Zainal Arifin Mochtar: Bahaya Militerisme Menguat, Supremasi Sipil Terancam

“Dalam konteks alat, konsep alat biasanya dia lebih bersifat tidak boleh punya logika sendiri. Dia harus tunduk pada logika penggunaan yang diinginkan oleh negara. Saya catat sekali lagi, ya. Yang diinginkan oleh negara, bukan diinginkan oleh presiden. Dua hal yang berbeda,” ujarnya.

BERITA-POLITIK HUKUM

Edi.

10/31/20264 min read

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan bahaya meluasnya peran militer ke ranah sipil, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. Menurutnya, ekspansi peran militer yang tidak sesuai dengan fungsi pertahanan berpotensi menggerus supremasi sipil, mempersempit ruang demokrasi, serta membuka peluang terjadinya impunitas.

Zainal, yang akrab disapa Mas Uceng, menilai perkembangan tersebut mengingatkan kembali pada praktik Dwifungsi ABRI pada masa lalu. Namun, ia mengkhawatirkan Dwifungsi ABRI kini muncul dalam bentuk berbeda, bahkan berpotensi lebih ekspansif karena memperoleh legitimasi melalui sejumlah peraturan perundang-undangan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.

“Dwifungsi ABRI itu seperti bersalin rupa saja. Jadi Dwifungsi ABRI naik kembali dengan wajah yang berbeda. Nah, bisa jadi bahkan lebih ekspansif,” kata Zainal dalam video berjudul “Bahaya Militer Lari dari Tugas Utama!” yang diunggah di kanal YouTube Uchange Indonesia.

Dalam video tersebut, Zainal menjelaskan bahwa persoalan mendasar terletak pada ketidakjelasan batas antara ranah militer dan sipil dalam negara demokrasi dan negara hukum. Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri merupakan alat keamanan.

Menurutnya, kedudukan sebagai alat negara mengandung konsekuensi bahwa militer harus bekerja berdasarkan mandat dan kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi pemimpin pemerintahan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh disamakan begitu saja dengan presiden karena negara mencakup pemerintahan sekaligus rakyat.

“Dalam konteks alat, konsep alat biasanya dia lebih bersifat tidak boleh punya logika sendiri. Dia harus tunduk pada logika penggunaan yang diinginkan oleh negara. Saya catat sekali lagi, ya. Yang diinginkan oleh negara, bukan diinginkan oleh presiden. Dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Atas dasar itu, Zainal mempertanyakan keterlibatan militer dalam berbagai kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan doktrin pertahanan. Ia mencontohkan keterlibatan dalam program penanaman jagung, kegiatan persawahan, Koperasi Desa Merah Putih, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, perluasan aktivitas tersebut berisiko mengaburkan fungsi utama militer. Ia mengingatkan bahwa agenda reformasi TNI pasca-reformasi 1998 justru diarahkan untuk mengembalikan militer pada tugas pertahanan dan menjauhkan institusi tersebut dari politik praktis maupun urusan pemerintahan sipil.

Zainal juga menyoroti perubahan Undang-Undang TNI pada 2025. Ia menilai proses revisi regulasi tersebut menyisakan banyak persoalan, terutama karena dinilai berlangsung terburu-buru dan tidak melalui proses legislasi yang memadai.

Ia menyebut revisi tersebut belum menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar yang seharusnya dituntaskan dalam agenda reformasi TNI. Akibatnya, menurut Zainal, perubahan regulasi tersebut justru menyimpan problem baru dalam penataan hubungan militer dan sipil.

Selain ekspansi kewenangan militer, Zainal mengkhawatirkan munculnya gejala militerisasi masyarakat. Gejala itu, menurutnya, terlihat dari semakin diterimanya pola komunikasi, bahasa, dan perilaku yang bercorak militeristik dalam kehidupan sipil.

Ia mencontohkan munculnya anggapan bahwa kedisiplinan hanya dapat dibangun melalui pendidikan militer. Padahal, kedisiplinan tidak semestinya dimonopoli oleh satu institusi atau pendekatan tertentu.

