Pemikiran Kenegaraan Sokrates, Plato, dan Aristoteles dalam Alam Pikiran Hatta

“Golongan Pengusaha menghasilkan, tetapi tidak memerintah. Golongan penjaga memperlindungi, tetapi tidak memerintah. Golongan cerdik pandai diberi makan dan dilindungi, dan mereka memerintah.”

SUDUT PANDANG - POV

Arka C.G.

9/10/20267 min read

white concrete statue of man
white concrete statue of man

Pemikiran kenegaraan dalam filsafat Yunani klasik, sebagaimana diuraikan Mohammad Hatta dalam Alam Pikiran Yunani, berkembang dari persoalan mengenai manusia, budi, pengetahuan, keadilan, hingga hubungan manusia dengan negara. Dalam bagian yang membahas Sokrates, Plato, dan Aristoteles, Hatta menunjukkan adanya perkembangan pemikiran dari pencarian pengertian tentang kebaikan dan keadilan pada Sokrates, konsepsi negara ideal pada Plato, hingga hubungan antara kehidupan moral manusia dan negara pada Aristoteles.

Sokrates: Pengetahuan, Budi, dan Sikap terhadap Hukum

Hatta menjelaskan bahwa pemikiran Sokrates tidak dapat dipisahkan dari cara berfilsafatnya. Sokrates tidak meninggalkan tulisan filosofis sendiri. Karena itu, pemikirannya diketahui terutama melalui catatan murid-muridnya, khususnya Plato dan Xenephon. Menurut Hatta, Sokrates pada dasarnya tidak mengajarkan filsafat sebagai seperangkat doktrin, melainkan menjalankan filsafat sebagai suatu aktivitas pencarian kebenaran. Hatta menulis “Filosofinya mencari kebenaran. Oleh karena ia mencari kebenaran, ia tidak mengajarkan, Ia bukan ahli pengetahuan, melainkan pemikir.”

Bagi Sokrates, kebenaran bukan sesuatu yang bersifat relatif dan subjektif. Hatta menerangkan bahwa Sokrates berhadapan dengan kaum sofis yang mengajarkan relativisme dan skeptisisme. Sebaliknya, Sokrates berpendapat bahwa kebenaran bersifat tetap dan harus dicari melalui proses berpikir.

Metode tersebut dilakukan melalui tanya jawab. Orang yang diajak berbicara tidak ditempatkan sebagai lawan, tetapi sebagai kawan dalam pencarian kebenaran. Pertanyaan Sokrates diarahkan untuk memperoleh pengertian yang tetap mengenai berbagai hal, termasuk persoalan yang mempunyai hubungan erat dengan kehidupan kenegaraan, seperti keberanian, keadilan, dan hukum.

Menurut Hatta, Sokrates selalu mengejar pertanyaan mendasar mengenai hakikat sesuatu dengan pertanyaan “apa itu?” Pertanyaan mengenai apa yang disebut adil, berani, atau indah harus dicari melalui proses tanya jawab yang semakin mendalam. Dengan demikian, pencarian pengertian menjadi dasar bagi pembentukan pengetahuan dan karakter.

Hubungan antara pengetahuan dan budi menjadi bagian penting dari pemikiran Sokrates. Hatta merumuskannya secara langsung “Budi ialah tahu, kata Sokrates.”

Menurut uraian Hatta, bagi Sokrates orang yang memiliki pengetahuan tentang kebaikan akan bertindak sesuai dengan pengetahuan tersebut. Karena itu, kejahatan tidak terutama dipahami sebagai sesuatu yang dilakukan dengan kesadaran penuh untuk memilih keburukan, melainkan berkaitan dengan kekeliruan atau ketidaktahuan manusia.

Implikasi pemikiran tersebut terhadap kehidupan bersama terlihat dalam pandangan Sokrates mengenai hukum dan sikapnya terhadap ketidakadilan. Hatta mencatat bahwa dalam keyakinan Sokrates, penderitaan akibat kezaliman lebih baik daripada melakukan kezaliman. Sikap itu tidak hanya menjadi gagasan teoritis, tetapi diperlihatkan Sokrates dalam pembelaannya di hadapan hakim dan dalam sikapnya ketika menghadapi hukuman mati.

Dalam kisah menjelang kematiannya, Sokrates menolak menangguhkan pelaksanaan hukuman dengan melarikan diri. Hatta menggambarkan Sokrates sebagai orang yang tetap berpegang pada keyakinannya sampai akhir. Dengan demikian, dalam uraian Hatta, persoalan kenegaraan pada Sokrates berkaitan erat dengan persoalan moral, yaitu bagaimana seseorang bersikap terhadap hukum, keadilan, dan kewajiban moral ketika berhadapan dengan keputusan negara.

