Zainal Arifin Mochtar Respons Prabowo soal Pakar: Singgung Putusan MK tentang MBG
Zainal meminta Presiden Prabowo membaca dua putusan MK yang menurutnya berkaitan dengan program MBG. Ia menyebut putusan tersebut memberikan perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan program.
BERITA-POLITIK HUKUM
Edi.
9/24/20263 min read


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sejumlah pakar terlalu pintar hingga menjadi “goblok”. Tanggapan tersebut disampaikan Zainal melalui video di kanal YouTube Uchange Indonesia berjudul “Siapa yang Gbl*k?” yang diunggah pada 23 September 2026.
Dari isi pembahasannya, video Zainal tampak merespons pernyataan Prabowo yang sebelumnya disampaikan dalam peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta pada 18 September 2026. Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung sejumlah pakar yang menurutnya menyampaikan tuduhan atau fitnah terhadap pemerintah dan menyebut adanya pakar yang, karena terlalu merasa pintar, justru menjadi bodoh.
Zainal kemudian menghubungkan pernyataan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk ketidaksukaan terhadap program pemberian makanan kepada masyarakat.
Menurut Zainal, persoalan yang dikritik bukan tujuan memberikan makanan kepada masyarakat, melainkan tata kelola, pembiayaan, serta prosedur yang digunakan pemerintah dalam menjalankan program tersebut. Ia menilai negara memang memiliki kewajiban untuk memperhatikan masyarakat miskin dan memenuhi kebutuhan kesejahteraan masyarakat.
Dalam videonya, Zainal meminta Presiden Prabowo membaca dua putusan MK yang menurutnya berkaitan dengan program MBG. Ia menyebut putusan tersebut memberikan perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan program.
Salah satu hal yang disoroti Zainal adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut. Menurut penjelasannya, terdapat putusan MK sebelumnya yang berkaitan dengan penggunaan dana pendidikan. Ia juga menyebut ketentuan tersebut akan berlaku untuk penganggaran setelah APBN 2028.
Zainal selanjutnya membahas kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan terhadap APBN. Berdasarkan penjelasannya terhadap putusan MK, perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurutnya tidak dapat dilakukan pemerintah secara sepihak dan harus melibatkan persetujuan DPR.
Ia juga menyinggung transfer ke daerah dan dana desa. Menurut Zainal, penggunaan anggaran tersebut harus tetap memperhatikan pembagian kewenangan pemerintahan, pelayanan publik, prinsip desentralisasi fiskal, serta perencanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dan desa.
Dalam konteks itu, Zainal menilai kritik terhadap tata kelola MBG tidak dapat disamakan dengan penolakan terhadap tujuan program. Ia menyatakan pemberian makanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan anak-anak, pada dasarnya merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat.
Persoalan yang menurut Zainal perlu diperhatikan adalah bagaimana program tersebut dikelola, mulai dari pembiayaan hingga prosedurnya. Ia mempertanyakan tata kelola program yang menurutnya perlu diperbaiki, termasuk persoalan mengenai besarnya program dan distribusi bantuan yang dikaitkannya dengan wilayah-wilayah yang memiliki persoalan stunting.
Zainal juga mengaitkan kritik tersebut dengan posisi hakim-hakim MK. Menurutnya, jika kritik terhadap pemerintah dari kalangan pakar dianggap sebagai kebodohan karena mereka terlalu pintar, maka kritik yang disampaikan MK terhadap tata kelola pemerintah juga dapat dipandang demikian. Namun, ia justru menggunakan hal tersebut untuk menegaskan bahwa para pihak yang memberikan kritik sedang menjalankan fungsi koreksi terhadap kebijakan pemerintah.
Ia kemudian meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata kelola program, alih-alih mempersoalkan pihak yang memberikan kritik. Menurut Zainal, kritik terhadap proses pemerintahan seharusnya tidak secara otomatis diposisikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Dalam bagian lain videonya, Zainal mengingatkan mengenai bahaya ketika kekuasaan dipahami sebagai kewenangan untuk melakukan segala sesuatu sesuai kehendak penguasa. Ia menekankan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, sedangkan pemerintah menjalankan mandat untuk melaksanakan kepentingan masyarakat.
Zainal juga menggunakan novel Animal Farm karya George Orwell sebagai analogi. Ia menghubungkan situasi yang dibahasnya dengan karakter Napoleon dalam novel tersebut, terutama ketika kegagalan pembangunan dijelaskan sebagai akibat campur tangan pihak luar yang dianggap menghambat pemerintah.
Pada akhirnya, Zainal kembali menekankan bahwa pihak yang memberikan kritik tidak serta-merta menjadi bodoh hanya karena menyampaikan peringatan kepada pemerintah. Baginya, kritik tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran, serta proses pengambilan kebijakan.
Video Uchange Indonesia tersebut dengan demikian memperlihatkan respons Zainal terhadap pernyataan Prabowo mengenai pakar sekaligus mengarahkan pembahasan pada putusan MK yang menurutnya relevan dengan program MBG. Fokus Zainal bukan pada penolakan terhadap tujuan program, melainkan pada persoalan tata kelola dan penggunaan anggaran yang menjadi bagian dari pembahasan dalam putusan MK yang ia rujuk.