“Harusnya semua tempat sekarang itu seakan-akan membenarkan tuh. Mau ngomong aja harus pakai izin. Mau menyampaikan sesuatu harus hormat. Harus ya doktrin-doktrin yang biasanya berada dalam konsep militeristik,” katanya.

Zainal menganggap penerimaan masyarakat terhadap cara pandang militeristik menjadi persoalan serius ketika pemerintahan sipil turut mengadopsi pola tersebut dan menganggapnya sebagai sesuatu yang sepenuhnya baik. Ia tidak menampik kemungkinan adanya nilai positif dalam sistem militer, tetapi mengingatkan bahwa hal itu tidak berarti seluruh pendekatan militer dapat diterapkan dalam kehidupan sipil.

Lebih jauh, ia menilai militerisme yang berkembang tanpa batas dapat melemahkan akuntabilitas dan membuka ruang impunitas. Menurutnya, persoalan tersebut dapat terlihat dari penanganan perkara kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras.

Zainal mengungkapkan kegundahannya terhadap proses persidangan perkara tersebut, terutama menyangkut ketertutupan proses peradilan dan penjatuhan sanksi yang dinilainya memperlihatkan adanya pengurangan hukuman pada tingkat yang lebih tinggi.

Ia menilai pengalaman tersebut kembali memperlihatkan persoalan dalam sistem peradilan militer ketika menangani perkara yang melibatkan korban dari kalangan sipil.

“Impunitas itu sudah terjadi berulang kali. Menunjukkan kegagalan sistem pengadilan militer untuk menyelesaikan kerja-kerja seperti ini. Kejahatan terhadap orang sipil tidak perlu harusnya dibawa ke pengadilan militer. Harusnya dibawa ke pengadilan sipil,” ujar Zainal.

Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan anggota militer dengan korban masyarakat sipil perlu menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mengawasi proses hukum apabila mekanisme peradilan berlangsung dalam sistem yang tertutup.

Meski menyampaikan kritik keras, Zainal menegaskan bahwa pandangannya bukan merupakan bentuk kebencian terhadap TNI. Ia mengakui militer memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara. Namun, persoalan muncul ketika institusi tersebut ditempatkan di luar mandat konstitusionalnya dan memperoleh ruang kewenangan yang terlalu luas.

“Tidak ada sedikitpun dalam hati kita untuk membenci TNI dan militer. Enggak ada. Militer, TNI tentu punya peran yang baik. Tentu punya posisi yang sangat diperlukan. Tetapi ketika kita salah menempatkannya dengan baik, ketika kita terlalu mengiyakan imajinasi kepemimpinan yang seakan-akan memberikan ruang terlalu lebar, seakan-akan memberikan cek kosong yang terlalu banyak, ya di situlah saya khawatir,” tuturnya.

Di akhir pembahasannya, Zainal mengajak masyarakat untuk kembali mendiskusikan batas kewenangan militer dan memperkuat supremasi sipil. Ia menilai perlu ada penataan ulang agar militer dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa mengambil alih ruang yang semestinya menjadi kewenangan institusi sipil.

Menurutnya, profesionalisme militer harus berorientasi pada kepentingan negara dan seluruh rakyat, bukan kepentingan pemerintahan semata, apalagi menjadi alat untuk mendukung kelompok oligarki maupun kepentingan bisnis tertentu.

“Militer yang kemudian menempatkan kerja-kerja negara bukan kerja-kerja kepada pemerintahan, apalagi kerja-kerja untuk mem-back up oligarki atau kelompok-kelompok bisnis tertentu,” katanya.

Zainal menegaskan bahwa penguatan supremasi sipil merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi dan negara hukum. Ia mengingatkan bahwa ekspansi militerisme yang tidak terkendali dapat mengancam kebebasan masyarakat dan mempersempit ruang sipil yang seharusnya dijamin dalam negara demokratis.

“Ini bukan kebencian, ini adalah pembicaraan. Ini bukan insinuasi, ini adalah wacana. Mari kita bincangkan ulang,” pungkasnya.

kontak kami

inisiatifonline@outlook.co.id

+6288906160520

Dibangun pada 2025