Plato: Negara Ideal dan Pemerintahan Berdasarkan Pengetahuan

Pembahasan kenegaraan menjadi jauh lebih sistematis ketika Hatta memasuki pemikiran Plato. Hatta menjelaskan bahwa Plato berasal dari keluarga aristokrasi yang secara turun-temurun mempunyai peranan dalam politik Athena. Sejak muda Plato bahkan bercita-cita menjadi seorang negarawan. Namun, keadaan politik pada zamannya tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menempuh jalan tersebut.

Pengalaman politik Atena menjadi latar penting bagi gagasan Plato mengenai negara. Hatta menggambarkan Athena pada masa Plato sebagai negara yang mengalami pertentangan politik dan sosial. Kekuasaan aristokrasi, oligarki, dan demokrasi silih berganti, sementara pertentangan antara kaya dan miskin semakin tajam. Dalam keadaan tersebut, Plato mencari bentuk negara yang menurutnya dapat memperbaiki kehidupan masyarakat.

Dalam Republik, Plato kemudian menggambarkan negara ideal. Hatta menerangkan bahwa pemikiran tersebut berangkat dari pandangan mengenai hubungan antara individu dan kepentingan umum. Dalam masyarakat Yunani pada masa itu, kepentingan negara ditempatkan sangat tinggi. Hatta menulis “Kepentingan umum harus didahulukan dari kepentingan orang-seorang.”

Bahkan, kemerdekaan negara dipandang lebih tinggi daripada kemerdekaan individu sehingga, menurut gambaran Hatta mengenai pandangan masyarakat Yunani ketika itu, kemerdekaan individu dapat dibatasi apabila diperlukan untuk menyelamatkan kemerdekaan negara.

Plato kemudian memberikan dasar pengetahuan bagi pemerintahan. Menurut Hatta, aturan untuk mengurus kepentingan umum tidak semestinya ditentukan semata-mata berdasarkan kemauan seseorang ataupun kemauan rakyat secara keseluruhan. Aturan tersebut harus bersumber pada pengetahuan dan pengertian.

Hatta menjelaskan “Peraturan yang menjadi dasar untuk mengurus kepentingan umum, kata Plato, tidak boleh diputus oleh kemauan atau pendapat orang-seorang atau oleh rakyat seluruhnya, melainkan ditentukan oleh suatu ajaran yang berdasarkan pengetahuan dengan pengertian.”

Dari sini muncul gagasan bahwa pemerintahan harus diarahkan oleh idea kebaikan. Pemerintahan yang benar bukan sekadar pemerintahan yang memiliki kekuasaan, melainkan pemerintahan yang berorientasi pada kebaikan dan pembentukan budi warga negara.

Karena itu, hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan menjadi pokok dalam negara ideal Plato. Hatta mengutip gagasan Plato bahwa keadaan dunia tidak akan berakhir sebelum filosof menjadi raja atau raja menjadi filosof. Artinya, pemerintahan ideal mensyaratkan adanya hubungan antara kekuasaan politik dan pengetahuan filosofis.

Keadilan sebagai Dasar Negara Ideal Plato

Bagi Plato, negara ideal harus berdiri di atas keadilan. Hatta kemudian menguraikan perdebatan Plato mengenai apa yang dimaksud dengan keadilan.

Dalam dialog yang digambarkan Plato, Thrasymachus mengemukakan pandangan bahwa hukum pada dasarnya merupakan kehendak golongan yang berkuasa. Pemerintahan yang berbeda (demokrasi, aristokrasi, maupun autokrasi) menurut pandangan tersebut akan membuat undang-undang sesuai dengan kepentingan masing-masing. Apa yang menguntungkan penguasa kemudian dinyatakan sebagai keadilan.

Pandangan tersebut tidak diterima oleh Sokrates. Menurut Hatta, pencarian Sokrates terhadap pengertian keadilan diarahkan untuk menemukan pengertian yang tidak sekadar bergantung pada kepentingan pihak tertentu.

Hatta kemudian menyebut salah satu rumusan keadilan dalam pembahasan Plato. Menurutnya “Keadilan adalah hubungan antara orang-orang yang bergantung-kepada suatu organisasi sosial.”

Dari rumusan tersebut, persoalan keadilan berkaitan dengan struktur masyarakat. Karena struktur masyarakat berkaitan dengan perilaku manusia, pendidikan menjadi bagian penting dalam pembentukan negara yang adil.

Hatta kemudian memberikan rumusan yang penting mengenai hubungan negara dan manusia dalam pemikiran Plato. “Negara menurut Plato adalah manusia dalam ukuran besar.” ungkap Hatta.

