khusus kepada perempuan dan anak. Perempuan yang ditangkap berhak memperoleh perlakuan khusus, termasuk pemisahan tempat dari tersangka laki-laki dan perlindungan privasi agar identitasnya tidak dipublikasikan. Sementara anak yang berusia di bawah 18 tahun wajib ditempatkan di ruangan pelayanan khusus anak dan dipisahkan dari orang dewasa yang ditangkap.

Dalam menghadapi pemeriksaan atau interogasi, buku saku menyarankan agar seseorang menenangkan diri terlebih dahulu. Selama pemeriksaan, tersangka berhak didampingi penasihat hukum atau pengacara dan dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Buku tersebut menyatakan bahwa seseorang berhak menolak diperiksa sebelum penasihat hukum atau pengacaranya hadir mendampinginya. Penasihat hukum juga dapat menyampaikan keberatan apabila terdapat pertanyaan yang bersifat menjerat atau intimidatif, dan keberatan tersebut perlu dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelum pemeriksaan dimulai, polisi wajib memberitahukan status seseorang, apa yang disangkakan kepadanya, serta hak-haknya. Pemeriksaan juga harus terdokumentasi melalui kamera pengawas yang merekam gambar dan suara. Buku saku menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diberikan pertanyaan yang menjerat dan dapat menolak memberikan jawaban yang memberatkan dirinya. Jika terdapat pertanyaan menjerat atau intimidasi, keberatan dapat diajukan dan dicatat dalam berita acara.

Setelah pemeriksaan selesai, seseorang berhak membaca dan memeriksa kembali BAP sebelum menandatanganinya. Apabila isi BAP tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, orang tersebut berhak menolak menandatanganinya. Buku juga mengatur perlindungan khusus bagi anak, orang yang tidak fasih berbahasa Indonesia atau berkewarganegaraan asing, penyandang disabilitas, dan perempuan dalam proses pemeriksaan.

Penggeledahan merupakan bentuk upaya paksa lain yang dibahas secara khusus. Buku saku menjelaskan bahwa penggeledahan dapat dilakukan terhadap rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan benda lainnya. Masing-masing objek memiliki ketentuan yang berbeda.

Untuk penggeledahan badan atau pakaian, buku menjelaskan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila seseorang ditangkap atau tertangkap tangan. Penggeledahan pakaian dan benda yang dibawa juga harus didasarkan pada dugaan kuat adanya benda yang dapat disita. Jika orang yang digeledah adalah perempuan, penggeledahan dilakukan oleh polisi perempuan atau PNS Polri perempuan, dengan tetap menghormati tubuh orang yang digeledah. Setelah penggeledahan dilakukan, polisi harus membuat Berita Acara Penggeledahan dan memastikan isinya sesuai dengan kejadian.

Untuk penggeledahan rumah atau bangunan, buku saku menjelaskan pentingnya meminta Surat Tugas dan Surat Izin Penggeledahan. Izin tersebut berasal dari ketua pengadilan negeri setempat dan harus menjelaskan lokasi yang akan digeledah serta fakta yang menjadi dasar dugaan adanya barang bukti terkait tindak pidana. Polisi juga harus menunjukkan surat tugas kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah.

Buku saku juga membahas wilayah kerja polisi dan keberadaan saksi dalam penggeledahan. Apabila polisi berasal dari wilayah kerja yang berbeda, terdapat ketentuan mengenai izin dan pendampingan polisi dari wilayah tempat rumah tersebut berada. Penggeledahan rumah atau bangunan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Jika pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di lokasi, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi serta kepala desa, lurah, atau ketua RT/RW setempat.

Dalam penggeledahan, polisi wajib membuat Berita Acara Penggeledahan. Buku saku mengingatkan agar seluruh proses diperhatikan dan barang yang tidak berkaitan dengan perkara tidak ditempatkan sebagai barang temuan. Dalam keadaan yang sangat khusus dan mendesak, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, antara lain ketika seseorang tertangkap tangan atau terdapat upaya merusak maupun menghilangkan barang bukti. Namun, dalam kondisi tersebut polisi tetap harus meminta persetujuan ketua pengadilan negeri setelah penggeledahan dilakukan.

