Pilih Mundur atau Dimundurkan: Bola Panas Hantui Kursi Wakil Presiden Usai Putusan MA

Pernyataan terbuka dari seorang petinggi partai politik sekelas Jansen Sitindaon ini diyakini bukan sekadar riak politik biasa, melainkan sebuah sinyal awal yang berpotensi menjadi bola salju di Senayan.

OPINI

Irpan Galing - Kepala brains DPC Demokrat Ciamis

11/3/20263 min read

Dinamika politik nasional kembali terguncang oleh sebuah putusan hukum yang berimplikasi besar terhadap struktur kekuasaan tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menerbitkan putusan kasasi yang membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan yudisial ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai elemen politik. Salah satunya datang dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Bagi Jansen, polemik ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan menyangkut keabsahan fundamental legitimasi seorang pejabat negara yang menduduki kursi nomor dua di republik ini.

Perbedaan Mencolok: Dari Keraguan MK hingga Ketegasan Putusan MA

Dalam pandangan Jansen Sitindaon, sikap yang ia ambil saat ini didasarkan pada perbandingan objektif antara proses hukum sebelumnya dan putusan kasasi yang baru saja dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Ia mengakui bahwa ketika Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menangani polemik yang menyangkut latar belakang pendidikan tersebut, dirinya memilih untuk mengambil posisi diam.

Alasannya, amar putusan yang dikeluarkan MK pada saat itu dinilai masih menyisakan ruang abu-abu atau belum memberikan kejelasan yang tegas. Jansen mengungkapkan secara terbuka alasan di balik sikap diamnya kala itu:

"Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: belum ditemukan atau tidak ditemukan," ujar Jansen.

Namun, situasi hukum tersebut berubah secara drastis ketika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi terbaru. Berbeda dengan putusan sebelumnya, majelis hakim MA kali ini dinilai bersikap jauh lebih eksplisit dan tegas. Hakim secara tegas menyatakan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, bahkan memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Ketegasan inilah yang membuat persoalan ini naik ke level krisis legitimasi yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Konsekuensi Konstitusional: Menyoal Pasal 7A UUD 1945

Ketika landasan administratif berupa dokumen penyetaraan pendidikan dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan, implikasinya merembet langsung pada persoalan pemenuhan syarat formal jabatan publik. Jansen menilai bahwa cacat hukum ini membawa konsekuensi serius terhadap pemenuhan persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lebih jauh, ia menarik benang merah persoalan ini langsung ke dalam koridor hukum tata negara, yakni dengan merujuk pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Penafsiran tersebut menyiratkan bahwa persyaratan materiil dan formal untuk menduduki jabatan eksekutif tertinggi kini dipersoalkan. Jansen menegaskan:

"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat," tegas Jansen.

Konsekuensi logis dari pandangan ini adalah bahwa jabatan wakil presiden tidak boleh berdiri di atas produk hukum yang telah dinyatakan cacat dan harus dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Jika amar putusan MA tersebut dibaca dan dimaknai secara harfiah, kedudukan hukum Gibran sebagai penyelenggara negara, menurut penilaian Jansen, otomatis berada dalam posisi yang sangat rentan.

Dua Jalan Keluar: Mundur Terhormat atau Lewat Mekanisme Konstitusional

Menghadapi situasi kenegaraan yang pelik dan berpotensi memicu instabilitas politik ini, Jansen memetakan bahwa tidak ada ruang kompromi yang abu-abu. Menurut penilaiannya, penyelesaian atas polemik keabsahan jabatan ini hanya menyisakan dua opsi yang harus dipertimbangkan demi menjaga tertib hukum di Indonesia.

Pilihan pertama bertumpu pada kesadaran pribadi dan etika kenegaraan, sementara pilihan kedua melibatkan instrumen lembaga perwakilan rakyat. Tanpa ragu, Jansen merumuskan kedua opsi tersebut:

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR/MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," pungkas Jansen.

Menakar Bola Salju Politik di Senayan

Pernyataan terbuka dari seorang petinggi partai politik sekelas Jansen Sitindaon ini diyakini bukan sekadar riak politik biasa, melainkan sebuah sinyal awal yang berpotensi menjadi bola salju di Senayan. Publik dan para pengamat politik kini menyoroti bagaimana respons Istana, partai-partai koalisi pendukung pemerintah, serta sikap resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam merespons desakan penegakan konstitusi ini.

Di satu sisi, pemerintah dihadapkan pada tuntutan untuk menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap produk hukum dan lembaga peradilan. Di sisi lain, pertarungan tafsir politik dan hukum di tingkat elite dipastikan akan semakin memanas seiring menguatnya desakan agar prinsip-prinsip konstitusi ditegakkan secara murni dan konsekuen tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, polemik ini tidak hanya akan menguji ketegasan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan konstitusi, tetapi juga menguji konsistensi para elite politik dalam menempatkan supremasi hukum di atas kepentingan kekuasaan.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025