Dengan demikian, negara yang baik berkaitan dengan manusia-manusia yang menyusunnya. Hatta melanjutkan bahwa negara tidak dapat diharapkan menjadi baik apabila perilaku orang-orang di dalamnya tidak mengalami perbaikan.

Keadilan dalam negara kemudian dikaitkan dengan pembagian pekerjaan. Hatta menjelaskan bahwa keadilan tercapai apabila setiap orang mengerjakan pekerjaan yang menjadi bagiannya. Dari prinsip tersebut Plato membagi masyarakat negara ideal ke dalam tiga golongan.

Golongan pertama adalah rakyat yang terdiri atas petani, pekerja, tukang, dan saudagar. Mereka menghasilkan kebutuhan sehari-hari dan menjadi dasar ekonomi masyarakat, tetapi tidak ikut menjalankan pemerintahan. Mereka dapat memiliki harta dan keluarga sendiri, sementara budi yang dituntut dari mereka adalah kemampuan menguasai diri.

Golongan kedua adalah penjaga atau pembantu negara. Mereka bertugas mempertahankan negara dari ancaman luar dan memastikan hukum dipatuhi di dalam negara. Karena tugasnya mengabdi kepada negara, mereka tidak diperbolehkan mempunyai kepentingan pribadi dalam bentuk kepemilikan harta dan keluarga sebagaimana golongan rakyat.

Golongan ketiga adalah pemerintah atau filosof. Mereka dipilih dari orang-orang terbaik dan paling cakap dari golongan penjaga setelah menjalani pendidikan dan latihan. Tugas mereka adalah membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaannya. Mereka juga mempelajari filsafat dan pengetahuan tentang idea kebaikan.

Hatta merangkum pembagian fungsi tersebut dengan mengatakan “Golongan Pengusaha menghasilkan, tetapi tidak memerintah. Golongan penjaga memperlindungi, tetapi tidak memerintah. Golongan cerdik pandai diberi makan dan dilindungi, dan mereka memerintah.”

Ketiga golongan tersebut masing-masing mempunyai kebajikan yang berbeda. Kebijaksanaan bagi golongan pemerintah, keberanian bagi penjaga, dan kemampuan menguasai diri bagi golongan rakyat. Kerja sama ketiga kebajikan tersebut kemudian menghasilkan kebajikan yang keempat, yaitu keadilan.

Pendidikan sebagai Urusan Negara

Dalam negara ideal Plato, pendidikan tidak ditempatkan sebagai urusan pribadi semata. Hatta menerangkan bahwa karena negara bergantung kepada budi penduduknya, pendidikan menjadi urusan penting bagi negara.

Pendidikan anak-anak mulai usia tertentu diatur oleh negara. Gimnastik dan musik menjadi dasar pendidikan. Selanjutnya diberikan matematika, agama, adab, serta pendidikan militer. Sistem pendidikan tersebut dirancang untuk membentuk manusia sesuai dengan kebutuhan negara.

Hatta menjelaskan bahwa proses pendidikan juga menjadi mekanisme seleksi bagi calon-calon yang kelak menjalankan pemerintahan. Mereka yang berhasil melalui berbagai tahap pendidikan dan seleksi memperoleh pendidikan filosofis yang lebih mendalam. Setelah memperoleh pengetahuan dan pengalaman dalam teori maupun praktik, mereka kemudian dapat menjalankan tugas tertinggi negara.

Pada tahap tersebut, tujuan pemerintahan kembali dihubungkan dengan keadilan. “Pengetahuan dan pengalaman mereka dalam teori dan praktik sudah dianggap cukup untuk melaksanakan tugas yang tertinggi dalam negara: menegakkan keadilan berdasarkan idea kebaikan.” tutur Hatta.

Dengan demikian, dalam uraian Hatta, negara ideal Plato dibangun melalui tiga unsur yang saling berhubungan. Pertama, pembagian fungsi dalam masyarakat, Kedua, pendidikan, dan Ketiga, pemerintahan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang kebaikan.

Aristoteles: Negara sebagai Lingkungan Penyempurnaan Kehidupan Moral

Aristoteles mulai dibahas Hatta setelah pembahasan panjang mengenai Plato. Pembahasan Aristoteles oleh Hatta mencakup filsafatnya mengenai manusia, jiwa, etika, kebahagiaan, keadilan, persahabatan, dan kemudian negara.