Buku saku memberikan pembahasan tersendiri mengenai penggeledahan perangkat elektronik karena perangkat seperti telepon genggam, laptop, komputer, tablet, dan media penyimpanan dapat memuat informasi pribadi, percakapan, dokumen pekerjaan, data keuangan, serta berbagai informasi lainnya. Penggeledahan perangkat elektronik, menurut buku tersebut, harus dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan secara proporsional, yakni terbatas pada data yang relevan dengan tindak pidana yang menjadi dasar penggeledahan.

Karena itu, apabila polisi meminta membuka perangkat elektronik, buku saku menyarankan untuk menanyakan surat tugas dan memastikan personel yang melakukan penggeledahan memiliki kewenangan. Pemeriksaan tidak boleh digunakan untuk menelusuri kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara. Buku juga menyarankan agar setiap tindakan dicatat dalam berita acara, termasuk bagian perangkat yang dibuka serta perangkat atau data yang disalin.

Buku saku kemudian membahas permintaan tes urin. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa seseorang tetap memiliki hak atas tubuh dan privasi. Polisi tidak dapat meminta setiap orang yang ditangkap menjalani tes urin hanya karena orang tersebut berada dalam tahanan sementara polisi. Jika tidak terdapat dasar hukum yang jelas dan dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjadi dasar pemeriksaan, seseorang dapat mempertanyakan dan menolak permintaan tersebut.

Buku tersebut juga menjelaskan bahwa petugas yang berwenang melakukan tes urin dalam konteks yang dibahas adalah petugas BNN. Tes urin disebut baru dapat dilakukan apabila terdapat dugaan kuat penyalahgunaan narkotika. Buku menyarankan agar orang yang diminta menjalani tes urin menanyakan alasan dan dua alat bukti yang menjadi dasar permintaan tersebut. Apabila dalam kondisi terpaksa tes urin tetap dilakukan, buku menyarankan adanya dua orang saksi dan pembuatan Berita Acara oleh penyidik.

Berbeda dengan penangkapan, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa. Buku saku menyebut bahwa seorang saksi tidak dapat ditahan. Orang yang ditahan perlu memastikan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, meminta Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim, serta memeriksa alasan penahanan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Surat tersebut harus memuat identitas tersangka atau terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan atau didakwakan, dan tempat penahanan.

Buku saku juga menjelaskan hak untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak yang memiliki kewenangan. Penangguhan tidak menghapus status tersangka atau terdakwa dan tidak menghentikan proses pidana, tetapi memungkinkan seseorang beraktivitas di luar tempat penahanan dengan syarat yang ditentukan. Dalam tahap penyidikan, masa penahanan disebut 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Jika tidak ada perpanjangan, polisi wajib membebaskan orang tersebut setelah masa 20 hari berakhir.

Apabila seseorang menganggap penahanan dilakukan tidak sesuai ketentuan KUHAP, buku saku menyebut adanya hak untuk menyatakan keberatan dan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan. Permohonan praperadilan juga dapat disertai permintaan ganti rugi atas penahanan yang tidak sah. Keluarga atau pihak yang ditunjuk juga wajib diberitahu mengenai proses penahanan paling lama satu hari sejak penahanan dilakukan.

Tahap terakhir yang dibahas adalah penyitaan. Ketika polisi hendak menyita barang, buku saku menyarankan agar orang yang bersangkutan memastikan polisi menunjukkan tanda pengenal serta surat perintah atau surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri. Barang yang disita harus sesuai dengan barang yang tercantum dalam dokumen penyitaan dan berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Penyitaan juga harus disaksikan oleh dua orang saksi. Apabila orang yang menjadi pemilik atau pihak yang berkepentingan tidak berada di lokasi, penyitaan dilakukan dengan kehadiran kepala desa, lurah, atau ketua RT/RW serta dua orang saksi. Setelah penyitaan, orang yang berkepentingan berhak mendapatkan salinan Berita Acara Penyitaan serta salinan surat perintah atau surat izin penyitaan paling lama dua hari sejak penyitaan dilakukan.

