UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR: Dari Pesangon hingga Pekerja Platform, Ini Sorotan Media Asing

DPR menyatakan UU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal serta mengatur hak dasar pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, upah, PHK, pesangon, pengawasan ketenagakerjaan hingga ketentuan pidana.

BERITA-POLITIK HUKUM

Edi.

10/7/20263 min read

man in orange and black vest wearing white helmet holding yellow and black power tool
man in orange and black vest wearing white helmet holding yellow and black power tool

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, mendapat perhatian sejumlah media asing. Pemberitaan internasional menyoroti sejumlah perubahan penting dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, terutama terkait pesangon, pemutusan hubungan kerja, outsourcing, pekerja kontrak, serta perluasan perlindungan terhadap pekerja informal dan pekerja platform digital.

Reuters dalam pemberitaannya pada 6 Oktober 2026 menyebut parlemen Indonesia mengesahkan aturan baru yang memperkuat perlindungan pekerja, antara lain melalui peningkatan hak pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Reuters juga menyoroti perubahan terhadap aturan yang sebelumnya memungkinkan pembayaran pesangon dalam kondisi tertentu dihitung lebih rendah.

Selain pesangon, Reuters mencatat perusahaan akan menghadapi pembatasan yang lebih ketat untuk melakukan PHK dengan alasan efisiensi biaya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. UU tersebut juga memuat mekanisme dana cadangan pesangon agar perusahaan memiliki dana untuk memenuhi kewajiban ketika terjadi PHK.

Reuters sekaligus menyoroti kekhawatiran dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia sebelumnya memperingatkan bahwa kenaikan biaya tenaga kerja dapat mengurangi daya saing Indonesia dan berpotensi menghambat perekrutan tenaga kerja formal. Dengan demikian, pemberitaan Reuters menempatkan UU baru tersebut dalam konteks tarik-menarik antara peningkatan perlindungan pekerja dan kebutuhan menjaga daya saing dunia usaha.

Sorotan serupa muncul dalam pemberitaan Bloomberg yang dimuat The Edge Malaysia. Media tersebut menyebut aturan baru Indonesia memperketat ketentuan mengenai outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Bloomberg menggambarkan perubahan tersebut sebagai pembalikan sebagian kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berorientasi pada fleksibilitas dunia usaha yang sebelumnya diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut laporan tersebut, UU baru menghapus ketentuan yang dalam kondisi tertentu memungkinkan pesangon dihitung sebesar setengah dari standar sebelumnya. Aturan baru juga membuat perusahaan lebih sulit melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Bloomberg turut mencatat adanya mekanisme dana cadangan pesangon yang ditujukan untuk memastikan tersedianya dana ketika perusahaan melakukan PHK.

Sementara itu, People Matters Global memberikan perhatian lebih luas terhadap kelompok pekerja yang memperoleh perlindungan melalui UU tersebut. Media yang berbasis di India itu memberitakan bahwa aturan baru tidak hanya mengatur pesangon, PHK, kontrak kerja, outsourcing dan upah, tetapi juga memperluas perlindungan terhadap pekerja informal dan pekerja yang bekerja melalui platform digital.

Dalam pemberitaan People Matters Global, pekerja platform digital disebut memperoleh perlindungan berupa hak atas penghasilan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan mekanisme keberatan. Ketentuan tersebut dapat berdampak terhadap pekerja seperti pengemudi dan kurir yang menggantungkan penghasilan pada platform digital.

Media tersebut juga menyoroti perlindungan terhadap pekerja perempuan. UU Pelindungan Ketenagakerjaan disebut mempertahankan hak istirahat saat menstruasi dan memberikan cuti melahirkan sekurang-kurangnya tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan dalam kondisi medis tertentu.

People Matters Global juga mencatat pengaturan baru mengenai pekerja kontrak. PKWT dibatasi paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun. Sementara itu, outsourcing dibatasi pada kategori pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang.

Pemberitaan AsiaOne, yang mengutip laporan Reuters, juga menempatkan pesangon sebagai salah satu perubahan utama dalam UU baru. Media tersebut melaporkan bahwa pekerja yang terkena PHK memperoleh perlindungan pesangon yang lebih besar, sementara perusahaan tidak lagi dapat dengan mudah melakukan PHK dengan alasan efisiensi biaya.

AsiaOne juga menyoroti pembentukan program jaminan pesangon. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan program tersebut dimaksudkan untuk memastikan perusahaan memiliki dana ketika harus membayar pesangon akibat PHK. Berdasarkan laporan media lokal yang dikutip Reuters, mekanisme tersebut akan melibatkan kontribusi pemberi kerja melalui BPJS.

Di sisi lain, Court Cast menyoroti konsekuensi UU tersebut bagi pekerja dalam ekonomi digital. Media tersebut mencatat bahwa pekerja seperti pengemudi dan kurir platform digital mulai ditempatkan lebih jelas dalam kerangka perlindungan ketenagakerjaan, termasuk terkait jaminan sosial, standar penghasilan yang layak dan transparansi mengenai sistem algoritma yang mempengaruhi pekerjaan mereka.

Namun, Court Cast juga menggarisbawahi bahwa pengesahan UU belum sepenuhnya menjawab bagaimana ketentuan tersebut akan diterapkan. Dampak praktis terhadap pekerja platform, mekanisme dana pesangon dan perhitungan hak pekerja masih akan sangat bergantung pada teks final yang dipublikasikan serta aturan pelaksana yang akan diterbitkan pemerintah.

Pemberitaan media asing tersebut memperlihatkan sejumlah titik perhatian yang relatif konsisten. Pertama, perubahan sistem pesangon dan pembatasan PHK. Kedua, pengetatan aturan outsourcing dan pekerja kontrak. Ketiga, perluasan cakupan perlindungan terhadap pekerja informal dan pekerja platform digital. Keempat, penguatan perlindungan terhadap pekerja perempuan.

Pengesahan UU tersebut juga merupakan bagian dari perubahan struktur hukum ketenagakerjaan Indonesia. DPR menyelesaikan pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah Mahkamah Konstitusi pada 2024 memerintahkan agar ketentuan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan disusun dalam undang-undang tersendiri. DPR mengesahkan RUU tersebut pada 6 Oktober 2026, sementara batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi adalah 31 Oktober 2026.

DPR menyatakan UU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal serta mengatur hak dasar pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, upah, PHK, pesangon, pengawasan ketenagakerjaan hingga ketentuan pidana.

Dengan demikian, pemberitaan media asing melihat pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan hanya sebagai perubahan administratif dalam hukum tenaga kerja Indonesia. Reuters dan Bloomberg terutama menyoroti perubahan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, sementara People Matters Global dan Court Cast memberikan perhatian lebih besar terhadap kelompok pekerja yang sebelumnya berada di luar atau berada di pinggir sistem ketenagakerjaan formal.

Pada saat yang sama, pemberitaan tersebut mencatat bahwa dampak akhir dari perubahan tersebut masih akan ditentukan oleh penerapan UU dan aturan turunannya. Terlebih, pada saat sejumlah media asing memberitakan pengesahan tersebut, teks lengkap UU yang telah disahkan belum seluruhnya tersedia untuk publik.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025