Berbeda dari uraian Plato mengenai negara ideal, pembahasan Aristoteles pada bagian ini menghubungkan negara dengan pelaksanaan kehidupan moral manusia. Hatta terlebih dahulu menjelaskan bahwa tujuan kehidupan manusia menurut Aristoteles berkaitan dengan kebahagiaan. Kebahagiaan dicapai melalui kehidupan yang berbudi dan tindakan yang sesuai dengan pertimbangan yang sehat.

Aristoteles juga memberikan perhatian pada keadilan. Hatta menjelaskan bahwa keadilan berkaitan dengan hubungan manusia dalam kehidupan bersama. Persahabatan pun mempunyai posisi penting karena hubungan persahabatan memungkinkan terciptanya keadilan di antara manusia.

Pada bagian akhir halaman 134, Hatta secara eksplisit memasuki pembahasan mengenai negara. Menurutnya “Keadilan dan persahabatan, menurut Aristoteles, adalah budi yang menjadi dasar hidup bersama dalam keluarga dan negara.”

Pernyataan tersebut menjadi penghubung antara etika Aristoteles dan pemikiran kenegaraannya. Negara tidak berdiri terpisah dari kehidupan moral manusia. Sebaliknya, kehidupan moral memperoleh ruang untuk berkembang melalui hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Hatta kemudian menjelaskan “Menurut Aristoteles pelaksanaan etik baru sempurna di dalam negara.” Menurut uraian tersebut, manusia secara individual tidak dapat melaksanakan kehidupan etik secara sempurna tanpa bantuan lingkungan sosial. Manusia mempunyai bakat moral, tetapi bakat tersebut berkembang melalui hubungan dengan manusia lain. Hubungan itu berlangsung melalui perkawinan, keluarga, dan akhirnya negara.

Karena manusia membutuhkan kehidupan bersama, Aristoteles memandang manusia sebagai zoon politicon, atau makhluk sosial. Hatta menulis “Manusia adalah zoon politicon, makhluk sosial. Ia tidak dapat berdiri sendiri.”

Dengan demikian, negara dalam pemikiran Aristoteles yang dipaparkan Hatta berkaitan dengan sifat sosial manusia. Negara bukan sekadar institusi administratif, tetapi lingkungan tempat manusia mengembangkan kehidupan moralnya.

Hatta kemudian menjelaskan hubungan manusia dengan negara menggunakan hubungan antara bagian dan keseluruhan. “Hubungan manusia dengan negara adalah sebagai bagian terhadap seluruhnya.” ungkap Hatta.

Perkembangan Pemikiran Kenegaraan dari Sokrates hingga Aristoteles

Jika disusun berdasarkan uraian Hatta, terdapat perkembangan pemikiran kenegaraan dari Sokrates, Plato, hingga Aristoteles. Pada Sokrates, persoalan kenegaraan muncul melalui pencarian pengertian mengenai kebenaran, budi, keadilan, dan sikap manusia terhadap hukum. Pengetahuan menjadi dasar budi, sedangkan kehidupan yang benar menuntut manusia tidak melakukan kezaliman, sekalipun ia sendiri mengalami ketidakadilan.

Pada Plato, persoalan tersebut berkembang menjadi teori mengenai negara ideal. Negara harus berdasarkan keadilan dan diarahkan kepada idea kebaikan. Masyarakat dibagi berdasarkan fungsi, pemerintahan dijalankan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan, dan pendidikan menjadi instrumen utama pembentukan warga negara. Dalam rumusan Hatta, negara merupakan “manusia dalam ukuran besar”, sehingga perbaikan negara berkaitan dengan pembentukan manusia yang hidup di dalamnya.

Sementara itu, pada Aristoteles, negara ditempatkan dalam hubungan yang erat dengan kehidupan etis manusia. Keadilan dan persahabatan menjadi dasar kehidupan bersama, sedangkan negara merupakan lingkungan tempat pelaksanaan etika dapat mencapai kesempurnaannya. Manusia sebagai zoon politicon tidak dipahami sebagai individu yang dapat hidup sepenuhnya sendiri, melainkan sebagai makhluk yang secara kodrati membutuhkan kehidupan bersama.

Dengan demikian, dalam uraian Mohammad Hatta, pemikiran kenegaraan ketiga filsuf tersebut dapat dilihat melalui tiga titik perhatian, Sokrates pada budi, pengetahuan, keadilan dan hukum; Plato pada negara ideal, keadilan, pendidikan dan pemerintahan oleh orang berpengetahuan; serta Aristoteles pada hubungan kehidupan etis, keadilan, kehidupan bersama dan negara sebagai lingkungan penyempurnaan manusia.

Sumber: Mohammad Hatta, Alam Pikiran Yunani, diterbitkan oleh Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press) dan Penerbit Tintamas. Halaman 72–134

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025