Buku saku menjelaskan pula adanya kondisi mendesak yang memungkinkan penyitaan dilakukan tanpa surat izin pengadilan. Dalam keadaan demikian, polisi wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri setelah penyitaan dilakukan. Apabila persetujuan tersebut ditolak, barang yang disita tidak dapat dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan di persidangan dan wajib dikembalikan.

Keseluruhan panduan dalam buku saku LBH Jakarta bertumpu pada gagasan bahwa seseorang yang berhadapan dengan proses pidana tetap memiliki hak. Penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, tes urin, penahanan, dan penyitaan merupakan tindakan yang dalam buku tersebut ditempatkan sebagai upaya paksa sehingga pelaksanaannya harus memiliki dasar dan mengikuti prosedur. Buku ini tidak dimaksudkan untuk mengajarkan masyarakat melawan atau menghalangi proses hukum, melainkan untuk memberikan pengetahuan agar masyarakat memahami haknya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Pada bagian akhirnya, LBH Jakarta menekankan agar seseorang tidak mempertaruhkan keselamatan fisik demi memenangkan perdebatan hukum di tempat. Buku saku menyarankan untuk mengutamakan keselamatan, menanyakan hak dengan tenang, mencatat kejadian, meminta bantuan hukum, dan mendokumentasikan proses sejauh aman dilakukan. Jika terjadi pelanggaran, buku tersebut menjelaskan bahwa masih tersedia langkah dan mekanisme hukum untuk mengujinya.

Poin-poin utama dalam buku tersebut:

Memahami KUHP dan KUHAP

  • KUHP mengatur perbuatan yang dilarang dan sanksi pidananya.

  • KUHAP mengatur tata cara proses peradilan pidana.

  • KUHAP juga mengatur hak orang yang berhadapan dengan proses pidana.

Prinsip fair trial

  • Hak atas proses hukum yang adil melekat sejak seseorang mulai berhadapan dengan proses pidana.

  • Berlaku asas praduga tak bersalah.

  • Tersangka belum dapat dianggap sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

  • Tersangka memiliki hak memperoleh bantuan hukum.

  • Tersangka memiliki hak untuk tidak memberatkan dirinya sendiri.

Ketika ditangkap polisi

  • Bedakan penangkapan biasa dengan tertangkap tangan.

  • Dalam penangkapan biasa, periksa Surat Perintah Penangkapan.

  • Pastikan identitas, alasan penangkapan, dan perkara yang disangkakan tercantum.

  • Penangkapan biasa terhadap tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.

  • Keluarga atau pihak yang ditunjuk harus diberitahu mengenai penangkapan.

  • Masa penangkapan dibatasi paling lama 1 × 24 jam.

  • Catat waktu dan kronologi penangkapan.

  • Dokumentasikan proses sejauh aman dilakukan.

  • Segera meminta akses kepada bantuan hukum dan keluarga.

Hak perempuan dan anak

  • Perempuan yang ditangkap memperoleh perlakuan khusus.

  • Perempuan ditempatkan terpisah dari tersangka laki-laki.

  • Privasi dan identitas perempuan harus dilindungi.

  • Anak di bawah 18 tahun harus ditempatkan di ruang pelayanan khusus anak.

  • Anak harus dipisahkan dari orang dewasa yang ditangkap.

Ketika diperiksa atau diinterogasi

  • Tetap tenang selama pemeriksaan.

  • Tersangka berhak didampingi penasihat hukum.

  • Pemeriksaan harus didahului pemberitahuan mengenai status, sangkaan, dan hak tersangka.

  • Pemeriksaan harus terdokumentasi melalui kamera pengawas yang merekam gambar dan suara.

  • Tidak boleh ada pertanyaan yang menjerat.

  • Tersangka dapat menolak memberikan jawaban yang memberatkan dirinya.

  • Keberatan terhadap pertanyaan yang menjerat atau intimidasi dapat diminta untuk dicatat dalam BAP.

Memeriksa dan menandatangani BAP

  • Baca kembali BAP setelah pemeriksaan.

  • Pastikan isi BAP sesuai dengan keterangan yang diberikan.

