Revisi UU Pemilu, Ide Presidensial Rasa Parlementer Menjadi Masuk Akal

Ide tersebut patut dicoba, mengingat parlemen sekarang, dibanding menjadi kontroler Pemerintah, malah seperti abdi dalem Pemerintah yang selalu menyediakan apa yang diminta Pemerintah. Partai yang diduga oposisi seperti PDIP saja tidak ada tajinya, mungkin karena terlalu lama mencicipi buah-buah kekuasaan di era Jokowi, Partai Banteng ini menjadi terlena dan lupa jati dirinya sebagai Partai Wong Cilik.

OPINI

Aang S.M.

9/17/20263 min read

jack of spade playing card
jack of spade playing card

Sejatinya sistem hukum Indonesia bukan sistem hukum yang asli dikembangkan orang Indonesia sendiri. Sistem hukum kita merupakan comotan dari berbagai macam sistem hukum dan berbagai ide bernegara. Tidak masalah mengenai itu, yang penting tetap dimodifikasi agar tetap fit dengan kebutuhan hukum masyarakat, tidak hanya sekedar meniru dan menilai apapun yang diciptakan negara adidaya pasti baik adanya termasuk sistem hukum.

Karena merupakan comotan dari berbagai pemikiran mengenai hukum dan ide bernegara, tidak jarang sistem hukum Indonesia seperti tidak punya pakem yang jelas soal kiblat hukumnya. Kondisi comotan ini semisal terlihat dalam pernyataan Gus Dur yang terkenal saat Indonesia mengalami proses transisi dari sentralisasi ke desentralisasi, Gus Dur mengatakan “Kalau saya begini saja, namanya tetap negara kesatuan, tapi isinya pakai negara federal,” kata Gus Dur. “Gitu aja kok repot.” Ungkapan Gus Dur itu merupakan salah satu contoh dari banyaknya contoh yang menunjukan bahwa sistem kenegaraan kita memang campuran, macam sambal.

Selaras dengan hal tersebut, tampaknya pernyataan Jimly Asshiddiqie mengomentari proses pengubahan (revisi) Undang-Undang Pemilu memiliki formula yang sama dengan formula Gus Dur. Melalui akun X (dulu Twitter) Jimly mengomentari rilis akun Radio Elshinta pada 17 September 2026.

Radio Elshinta mencuit “Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono menyebut partainya sepakat menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi lima persen dalam revisi UU Pemilu. Selain itu, revisi UU Pemilu juga diarahkan untuk mewujudkan pemilu yang lebih efektif dan efisien, dengan tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat, Rabu (16/9).”

Terhadap postingan Radio Elshinta tersebut, Jimly mengutip postingan dengan menambahkan komentar “Naik 5% & brlaku nasional DPR/DPRD selindo. Sngt baik utk knsolidasi politik tapi pasti jg ditntang warga yg tdk puas dg kinerja 8 parpol di DPR skrg & ingin ada saluran lain. Alternatifnya bisa treshold di-O%-kan saja tapi fraksi di DPR dibuat 2 saja: Pmerintah vs non-Pemrintah.”

Jimly sebagai akademisi berpengalaman hati-hati memberikan kritik dengan menyatakan pernyataan Sugiono bagus untuk konsolidasi politik. Kalau pake bahasa yang lebih warung kopi, bahasa Jimly bisa ditranslasi menjadi “yah itu mah yang untung elit-elit politik aja, buat warga mah gak ada untungnya” begitu kira-kira kalau obrolan Jimly diungkapkan orang lain di warung kopi.

Tentunya meskipun dengan bahasa halus, kritik Jimly masih tajam dalam komentar yang sama. Jimly berpendapat tentangan warga terhadap renacana naiknya ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold) bukan tanpa alasan. Warga membutuhkan saluran aspirasi yang lain karena partai-partai yang sekarang ada di parlemen kinerjanya melempem. Secara tidak langsung Jimly juga berpendapat bahwa mayoritas bahkan mungkin hampir menguasai seluruh parlemen merupakan partai pro Pemerintah. Kondisi yang menimbulkan tidak ada pengimbang untuk Pemerintah.