  • Jika terdapat isi yang tidak sesuai, dapat menolak menandatangani BAP.

  • Terdapat perlindungan khusus bagi anak, penyandang disabilitas, orang yang tidak fasih berbahasa Indonesia atau warga negara asing, serta perempuan.

Ketika polisi melakukan penggeledahan

  • Penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa.

  • Penggeledahan dapat dilakukan terhadap rumah, badan, pakaian, kendaraan, perangkat elektronik, dan objek lainnya.

  • Untuk penggeledahan rumah, periksa Surat Tugas dan Surat Izin Penggeledahan.

  • Penggeledahan rumah pada prinsipnya disaksikan oleh dua orang saksi.

  • Dalam kondisi tertentu, kepala desa/lurah/ketua RT/RW dapat terlibat sebagai saksi sesuai ketentuan.

  • Polisi wajib membuat Berita Acara Penggeledahan.

  • Barang yang tidak berkaitan dengan perkara tidak seharusnya ditempatkan sebagai barang temuan.

  • Dalam keadaan mendesak, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, tetapi tetap harus dimintakan persetujuan pengadilan setelahnya.

Penggeledahan perangkat elektronik

  • Telepon genggam, laptop, komputer, tablet, dan media penyimpanan dapat mengandung informasi pribadi.

  • Penggeledahan harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

  • Data yang diperiksa harus relevan dengan tindak pidana yang menjadi dasar penggeledahan.

  • Tanyakan surat tugas dan kewenangan petugas.

  • Penggeledahan tidak boleh digunakan untuk menelusuri kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara.

  • Tindakan terhadap perangkat dan data sebaiknya dicatat dalam berita acara.

Ketika diminta tes urin

  • Tes urin berkaitan dengan hak atas tubuh dan privasi.

  • Tidak setiap orang yang ditangkap otomatis harus menjalani tes urin.

  • Tanyakan dasar hukum dan alasan dilakukannya tes.

  • Buku membahas adanya dugaan kuat penyalahgunaan narkotika sebagai dasar pemeriksaan.

  • Tanyakan dua alat bukti yang menjadi dasar permintaan tes.

  • Dalam kondisi tertentu, tes yang tetap dilakukan disertai saksi dan Berita Acara.

Ketika ditahan

  • Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa.

  • Saksi tidak dapat ditahan.

  • Periksa Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim.

  • Periksa identitas, alasan penahanan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan.

  • Dapat mengajukan penangguhan penahanan.

  • Penangguhan tidak menghapus status tersangka atau menghentikan proses pidana.

  • Dalam tahap penyidikan, masa penahanan disebut 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum.

  • Keluarga atau pihak yang ditunjuk harus diberitahu mengenai penahanan.

  • Penahanan yang dianggap tidak sesuai ketentuan dapat diuji melalui praperadilan.

Ketika barang akan disita

  • Minta polisi menunjukkan tanda pengenal.

  • Periksa surat perintah atau surat izin penyitaan.

  • Pastikan barang yang disita sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.

  • Barang yang disita harus berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

  • Penyitaan harus disaksikan oleh dua orang saksi.

  • Setelah penyitaan, pihak yang berkepentingan berhak memperoleh salinan Berita Acara Penyitaan.

  • Salinan surat perintah atau surat izin penyitaan juga harus diberikan.

  • Dalam kondisi mendesak, penyitaan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan setelahnya.

  • Jika persetujuan ditolak, barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dan wajib dikembalikan.

Pesan utama buku saku

  • Kewenangan polisi dalam proses pidana memiliki dasar dan prosedur.

  • Orang yang berhadapan dengan proses pidana tetap memiliki hak.

  • Hak tersebut perlu diketahui sejak penangkapan hingga penyitaan.

  • Utamakan keselamatan fisik ketika berhadapan dengan aparat.

  • Tanyakan hak secara tenang.

  • Catat kronologi dan dokumentasikan proses sejauh aman dilakukan.

  • Minta bantuan hukum apabila diperlukan.

  • Jika terdapat dugaan pelanggaran hak, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya.

Baca lengkap buku saku Hal yang Harus Kamu Tahu Ketika Ditangkap Polisi.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025