Kritik Jimly dibarengi dengan rekomendasi, khas akademisi. Tentu harus disebutkan khas akademisi karena mengkritik kinerja pejabat kenegaraan tidak harus selalu dibarengi dengan solusi. Jadi jangan mau dibungkam dengan pernyataan “kritik harus dibarengi dengan solusi” kita sudah bayar mereka melalui banyak hal, masa solusi juga harus masyarakat yang memikirkan!? kan lucu, kalau tidak mau disebut sebagai sirkus.

Tepatnya solusi yang diberikan oleh Jimly adalah justru menjadikan parliamentary threshold menjadi 0% dan membuat parlemen menjadi dua fraksi saja, yaitu fraksi Pemerintah dan fraksi non-Pemerintah. Usulan Jimly mengenai ambang batas memiliki beberapa keunggulan, pertama, mengurangi kedaulatan (suara) yang terbuang, kedua, karena suara terbuang menjadi sedikit kelompok minoritas yang rentan dan/atau kelompok ideologi politik minoritas juga memiliki perwakilan di parlemen, ketiga, suara berpotensi semakin variatif di parlemen.

Usulan kedua Jimly yaitu membagi hanya dua fraksi di parlemen sebetulnya bukan praktik baru dan bukan ide baru juga. Pembagian dua kubu di parlemen biasa di negara-negara yang menganut sistem parlementer. Parlemen dibagi menjadi kubu Pemerintah (pemenang pemilu) dan kubu oposisi.

Kembali ke cerita di awal, pun kita negara presidensial, tidak ada salahnya mengadopsi budaya parlementer dalam pembagian kubu di parlemen. Pembagian itu diharapkan menciptakan keseimbangan antara eksekutif dan kontrol terhadap eksekutif.

Ide tersebut patut dicoba, mengingat parlemen sekarang, dibanding menjadi kontroler Pemerintah, malah seperti abdi dalem Pemerintah yang selalu menyediakan apa yang diminta Pemerintah. Partai yang diduga oposisi seperti PDIP saja tidak ada tajinya, mungkin karena terlalu lama mencicipi buah-buah kekuasaan di era Jokowi, Partai Banteng ini menjadi terlena dan lupa jati dirinya sebagai Partai Wong Cilik.

Tentunya trial and error, di kondisi kekacauan kenegaraan seperti sekarang berbagai jurus harus dicoba, termasuk ide Jimly tersebut. Menjadi trial and error, karena pun para pengusaha ini khilaf malah mengaplikasikan ide Jimly, bukan tidak mungkin suara-suara kecil, partai-partai kecil, ideologi-ideologi kecil yang akhirnya masuk parlemen pada akhirnya malah tetap berakhir bercumbu kembali dengan Pemerintah, suaranya menjadi seragam lagi. Pun demikian, di kondisi serba tidak jelas ini, tiap ide yang memiliki potensi baik, patut dicoba.

Kelemahan dari ide Jimly mungkin hanya satu. Idenya berkaitan dengan pembagian kekuasaan, pembagian kue, pembagian priok makan, dan yang diharapkan membagi adalah pihak yang memegang kekuasaan itu sendiri. Sedikit ditemui ada penguasa yang rela membagi kekuasaannya. Banyak juga yang percaya bahwa rumus kekuasaan itu adalah diraih, dipertahankan dan diperluas. Dibagi bukan merupakan salah satu rumus tersebut.

Tidak dibagi bukan berarti tidak ada harapan. Kembali ke naluri paling primal dari manusia, jika tidak dibagi maka harus direbut. Rakyat harus merebut kembali kendali dengan berbagai macam cara.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025